30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Imbauan Kurang Jelas, Puluhan Pasien Tak Gunakan Suara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pasien dan keluarga di  Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan tidak bisa gunakan hak suaranya, Rabu (9/4).

Sesuai mekanisme pasien dan keluarga pasien yang berada di rumah sakit, jika belum sempat mengurus formulir A5 hanya bisa menunjukkan KTP dan Passport yang berlaku. Namun Panitia Pemilihan Suara (PPS) tidak memperbolehkan pasien dan keluarga pasien mencoblos hanya dengan menggunakan KTP.

Pantauan Sumut Pos, sekitar pukul 8.00 Wib TPS 9 yang berada di lingkungan RS H Adam Malik mulai ramai didatangi warga sekitar yang akan memilih. Tepat pukul 11.00 wib PPS berjalan menuju ruang pasien untuk mendata setiap pasien yang memiliki formulir C6 atau formulir A5. Dari hasil TPS keliling tersebut hanya 19 orang yang memilih. Sedangkan pasien lainnya tidak bisa menggunakan suaranya meski memiliki KTP.

“Saya ada KTP tapi tidak bisa memilih, sayang kan suara saya. Kalau untuk formulir itu saya pun tak pulang-pulang mana sempat lagi meminta di kelurahan,” ucap salah satu keluarga pasien di ruang Rindu B yang tak mau disebutkan namanya.

Senada, seorang keluarga pasien lain yang berada di Ruang Onkology, Munaroh, 35, juga kecewa karena tak bisa menggunakan hak suaranya karena tidak sempat mengurus formulir A5. “Kami saja sudah 6 bulan di sini. Mana tahu harus ngurus surat-surat lagi untuk memilih,” terangnya.

Indra, salah satu panitia di TPS 9 RS H Adam Malik mengatakan pihaknya mendapatkan arahan bahwasanya seluruh warga yang ingin memilih wajib menggunakan formulir C6. “Sesuai dengan interuksi dari KPU tidak ada perubah, makanya kita gak berani nanti takut kena sangsi jadi sesuai peraturan itulah kami buat begitu bila ada perubahan pasti kami interuksikan,” ucapnya sembari mengatakan pukul 1.00 wib.

Sementara itu, pileg di RSUD dr Pirngadi Medan, selain terdapat TPS keliling, bagi keluarga pasien diarahkan untuk mencoblos di empat TPS terdekat, yakni TPS 6 Sidodadi, TPS 5 Sidodadi, TPS 1 Perintis dan TPS 7 Perintis.

“Sebenarnya kita ada 23 ruangan rawat inap tapi karena kekurangan waktu yang dijalani hanya 7 ruangan yang kita datangi . Oleh sebab itu, dari 7 ruangan itu sebanyak 30 pasien yang bisa memilih dan 22 keluarga pasien yang juga bisa memilih. Maka totalnya 52 orang dengan kriteria awal jumlah pasien yang bisa memilih sebanyak 93 yang siap. Dan ini campur ada yang menggunkaan KTP dan A5,” tukasnya sembari mengatakan bahwa pasien dan keluarga pasien yang menggunakan KTP bisa mencoblos di atas jam 12 siang.

Pasien di RS Pirngadi Medan, Roni Simorangkir, 38, mengaku sangat senang ada TPS Keliling yang masuk ke ruangan tempat dia dirawat inap. Dia jadi bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih calon legeslatif pilihan.

Menurut istri Roni, Resdina Sihotang, 35, mereka sudah dirawat inap selama dua minggu di rumah sakit milik Pemko Medan ini lantaran penyakit komplikasi yang dialami suaminya yang bekerja sebagai tukang becak ini. Sehingga tidak tahu apakah mendapatkan undangan memilih atau tidak. Namun mereka sangat ingin memilih.

“Ternyata bisa memilih juga,” ucap warga Medan Tembung ini.

Begitu juga dengan Ibrahim, 45, pasien BPJS Kesehatan ini sangat antusias melihat petugas PPS datang ke ruangannya. Terlebih dia bisa memilih dengan dilihat  Wakil Gubernur saat menyalurkan suaranya.

“Senang bisa nyoblos juga, bersyukur meski sakit bisa menyalurkan hak suara,” ucap penderita tumor ini.

Pristiwati, istri Ibrahim juga sangat senang bisa mencoblos. Menurutnya, jika petugas TPS tidak masuk ke rumah sakit, dia tidak akan bisa memilih.

“Saya tentu tidak akan keluar meninggalkan suami tidak terjaga. Dengan adanya TPS keliling ini, sangat saya dukung,” jelas dia.

Ketua PPK Medan Timur OK Rizki menjelaskan, dalam mengambil hak suara pasien dan keluarga di rumah sakit, PPS mengikuti PKPU Nomor 5/2014, yang menyebutkan khusus pasien dan keluarga pasien yang dirawat inap di rumah sakit tetap bisa memberikan hak pilihnya meski tidak sempat mengurus surat pindah memilih.

“Jadi kita punya dua rencana, primer dan sekunder. Rencana awal, pasien memilih dengan formulir A5, jika tidak ada, baru menggunakan KTP,” jelas dia.

Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi saat memantau TPS Keliling di RS Pirngadi mengaku kecewa dengan minimnya petugas TPS di lingkungan RS. Harusnya, tambah Erry, PPK bisa menambah jumlah TPS Keliling. Karena tentu tidak semua pasien bisa terjangkau dalam jangka waktu 1 jam yang ditetapkan.

“Karenanya, saya minta pada Pilpres bisa ditambah petugas TPS yang berkeliling untuk mengumpulkan suara, jangan haya dua tim seperti sekarang,” tukasnya.

Sementara itu, pantauan di beberapa rumah sakit swasta semua memiliki TPS keliling. Di Rumah Sakit Imelda sebanyak 40 pemilih, di Rumah Sakit Permata Bunda 120 pasien rawat inap namun belum diketahui berapa jumlah yang memilih, di Rumah Sakit Advent dan Rumah Sakit Sari Mutiara juga terdapat TPS keliling. (nit/uma)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pasien dan keluarga di  Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan tidak bisa gunakan hak suaranya, Rabu (9/4).

Sesuai mekanisme pasien dan keluarga pasien yang berada di rumah sakit, jika belum sempat mengurus formulir A5 hanya bisa menunjukkan KTP dan Passport yang berlaku. Namun Panitia Pemilihan Suara (PPS) tidak memperbolehkan pasien dan keluarga pasien mencoblos hanya dengan menggunakan KTP.

Pantauan Sumut Pos, sekitar pukul 8.00 Wib TPS 9 yang berada di lingkungan RS H Adam Malik mulai ramai didatangi warga sekitar yang akan memilih. Tepat pukul 11.00 wib PPS berjalan menuju ruang pasien untuk mendata setiap pasien yang memiliki formulir C6 atau formulir A5. Dari hasil TPS keliling tersebut hanya 19 orang yang memilih. Sedangkan pasien lainnya tidak bisa menggunakan suaranya meski memiliki KTP.

“Saya ada KTP tapi tidak bisa memilih, sayang kan suara saya. Kalau untuk formulir itu saya pun tak pulang-pulang mana sempat lagi meminta di kelurahan,” ucap salah satu keluarga pasien di ruang Rindu B yang tak mau disebutkan namanya.

Senada, seorang keluarga pasien lain yang berada di Ruang Onkology, Munaroh, 35, juga kecewa karena tak bisa menggunakan hak suaranya karena tidak sempat mengurus formulir A5. “Kami saja sudah 6 bulan di sini. Mana tahu harus ngurus surat-surat lagi untuk memilih,” terangnya.

Indra, salah satu panitia di TPS 9 RS H Adam Malik mengatakan pihaknya mendapatkan arahan bahwasanya seluruh warga yang ingin memilih wajib menggunakan formulir C6. “Sesuai dengan interuksi dari KPU tidak ada perubah, makanya kita gak berani nanti takut kena sangsi jadi sesuai peraturan itulah kami buat begitu bila ada perubahan pasti kami interuksikan,” ucapnya sembari mengatakan pukul 1.00 wib.

Sementara itu, pileg di RSUD dr Pirngadi Medan, selain terdapat TPS keliling, bagi keluarga pasien diarahkan untuk mencoblos di empat TPS terdekat, yakni TPS 6 Sidodadi, TPS 5 Sidodadi, TPS 1 Perintis dan TPS 7 Perintis.

“Sebenarnya kita ada 23 ruangan rawat inap tapi karena kekurangan waktu yang dijalani hanya 7 ruangan yang kita datangi . Oleh sebab itu, dari 7 ruangan itu sebanyak 30 pasien yang bisa memilih dan 22 keluarga pasien yang juga bisa memilih. Maka totalnya 52 orang dengan kriteria awal jumlah pasien yang bisa memilih sebanyak 93 yang siap. Dan ini campur ada yang menggunkaan KTP dan A5,” tukasnya sembari mengatakan bahwa pasien dan keluarga pasien yang menggunakan KTP bisa mencoblos di atas jam 12 siang.

Pasien di RS Pirngadi Medan, Roni Simorangkir, 38, mengaku sangat senang ada TPS Keliling yang masuk ke ruangan tempat dia dirawat inap. Dia jadi bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih calon legeslatif pilihan.

Menurut istri Roni, Resdina Sihotang, 35, mereka sudah dirawat inap selama dua minggu di rumah sakit milik Pemko Medan ini lantaran penyakit komplikasi yang dialami suaminya yang bekerja sebagai tukang becak ini. Sehingga tidak tahu apakah mendapatkan undangan memilih atau tidak. Namun mereka sangat ingin memilih.

“Ternyata bisa memilih juga,” ucap warga Medan Tembung ini.

Begitu juga dengan Ibrahim, 45, pasien BPJS Kesehatan ini sangat antusias melihat petugas PPS datang ke ruangannya. Terlebih dia bisa memilih dengan dilihat  Wakil Gubernur saat menyalurkan suaranya.

“Senang bisa nyoblos juga, bersyukur meski sakit bisa menyalurkan hak suara,” ucap penderita tumor ini.

Pristiwati, istri Ibrahim juga sangat senang bisa mencoblos. Menurutnya, jika petugas TPS tidak masuk ke rumah sakit, dia tidak akan bisa memilih.

“Saya tentu tidak akan keluar meninggalkan suami tidak terjaga. Dengan adanya TPS keliling ini, sangat saya dukung,” jelas dia.

Ketua PPK Medan Timur OK Rizki menjelaskan, dalam mengambil hak suara pasien dan keluarga di rumah sakit, PPS mengikuti PKPU Nomor 5/2014, yang menyebutkan khusus pasien dan keluarga pasien yang dirawat inap di rumah sakit tetap bisa memberikan hak pilihnya meski tidak sempat mengurus surat pindah memilih.

“Jadi kita punya dua rencana, primer dan sekunder. Rencana awal, pasien memilih dengan formulir A5, jika tidak ada, baru menggunakan KTP,” jelas dia.

Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi saat memantau TPS Keliling di RS Pirngadi mengaku kecewa dengan minimnya petugas TPS di lingkungan RS. Harusnya, tambah Erry, PPK bisa menambah jumlah TPS Keliling. Karena tentu tidak semua pasien bisa terjangkau dalam jangka waktu 1 jam yang ditetapkan.

“Karenanya, saya minta pada Pilpres bisa ditambah petugas TPS yang berkeliling untuk mengumpulkan suara, jangan haya dua tim seperti sekarang,” tukasnya.

Sementara itu, pantauan di beberapa rumah sakit swasta semua memiliki TPS keliling. Di Rumah Sakit Imelda sebanyak 40 pemilih, di Rumah Sakit Permata Bunda 120 pasien rawat inap namun belum diketahui berapa jumlah yang memilih, di Rumah Sakit Advent dan Rumah Sakit Sari Mutiara juga terdapat TPS keliling. (nit/uma)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/