29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Titik Parkir Zona I Luasnya 12 Meter

MEDAN – Sekitar 50 titik lokasi  jalan diproyeksikan menjadi parkir Kelas I atau zona I yang akan diberlakukannya tarif parkir baru, luas jalannya berukuran 12 meter di jalan tersebut.

Ilustrasi parkir
Ilustrasi parkir

Penetapan itu dilakukan Dishub Kota Medan. Namun pada kenyataan, ada sejumlah jalan yang berukuran kurang dari 12 meter namun frekuensi lalu lintas cukup tinggi.

“Usulan yang akan kita sampaikan agar penetapan zona I tidak berpegangan terhadap luas jalan, karena ada beberapa jalan yang luasnya tidak sampai 12 meter namun frekuensi lalu lintas cukup tinggi dan menimbulkan kemacetan contohnya di Jalan Perdana yang letaknya berdekatan dengan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan,” ujar Kasubag Perundang-undangan Pemko Medan, Doni, di Balai Kota, Senin (3/2).

Doni mengatakan, Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengusulkan penetapan Zona I tidak berdasarkan luas jalan. Dirinya bersama personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Medan sudah melakukan survei dengan mengambil data sampel mengenai usulan lokasi yang akan dijadikan Kelas I.

Selain itu, dia juga akan mengusulkan agar penataan parkir di bahu jalan tidak selalu harus dalam keadaan sejajar, seperti rambu yang dipasang di sejumlah ruas jalan.

Kata dia,  parkir melintang di rambu yang dipasangi parkir sejajar rawan ditilang oleh polisi, maka dari itu harus ada jam-jam yang mengatur mengenai kewajiban diperbolehkan parkir melintang. Peraturan Daerah (Perda), kata dia, dibuat untuk melindungi masyarakat.

“Nanti akan kita usulkan dalam rapat agar dua point tersebut dimasukkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal),” ungkapnya.

“Apabila poin yang menyebutkan luas jalan yang lebih dari 12 meter dalam Perwal dihapuskan, kemungkinan besar 50 titik yang diajukan untuk zona I masih mungkin untuk berubah dan cenderung bertambah,” jelasnya.

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, penetapan lokasi kelas I tidak hanya berdasarkan luas jalan, tapi juga faktor padatnya lalu lintas juga menjadi pertimbangan.

Dikatakannya, rapat lanjutan rencananya akan digelar pada Rabu (5/2) mendatang di Balai Kota. “Rencananya hari Rabu rapat lanjutan digelar kembali, dirapat itu akan kita pertimbangkan usulan-uslan tersebut,” pungkasnya. (dik/ila)

MEDAN – Sekitar 50 titik lokasi  jalan diproyeksikan menjadi parkir Kelas I atau zona I yang akan diberlakukannya tarif parkir baru, luas jalannya berukuran 12 meter di jalan tersebut.

Ilustrasi parkir
Ilustrasi parkir

Penetapan itu dilakukan Dishub Kota Medan. Namun pada kenyataan, ada sejumlah jalan yang berukuran kurang dari 12 meter namun frekuensi lalu lintas cukup tinggi.

“Usulan yang akan kita sampaikan agar penetapan zona I tidak berpegangan terhadap luas jalan, karena ada beberapa jalan yang luasnya tidak sampai 12 meter namun frekuensi lalu lintas cukup tinggi dan menimbulkan kemacetan contohnya di Jalan Perdana yang letaknya berdekatan dengan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan,” ujar Kasubag Perundang-undangan Pemko Medan, Doni, di Balai Kota, Senin (3/2).

Doni mengatakan, Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengusulkan penetapan Zona I tidak berdasarkan luas jalan. Dirinya bersama personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Medan sudah melakukan survei dengan mengambil data sampel mengenai usulan lokasi yang akan dijadikan Kelas I.

Selain itu, dia juga akan mengusulkan agar penataan parkir di bahu jalan tidak selalu harus dalam keadaan sejajar, seperti rambu yang dipasang di sejumlah ruas jalan.

Kata dia,  parkir melintang di rambu yang dipasangi parkir sejajar rawan ditilang oleh polisi, maka dari itu harus ada jam-jam yang mengatur mengenai kewajiban diperbolehkan parkir melintang. Peraturan Daerah (Perda), kata dia, dibuat untuk melindungi masyarakat.

“Nanti akan kita usulkan dalam rapat agar dua point tersebut dimasukkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal),” ungkapnya.

“Apabila poin yang menyebutkan luas jalan yang lebih dari 12 meter dalam Perwal dihapuskan, kemungkinan besar 50 titik yang diajukan untuk zona I masih mungkin untuk berubah dan cenderung bertambah,” jelasnya.

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, penetapan lokasi kelas I tidak hanya berdasarkan luas jalan, tapi juga faktor padatnya lalu lintas juga menjadi pertimbangan.

Dikatakannya, rapat lanjutan rencananya akan digelar pada Rabu (5/2) mendatang di Balai Kota. “Rencananya hari Rabu rapat lanjutan digelar kembali, dirapat itu akan kita pertimbangkan usulan-uslan tersebut,” pungkasnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/