SUMUTPOS.CO – Hari ini, Novi Amelia (25), model panas asal Kota Tebing Tinggi menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban pengacara soal jawaban JPU minggu lalu. Setelah persidangan Novi mengaku siap jika nantinya dia dihukum masuk kurungan oleh majelis hakim.
“Sebenarnya kalau divonis penjara sih tidak siap. Tapi ya harus disiap-siapkan,” kata Novi, usai menjalani sidang lanjutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/12).
Meski mengaku pasrah terhadap putusan Majelis Hakim, Novi tetap berharap dirinya dapat dibebaskan dari segela tuntutan. Untuk itu dirinya berencana akan mengajukan banding setelah nanti putusan sidang atas kasusnya tersebut dibacakan.
Dalam persidangan Novi terlihat hanya menunduk ketika tim kuasa hukumnya menjawab pernyataan JPU yang tetap memberikan hukuman 7 bulan penjara untuknya. Pengacara Novi, Rendy Anggara mengatakan dalam sidang bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya itu bukanlah tindakan yang disengaja dan tidak menghilangkan nyawa seseorang.
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan klien kami. Karena perbuatan terdakwa dalam kecelakaan itu tidak menyebabkan korban jiwa,” kata Rendy ketika membacakan duplik atau pembelaan dalam sidang tersebut.
Setelah mendengarkan jawaban pengacara, Ketua Majelis Hakim Harijanto mengatakan sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa 7 Januari 2014 mendatang dengan agenda pembacaan putusan hasil sidang.
“Dengan ini pembacaan duplik dari pihak terdakwa sudah kita dengarkan, maka sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pada 7 Januari 2014 dengan pembacaan putusan,” ucapnya seraya mengetukkan palu pertanda sidang telah ditutup. (net/bbs)
SUMUTPOS.CO – Hari ini, Novi Amelia (25), model panas asal Kota Tebing Tinggi menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban pengacara soal jawaban JPU minggu lalu. Setelah persidangan Novi mengaku siap jika nantinya dia dihukum masuk kurungan oleh majelis hakim.
“Sebenarnya kalau divonis penjara sih tidak siap. Tapi ya harus disiap-siapkan,” kata Novi, usai menjalani sidang lanjutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/12).
Meski mengaku pasrah terhadap putusan Majelis Hakim, Novi tetap berharap dirinya dapat dibebaskan dari segela tuntutan. Untuk itu dirinya berencana akan mengajukan banding setelah nanti putusan sidang atas kasusnya tersebut dibacakan.
Dalam persidangan Novi terlihat hanya menunduk ketika tim kuasa hukumnya menjawab pernyataan JPU yang tetap memberikan hukuman 7 bulan penjara untuknya. Pengacara Novi, Rendy Anggara mengatakan dalam sidang bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya itu bukanlah tindakan yang disengaja dan tidak menghilangkan nyawa seseorang.
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan klien kami. Karena perbuatan terdakwa dalam kecelakaan itu tidak menyebabkan korban jiwa,” kata Rendy ketika membacakan duplik atau pembelaan dalam sidang tersebut.
Setelah mendengarkan jawaban pengacara, Ketua Majelis Hakim Harijanto mengatakan sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa 7 Januari 2014 mendatang dengan agenda pembacaan putusan hasil sidang.
“Dengan ini pembacaan duplik dari pihak terdakwa sudah kita dengarkan, maka sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pada 7 Januari 2014 dengan pembacaan putusan,” ucapnya seraya mengetukkan palu pertanda sidang telah ditutup. (net/bbs)