26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Hambalang, Dedy Kusdinar Divonis 6 Tahun Penjara

deddy_kusdinar_HLJAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy Kusdinar dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).

Selain itu, Deddy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang penggati dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti tersebut maka dipidana selama enam bulan penjara,” ujar Hakim Amin.

Deddy dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimanan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan kedua.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Deddy tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah berlaku sopan selama persidangan, masih punya tanggungan keluarga, dan pegawai teladan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Atas putusan tersebut baik Deddy dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Deddy dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. (gil/jpnn)

deddy_kusdinar_HLJAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy Kusdinar dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).

Selain itu, Deddy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang penggati dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti tersebut maka dipidana selama enam bulan penjara,” ujar Hakim Amin.

Deddy dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimanan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan kedua.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Deddy tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah berlaku sopan selama persidangan, masih punya tanggungan keluarga, dan pegawai teladan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Atas putusan tersebut baik Deddy dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Deddy dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/