JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (1/4).
Selain Atut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalil Rakhman alias Kholil yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Atut.
Belum diketahui pasti apa kaitan antaran Khalil dan Atut. Namun, Priharsa mengatakan, Khalil dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Atut. “Dia dipanggil untuk keperluan penyidikan,” tandasnya.
Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (1/4).
Selain Atut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalil Rakhman alias Kholil yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Atut.
Belum diketahui pasti apa kaitan antaran Khalil dan Atut. Namun, Priharsa mengatakan, Khalil dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Atut. “Dia dipanggil untuk keperluan penyidikan,” tandasnya.
Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)