JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah tidak ingin gegabah mengenai perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Meski telah dilakukan penandatanganan agreement tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik worker, pemerintah belum berniat untuk mecabut moratorium yang berlaku sebelumnya.
Menurut Keterangan Kepala Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrasns) Suhartono, pencabutan akan dilakukan setelah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menjalankan poin-poin perjanjian dan menyepakati seluruh prosedur, mekanisme dan persyaratan terkait lainnya. Pemerintah juga ingin melihat kesungguhan Saudi dalam mengimplementasikan agreement yang ada sebelum akhirnya mencabut moratorium tersebut.
“Penandatangan agreement ini tidak serta merta langsung diikuti pembukaan moratorium penempatan TKI domestik worker. Pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik worker ke Arab Saudi akan ditetapkan kemudian setelah kedua negara siap,” ujarnya kemarin.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2011 telah mengambil kebijakan moratorium penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut dari banyaknya kasus terkait perlindungan TKI di sana. Pemerintah Indonesia menuntut adanya jaminan perlindungan melalui kesepakatan antar kedua negara dan perbaikan sistem penempatan dan perlidungan TKI domestik worker di sana.
Tuntutan tersebut akhirnya berbuah hasil. Setelah melalui beberapa kali pembahasan yang cukup alot, akhirnya draft Mou mengenai penempatan dan perlindungan TKI di Saudi disepakati. Secara Resmi penandatangan agreement penempatan dan perlindungan TKI di sana telah ditandatangani kemarin di Arab Saudi. Penandatanganan agreement dilakukan secara langsung oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar bersama Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M. Fakeih di Riyadh.
Suhartono mengatakan, agreement ini selanjutnya akan dikoordinasikan oleh pemerintah masing-masing negara dengan stakeholder yang berkaitan. Koordinasi ini penting agar point-point dalam agreement dapat berjalan dengan baik dan sesuai keinginan bersama.
Kedepannya, kata Suhartono, Joint Working Committee (JWC) dan Joint Task force (JTF) dari kedua negara juga akan segera melakukan pertemuan lainjutan. Hal ini guna terus melakukan komunikasi atas perkembangan sistem dan mekanisme yang telah disiapakan oleh masing-masing negara.
Pihaknya berharap, dengan adanya agreement ini maka perlindungan TKI di Arab Saudi lebih maksimal. Selain itu, kepastian hukum untuk perlindungan dan penempatan TKI pun dapat terpenuhi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, agreement yang ditandatangani kemarin itu mencakup beberapa hal, antara lain pengakuan mekanisme hubungan kerja melalui standar perjanjian kontrak kerja yang memuat jenis pekerjaan, besaran upah yang diterima, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI serta masa perjanjian kerja dan cara perpanjangannya.
Selain itu, terdapat pula pemenuhan hak-hak TKI misalnya dalam penyediaan akses komunikasi, “hari libur sehari dalam seminggu (one day off) dan cuti, paspor dipegang TKI, pengaturan waktu kerja dan istirahat, “sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutment dan penempatan, guidline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam “(call center) dan kesepakatan konsuler untuk perlindungan dan repartiasi.
Terpisah, kabar penandatangan agreement ini juga disambut baik oleh Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa. Marty mengatakan, MoU ini akan sangat penting untuk perlindungan TKI di sana. Ia pun mengakui bahwa selama ini masih belum ada perlindungan TKI yang cukup baik di sana. Sehingga menyebabkan banyaknya pelanggaran HAM terhadap para TKI.
“Yang pasti, Mou ini sangat penting untuk perlindungan TKI di sana. Selama ini kan belum ada. Kita harapakan dengan MoU ini dapat dipastikan para TKI mendapat perlindungan yang lebih baik,” ungkapnya. (mia)