Dugaan Korupsi Bansos Pemko Medan Rp11,2 M
MEDAN- Kepala Bagian Agama dan Pendidikan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan Suaidi Lubis merasa kebakaran jenggot. Hal itu disebabkan, adanya pemberitaan adanya dugaan proposal fiktif Tahun 2010 lalu, terhadap 22 penerima hibah Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Sikap tersebut ditunjukkannya saat dikonfirmasi Sumut Pos ketika ia menghadiri acara apresiasi dan ucapan terima kasih Wali Kota Medan kepada Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK se Kota Medan di SMA N 1 Medan, Kamis (26/5).
“Macam maling saja saya, SPj penerima hibah itu bukan disita. Itu diminta oleh Kejari Medan dan kami berikan,” jawab Suaidi dengan ketus.
Saat ditanyakan, apakah dua penerima hibah yakni, Forkala dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Kota Medan sudah menyerahkan Spj nya kepada pihaknya, dengan wajah memerah dan sembari memalingkan wajah Suaidi juga menjawab dengan ketus, “Sudah, dua minggu lalu.”
Ketua Walubi Kota Medan Sutopo yang dikonfirmasi Sumut Pos via seluler terkait hal itu menjawab dengan ramah. “Iya Pak, kami sudah memberikan laporannya ke Pemko Medan kurang lebih 10 hari yang lalu,” jawabnya.
Sutopo juga menyayangkan, kenapa Pemko Medan terlebih lagi Bagian Agama dan Pendidikan Kota Medan tidak memberitahukan hal itu.
“Sayang, kenapa kok tidak diberitahukan. Kami sudah masukkan laporannya 10 hari lalu. Kalau laporan itu dikemukakan, kan tidak membesar seperti ini,” tambahnya.
Mengenai dana hibah tersebut, Sutopo menjelaskan, jumlah yang diterima Walubi sesuai dengan data yang diberikan Pemko Medan kepada Sumut Pos yakni, sebesar Rp250 juta.
“Kalau tidak salah, bantuannya dicairkan sekitar Bulan September atau Oktober 2010 lalu,” akunya.
Seperti telah diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai membedah dan meneliti satu-persatu bantuan sosial (Bansos) di Pemko Medan yang diduga diselewengkan. Kajari, Raja Nofrizal, menegaskan puluhan saksi sudah dimintai keterangan soal dugaan korupsi dana bansos Pemko Medan kepada belasan elemen masyarakat dan organisasi senilai Rp11,2 miliar.
“Dalam pamanggilan itu, kita hanya menanyakan apakah ada kegiatan (penggunaan dana bansos) atau tidak. Mereka hanya dimintai keterangannya soal dana hibah yang disalurkan Pemko Medan,” ujarnya, Rabu (25/5) di Jalan Adinegoro Medan.
Sebelumnya Intel Kejari Medan, melakukan penggeledahan di Sekretariat Daerah (Setda), Pemko Medan pada Bagian Agama dan Pendidikan. Di dua ruangan di bagian tersebut, pihak Kejari Medan menyita ratusan berkas untuk diselidiki. Berkas yang disita berupa berkas hibah Pemko Medan terhadap beberapa lembaga di tahun 2010 lalu.
Dari hasil penyelidikan Kejari Medan, bantuan Pemko Medan kepada penerima yang sampai saat ini yang belum ada Surat Pertanggungjawabannya adalah Bantuan Sosial (Bansos) kepada Forkala Kota Medan sebesar Rp350.000.000 dan Bantuan Sosial (Bansos) kepada Perwakilan Ummat Budha Indonesia Kota Medan sebesar Rp250.000.000. (ari)