30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gaji Pejabat Dipotong untuk BPJS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Berlakunya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengubah skema pelayanan kesehatan untuk para pejabat negara. Jika selama ini dana layanan kesehatan masuk dalam fasilitas yang diterima pejabat, maka nanti para pejabat harus rela gajinya dipotong untuk membayar iuran atau premi BPJS.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, sesuai skema BPJS, maka pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya akan menanggung premi untuk masyarakat tidak mampu sebesar Rp19.225 per bulan per kepala. Sedangkan iuran Rp1,6 juta per bulan untuk pejabat akan dibayar dengan skema potong gaji. “Kalau mau manambah coverage (fasilitas layanan kesehatan, Red) maka harus bayar lagi sendiri,” ujarnya kemarin (27/12).

Berdasarkan Undang-Undang SJSN dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013, BPJS kesehatan pada 2013 untuk awalan akan meliputi penerima bantuan iuran (PBI), yaitu fakir miskin, kemudian pegawai negeri sipil, anggota TNI Polri, pejabat negara, serta pekerja swasta yang tergabung dalam asuransi kesehatan dari Askes atau Jamsostek.

Menurut Hatta, karena keterbatasan anggaran, maka negara tidak bisa membayar premi seluruh masyarakat. Selain pejabat negara yang iurannya akan diambil dari sistem potong gaji, para karyawan atau pekerjapun harus membayar iuran sendiri. “Untuk pekerja, sebagian dibayar perusahaan, sebagian lagi dari potong gaji,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan jika fasilitas kesehatan untuk para pejabat negara dan keluarganya dalam BPJS tidak usah dipermasalahkan. Sebab, selama ini pun para pejabat negara sudah mendapatkan fasilitas tersebut. “Itu dari dulu sudah masuk dalam tunjangan untuk pejabat. Nanti setelah berlaku SJSN, maka providernya lain (bukan lagi PT Askes, Red),” jelasnya.

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, Zaenal Abidin sendiri setuju dengan pernyataan Hatta. Menurutnya Zaenal, biaya pelayanan kesehatan para pejabat memang tidak seharusnya masuk dalam anggaran BPJS kesehatan. “Yang jelas seharusnya tidak masuk anggaran BPJS, karena anggaran BPJS kan sedikit sekali. Kalau sampai untuk menanggung biaya top up pelayanan kesehatan pejabat bagaimana nantinya?” ujarnya.

Kendati demikian, ia tetap mempersilahkan jika memang biaya kesehatan para pejabat akan dimasukkan dalam BPJS. Asalkan, lanjut dia, para pejabat mau mengikuti aturan yang berlaku dalam BPJS kesehatan. Misalnya, para pejabat yang ingin berobat harus memeriksakan diri pada tingkat pengobatan awal, yaitu pada pelayanan primer atau puskesmas.

“Kalau seperti itu tidak masalah. Jangan mentang-mentang pejabat maka semuanya minta lebih. Harus mengikuti peraturan yang ada intinya,” ungkap Zaenal.BPJS kesehatan sendiri akan dimulai pada 1 Januari 2014 mendatang. Dengan BPJS kesehatan ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Sedangkan untuk BPJS ketenagakerjaan akan mulai diberlakukan pada pertengahan tahun. (owi/mia/jpnn/rbb)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Berlakunya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengubah skema pelayanan kesehatan untuk para pejabat negara. Jika selama ini dana layanan kesehatan masuk dalam fasilitas yang diterima pejabat, maka nanti para pejabat harus rela gajinya dipotong untuk membayar iuran atau premi BPJS.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, sesuai skema BPJS, maka pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya akan menanggung premi untuk masyarakat tidak mampu sebesar Rp19.225 per bulan per kepala. Sedangkan iuran Rp1,6 juta per bulan untuk pejabat akan dibayar dengan skema potong gaji. “Kalau mau manambah coverage (fasilitas layanan kesehatan, Red) maka harus bayar lagi sendiri,” ujarnya kemarin (27/12).

Berdasarkan Undang-Undang SJSN dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013, BPJS kesehatan pada 2013 untuk awalan akan meliputi penerima bantuan iuran (PBI), yaitu fakir miskin, kemudian pegawai negeri sipil, anggota TNI Polri, pejabat negara, serta pekerja swasta yang tergabung dalam asuransi kesehatan dari Askes atau Jamsostek.

Menurut Hatta, karena keterbatasan anggaran, maka negara tidak bisa membayar premi seluruh masyarakat. Selain pejabat negara yang iurannya akan diambil dari sistem potong gaji, para karyawan atau pekerjapun harus membayar iuran sendiri. “Untuk pekerja, sebagian dibayar perusahaan, sebagian lagi dari potong gaji,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan jika fasilitas kesehatan untuk para pejabat negara dan keluarganya dalam BPJS tidak usah dipermasalahkan. Sebab, selama ini pun para pejabat negara sudah mendapatkan fasilitas tersebut. “Itu dari dulu sudah masuk dalam tunjangan untuk pejabat. Nanti setelah berlaku SJSN, maka providernya lain (bukan lagi PT Askes, Red),” jelasnya.

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, Zaenal Abidin sendiri setuju dengan pernyataan Hatta. Menurutnya Zaenal, biaya pelayanan kesehatan para pejabat memang tidak seharusnya masuk dalam anggaran BPJS kesehatan. “Yang jelas seharusnya tidak masuk anggaran BPJS, karena anggaran BPJS kan sedikit sekali. Kalau sampai untuk menanggung biaya top up pelayanan kesehatan pejabat bagaimana nantinya?” ujarnya.

Kendati demikian, ia tetap mempersilahkan jika memang biaya kesehatan para pejabat akan dimasukkan dalam BPJS. Asalkan, lanjut dia, para pejabat mau mengikuti aturan yang berlaku dalam BPJS kesehatan. Misalnya, para pejabat yang ingin berobat harus memeriksakan diri pada tingkat pengobatan awal, yaitu pada pelayanan primer atau puskesmas.

“Kalau seperti itu tidak masalah. Jangan mentang-mentang pejabat maka semuanya minta lebih. Harus mengikuti peraturan yang ada intinya,” ungkap Zaenal.BPJS kesehatan sendiri akan dimulai pada 1 Januari 2014 mendatang. Dengan BPJS kesehatan ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Sedangkan untuk BPJS ketenagakerjaan akan mulai diberlakukan pada pertengahan tahun. (owi/mia/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/