28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Seluruh Gugatan Jurek Dikabulkan Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengurus Cabang (PC) 0201 FKPPI Medan, Wing Zore Ketaren menggugat sejumlah Pengurus Daerah (PD) II FKPPI Sumatera Utara. Itu terkait keputusan sepihak pemberhentian atas jabatannya.

Gugatan itu akhirnya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2018/PN.Medan pada 19 Maret 2018.

Sidang digelar di ruang Cakra 9, PN Medan, Senin (8/10) siang. Dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik, seluruh gugatan pria yang akrab disapa Jurek itu dikabulkan.

Diantaranya menyatakan, tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).

“Kemudian menyatakan (surat pemecatan) batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Keputusan Pengurus Daerah II FKPPI Nomor: SKEP-61/PD II/FKPPI-SU/II/2018, tanggal 16 Februari 2018 tentang pemberhentian penggugat saudara Wing Zore Ketaren sebagai Ketua Cabang FKPPI 0201 Kota Medan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Erintuah didampingi dua hakim anggota, Saryana dan Janverson Sinaga.

Majelis Hakim juga menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membuat klarifikasi dan pengumuman permintaan maaf di beberapa media cetak dan online. Masing masing sebanyak dua kali berturut-turut dalam jangka satu minggu dengan lebar 200 mm dan panjang 200 mm.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp10 juta kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatan. Itu dilakukan apabila tergugat I dan tergugat II lalai melakukan kewajibannya untuk membuat klarifikasi dan permohonan permintaan maaf di media cetak maupun media online,” tukasnya.

Selain itu, tergugat wajib tunduk pada putusan aquo perkara. Kemudian, menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung rententeng membayar biaya perkara hingga saat ini sebesar Rp1,8 juta.

Sementara, Wing Zore Ketaren didampingi kuasa hukumnya Ramses Kartago mengatakan, sangat mengapresiasi putusan hakim.

“Perlu dicatat, hari ini adalah hari bersejarah bagi keluarga besar FKPPI seluruh Indonesia agar tidak semena-mena dalam melakukan pemberhentian anggota. Semua ada aturan dan mekanismenya. Hari ini juga saya tegaskan tidak ada yang menang dan kalah. Putusan pengadilan mempersatukan FKPPI kembali. Jangan ada perpecahan lagi,” singkatnya.

(man/ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengurus Cabang (PC) 0201 FKPPI Medan, Wing Zore Ketaren menggugat sejumlah Pengurus Daerah (PD) II FKPPI Sumatera Utara. Itu terkait keputusan sepihak pemberhentian atas jabatannya.

Gugatan itu akhirnya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2018/PN.Medan pada 19 Maret 2018.

Sidang digelar di ruang Cakra 9, PN Medan, Senin (8/10) siang. Dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik, seluruh gugatan pria yang akrab disapa Jurek itu dikabulkan.

Diantaranya menyatakan, tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).

“Kemudian menyatakan (surat pemecatan) batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Keputusan Pengurus Daerah II FKPPI Nomor: SKEP-61/PD II/FKPPI-SU/II/2018, tanggal 16 Februari 2018 tentang pemberhentian penggugat saudara Wing Zore Ketaren sebagai Ketua Cabang FKPPI 0201 Kota Medan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Erintuah didampingi dua hakim anggota, Saryana dan Janverson Sinaga.

Majelis Hakim juga menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membuat klarifikasi dan pengumuman permintaan maaf di beberapa media cetak dan online. Masing masing sebanyak dua kali berturut-turut dalam jangka satu minggu dengan lebar 200 mm dan panjang 200 mm.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp10 juta kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatan. Itu dilakukan apabila tergugat I dan tergugat II lalai melakukan kewajibannya untuk membuat klarifikasi dan permohonan permintaan maaf di media cetak maupun media online,” tukasnya.

Selain itu, tergugat wajib tunduk pada putusan aquo perkara. Kemudian, menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung rententeng membayar biaya perkara hingga saat ini sebesar Rp1,8 juta.

Sementara, Wing Zore Ketaren didampingi kuasa hukumnya Ramses Kartago mengatakan, sangat mengapresiasi putusan hakim.

“Perlu dicatat, hari ini adalah hari bersejarah bagi keluarga besar FKPPI seluruh Indonesia agar tidak semena-mena dalam melakukan pemberhentian anggota. Semua ada aturan dan mekanismenya. Hari ini juga saya tegaskan tidak ada yang menang dan kalah. Putusan pengadilan mempersatukan FKPPI kembali. Jangan ada perpecahan lagi,” singkatnya.

(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/