26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perempuan Indonesia Diperbudak di AS

PHOENIX- Dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang belum diketahui namanya diduga dijadikan budak oleh pasangan dari Las Cruces, Amerika Serikat (AS). Kini, pasangan itu,  Elina Sihombing (47) dan suaminya, David Girle (54) ditahan pihak berwajib AS sejak Senin (23/5).

Kantor Berita The Associated Press melaporkan, Sihombing dan Girle didakwa atas kasus perdagangan manusia dan memperbudak dua perempuan yang dibawa dari Indonesia. Kejaksaan AS menyatakan, mereka mendatangkan perempuan itu pada 2004 dan 2005 ke kota Phoenix sebagai pembantu dan menjanjikan kedua perempuan itu untuk sekolah.

Tapi, bukannya mendapatkan janjinya, kedua perempuan malang ini disuruh bekerja dari pukul 08.00 pagi hingga tengah malam setiap harinya tanpa dibayar dan tanpa mendapatkan kesempatan bersekolah. Selanjutnya, 2007, pasangan Elina-Girle ini pindah ke Las Cruces dan kedua perempuan yang bekerja bak budak itu bekerja dengan mereka sampai tahun 2010.

Menurut Las Cruces Sun-News, Elina dan Girle yang memiliki sebuah penginapan di Picacho Avenue muncul di pengadilan federal Las Cruces pada Selasa pagi. Dakwaan pertama untuknya, mendapatkan tenaga dan jasa dari dua perempuan Indonesia dengan paksaan, ancaman paksaan dan tekanan fisik. Ancaman untuk keduanya adalah hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda dolar US 250.000 setara Rp2.155.000.000.

Selanjutnya, br Sihombing didakwa, merekrut, membawa orang-orang untuk tujuan diperkerjakan dan mengambil paksa dokumen imigrasi korban. Ancamannya maksimum penjara lima tahun dan denda US 250 ribu setara Rp2.155.000.000.

Menariknya, Elina yang merupakan penulis lepas di Sun-News di kategori berita kisah. Keduanya dilepaskan dari tahanan dengan status tahanan kota dan membayar jaminan dolar US 25 ribu setara Rp215.500.000. Paspornya ditahan. (bbs/jpnn)

PHOENIX- Dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang belum diketahui namanya diduga dijadikan budak oleh pasangan dari Las Cruces, Amerika Serikat (AS). Kini, pasangan itu,  Elina Sihombing (47) dan suaminya, David Girle (54) ditahan pihak berwajib AS sejak Senin (23/5).

Kantor Berita The Associated Press melaporkan, Sihombing dan Girle didakwa atas kasus perdagangan manusia dan memperbudak dua perempuan yang dibawa dari Indonesia. Kejaksaan AS menyatakan, mereka mendatangkan perempuan itu pada 2004 dan 2005 ke kota Phoenix sebagai pembantu dan menjanjikan kedua perempuan itu untuk sekolah.

Tapi, bukannya mendapatkan janjinya, kedua perempuan malang ini disuruh bekerja dari pukul 08.00 pagi hingga tengah malam setiap harinya tanpa dibayar dan tanpa mendapatkan kesempatan bersekolah. Selanjutnya, 2007, pasangan Elina-Girle ini pindah ke Las Cruces dan kedua perempuan yang bekerja bak budak itu bekerja dengan mereka sampai tahun 2010.

Menurut Las Cruces Sun-News, Elina dan Girle yang memiliki sebuah penginapan di Picacho Avenue muncul di pengadilan federal Las Cruces pada Selasa pagi. Dakwaan pertama untuknya, mendapatkan tenaga dan jasa dari dua perempuan Indonesia dengan paksaan, ancaman paksaan dan tekanan fisik. Ancaman untuk keduanya adalah hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda dolar US 250.000 setara Rp2.155.000.000.

Selanjutnya, br Sihombing didakwa, merekrut, membawa orang-orang untuk tujuan diperkerjakan dan mengambil paksa dokumen imigrasi korban. Ancamannya maksimum penjara lima tahun dan denda US 250 ribu setara Rp2.155.000.000.

Menariknya, Elina yang merupakan penulis lepas di Sun-News di kategori berita kisah. Keduanya dilepaskan dari tahanan dengan status tahanan kota dan membayar jaminan dolar US 25 ribu setara Rp215.500.000. Paspornya ditahan. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/