33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Batalkan Hukuman Mati

Murugan, Santhan, dan Perarivalan.
Murugan, Santhan, dan Perarivalan.

NEW DELHI, SUMUTPOS.CO – Atas pertimbangan kemanusiaan, Mahkamah Agung (MA) India urung menjatuhkan vonis mati kepada tiga pembunuh mantan Perdana Menteri (PM) Rajiv Gandhi. Kemarin (18/2) media Negeri Taj Mahal itu ramai memberitakan putusan kontroversial tersebut.

Ketua MA India P. Sathasivam menyebut proses hukum yang terlalu lama sebagai salah satu faktor pertimbangan untuk melepaskan tiga terpidana dari jerat tali gantungan. “Kami memohon agar pemerintah mempertimbangkan masa penantian yang harus mereka jalani di penjara sambil menantikan jawaban atas permohonan grasi mereka,” paparnya.

Sejak tertangkap setelah beraksi keji pada 21 Mei 1991, tiga terpidana yang mantan anggota kelompok pemberontak Srilanka, Liberation Tigers of Tamil Eelam (LTTE), tersebut menjalani proses hukum. Setelah mengakui perbuatan mereka yang mengakibatkan nyawa Gandhi melayang itu, ketiganya lantas menghuni penjara sembari menanti eksekusi.

Pada 2000, tiga terpidana yang dikenal dengan nama Murugan, Santhan, dan Perarivalan tersebut mengajukan grasi. Tetapi, pemerintah India baru menjawab permohonan grasi mereka pada 2011. (AFP/hep/c14/tia)

Murugan, Santhan, dan Perarivalan.
Murugan, Santhan, dan Perarivalan.

NEW DELHI, SUMUTPOS.CO – Atas pertimbangan kemanusiaan, Mahkamah Agung (MA) India urung menjatuhkan vonis mati kepada tiga pembunuh mantan Perdana Menteri (PM) Rajiv Gandhi. Kemarin (18/2) media Negeri Taj Mahal itu ramai memberitakan putusan kontroversial tersebut.

Ketua MA India P. Sathasivam menyebut proses hukum yang terlalu lama sebagai salah satu faktor pertimbangan untuk melepaskan tiga terpidana dari jerat tali gantungan. “Kami memohon agar pemerintah mempertimbangkan masa penantian yang harus mereka jalani di penjara sambil menantikan jawaban atas permohonan grasi mereka,” paparnya.

Sejak tertangkap setelah beraksi keji pada 21 Mei 1991, tiga terpidana yang mantan anggota kelompok pemberontak Srilanka, Liberation Tigers of Tamil Eelam (LTTE), tersebut menjalani proses hukum. Setelah mengakui perbuatan mereka yang mengakibatkan nyawa Gandhi melayang itu, ketiganya lantas menghuni penjara sembari menanti eksekusi.

Pada 2000, tiga terpidana yang dikenal dengan nama Murugan, Santhan, dan Perarivalan tersebut mengajukan grasi. Tetapi, pemerintah India baru menjawab permohonan grasi mereka pada 2011. (AFP/hep/c14/tia)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/