DEPOK, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang perceraian Ayu Ting Ting, dan Henry baskoro Hendarso (Enji). Sidang tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang dengan agenda mediasi, dan memanggil tergugat, dihadiri hanya pihak Ayu. Ayu hadir didampingi ayahnya, Abdul Rozak.
Humas PA Depok, Suryadi, mengatakan, persidangan bisa berlangsung lama jika setelah mediasi langsung dilakukan pembuktian. Setelah Ayu duduk di persidangan, pintu sidang langsung ditutup untuk ruang berdialog antara kedua pihak.
“Betul, hari ini sidang lanjutan, tergantung apakah kedua pihak hadir atau tidak. Maka langsung dilakukan pembuktian,” ujarnya di lokasi, Selasa (1/4). (net/bbs)
DEPOK, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang perceraian Ayu Ting Ting, dan Henry baskoro Hendarso (Enji). Sidang tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang dengan agenda mediasi, dan memanggil tergugat, dihadiri hanya pihak Ayu. Ayu hadir didampingi ayahnya, Abdul Rozak.
Humas PA Depok, Suryadi, mengatakan, persidangan bisa berlangsung lama jika setelah mediasi langsung dilakukan pembuktian. Setelah Ayu duduk di persidangan, pintu sidang langsung ditutup untuk ruang berdialog antara kedua pihak.
“Betul, hari ini sidang lanjutan, tergantung apakah kedua pihak hadir atau tidak. Maka langsung dilakukan pembuktian,” ujarnya di lokasi, Selasa (1/4). (net/bbs)