MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyusun draft Grand Design Kependudukan Sumatera Utara 2011-2035 kembali melaporkan progress kerja mereka kepada Pemerintah Sumatera Utara. Tim yang dipimpin Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara Drg. Widwiono, M.Kes diterima Sekdaprovsu Nurdin Lubis, di ruang kerjanya, di Kantor Gubsu, Jl Diponegoro, Medan, Selasa (4/3/2014).
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara Drg. Widwiono, M.Kes menjelaskan, draft saat ini sudah pada tahap finalisasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi pedoman dan data informasi dalam perencanaan, penyusunan , monitoring dan evaluasi berbagai kebijakan pembangunan, program dan kegiatan baik di provinsi maupun kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Pada kesempatan tersebut tim meminta kesediaan Sekda menjadi keynote speaker pada sosialisasi dan advokasi Grand Design Kependudukan dengan SKPD seluruh Sumatera Utara.
“Pertemuan sosialisasi/advokasi Grand Design Pembangunan Kependudukan ini nanti diikuti SKPD se- Sumut melibatkan Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini sangat penting untuk memperoleh finalisasi dengan melibatkan seluruh stakeholder di Sumatera Utara,” kata Widwiono.
Saat ini menurut Sekdaprovsu Nurdin Lubis, Sumatera Utara menjadi pelopor penyusunan Grand Design Kependudukan 2011-2035 secara nasional. Jika berhasil, langkah ini akan dijadikan acuan oleh provinsi lain. Dan untuk Sumut sendiri bisa segera menerbitkan Peraturan Gubernur (pergub) untuk pelaksanaan.
Nurdin menambahkan, Grand Design sangat penting sebagai masukan sekaligus pedoman penyusunan Rencana Pembangunan jangka panjang (PJPD) dan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) di tiap provinsi.
“Grand Design harus bisa jadi pedoman lintas sektoral, stakeholder, lembaga swasta, akademisi serta pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan,” harap Nurdin.
Draft Grand Design Kependudukan Sumut tahun 2011-2035 disusun oleh tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumut, BKKBN Sumut, dan melibatkan pakar serta akademisi. Adanya pedoman pembangunan berwawawasan kependudukan ini diharapkan ikut mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Sumatera Utara.
Nurdin meminta agar tim terus memfinalisasi Draft Grand Design sesuai Undang-undang Administrasi Kependudukan yang baru menggantikan Undang-undang Kependudukan No 23 tahun 2006.
Anggota tim penyusunan Grand Design Indra Utamajuga memaparkan berbagai hal yang perlu diperhatikan dari hasil kajian kependudukan Sumatera Utara. Di antaranya adalah angka migrasi penduduk Sumut, di mana banyak penduduk Sumut yang berusia produktif berpindah ke luar Sumut. “Ini perlu mendapat perhatian, karena migrasi penduduk Sumut ke luar adalah usia produktif, yang justeru tidak menguntungkan bagi pembangunan,” ujarnya.
Grand Design ini nanti akan berisi panduan bagaimana Sumut bisa menekan angka migrasi penduduk berusia produktif dengan cara memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai kabupaten/kota. Draft juga akan memberikan acuan agar orang-orang di desa berurbanisasi untuk mencari pekerjaan di kota-kota besar. (rel)