JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemilihan Umum 2014 menerapkan kebijakan baru. Khususnya untuk urusan pengawasan oleh saksi-saksi dari partai politik peserta pemilu di tempat pemungutan suara (TPS). Itu seiring dengan adanya alokasi dana Rp55 miliar per partai dari APBN untuk membayar biaya saksi yang bertugas pada hari pencoblosan.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengharapkan, pembiayaan saksi dari parpol oleh negara itu bisa menjadi pintu masuk dilakukannya pembiayaan parpol oleh negara. “Saya mengharapkan seperti itu. Makanya, ke depan akan dirancang undang-undang pembiayaan partai politik,” kata Agun di kompleks parlemen kemarin (21/1).
Dia mengatakan, problem yang selama ini dihadapi parpol adalah soal pembiayaan. Sementara dalam sistem politik tanah air, parpol menjadi lembaga untuk merekrut orang-orang yang akan menjalankan negara. “Kalau tidak diurus dengan benar, yang akan terpilih hanya sejumlah orang yang punya kemampuan finansial,” katanya.
Terkait dengan pembiayaan saksi parpol di tiap TPS, Agun mengatakan bahwa itu menjadi awal untuk memberikan perlakukan yang adil kepada peserta pemilu. Sebab, parpol yang memiliki kemampuan terbatas dan tidak menugaskan saksi di TPS rawan dicurangi. “Dengan demikian, yang berkompetisi bukan orang, tapi yang punya uang,” ujar Agun.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pekan lalu antara Komisi II DPR, Kemendagri, Kemenkeu, KPU, dan Bawaslu. Untuk payung hukumnya, akan diterbitkan perpres yang saat ini dalam proses. “Jadi tinggal menunggu realisasinya,” katanya.
Uang negara untuk membiayai saksi tersebut sekitar Rp600 miliar dengan setiap parpol mendapat alokasi Rp55 miliar. Perhitungannya, satu orang saksi mendapat honor Rp 100 ribu dikalikan jumlah TPS yang mencapai 545 ribu. Jumlah 12 parpol peserta pemilu nasional ditambah dengan tiga parpol lokal di Aceh.
Keberadaan 12 orang saksi di tiap TPS ditambah dengan mitra pengawas pemilu lapangan (PPL) sebanyak dua orang dipandang Agun akan mendukung pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil. “Masak masih mau curang KPPS dipelototi 12 orang saksi plus mitra PPL?” kata Agun.
Secara teknis, lanjut dia, parpol akan mendaftarkan para saksinya ke Bawaslu. Mereka yang menjadi saksi di TPS bakal terdaftar dan mendapat semacam surat tugas. Pencairan anggaran untuk saksi itu akan dilakukan oleh perangkat Bawaslu di tingkat bawah.
Anggota Komisi II A Malik Haramain mengatakan, seluruh fraksi dan pemerintah sepakat atas penerapan pembiayaan saksi di TPS oleh negara. Pertimbangannya, meskipun saksi berasal dari partai, mereka juga menjalankan fungsi seperti penyelenggara pemilu. “Ini untuk menjamin efektivitas setiap parpol mempunyai saksi dan memastikan semua parpol memiliki hak kontrol,” ungkapnya.
Dia menegaskan, biaya saksi yang ditanggung negara itu hanya untuk hari pencoblosan. Sedangkan dana untuk sebelum pencoblosan, seperti perekrutan dan pelatihan, menjadi tanggungan parpol. “Seperti saat ini, PKB sudah melakukan perekrutan. Itu tidak ditanggung,” kata anggota Fraksi PKB itu.
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengingatkan, alokasi biaya saksi itu harus klir sejak awal. Misalnya, bagaimana menjamin uang itu akan sampai kepada saksi parpol di setiap TPS. Sebab, yang digunakan itu adalah uang negara. “Kekhawatiran utama adalah akan ada banyak indikasi struktur partai yang akan bermasalah dan terkena tuduhan korupsi dana saksi yang sumbernya dari keuangan negara,” ujarnya.
Menurut dia, lebih baik parpol membiayai saksi masing-masing sesuai dengan kemampuan daripada terjerat penyalahgunaan keuangan negara. “Hal ini harus matang menjadi pertimbangan parpol-parpol,” kata Tjahjo. (fal/c4/tom/jpnn/rbb)