LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kendati telah berjalan sekitar sepuluh bulan, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat belum juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Langkat.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Stabat, Richardo Marpaung, di ruang kerjanya, Senin (28/4), membenarkan tentang belum adanya rencana penahanan terhadap dua tersangka.
Marpaung mengaku pada Jumat (25/4) lalu, tersangka Salman hadir memenuhi panggilan penyidik. Kemudian (Senin, 28/4) bersama pengacaranya Sekwan aktif itu mendatangi kantor Kejari Stabat di Jalan Proklamasi guna penandatanganan BAP terkait barang bukti. Sementara itu, tersangka Supono (mantan Sekwan) belum menghadiri panggilan sebagaimana mestinya.
“Gak ada ah, siapa bilang? kalau memang ada berita besar (eksekusi) itu tentunya kawan-kawan dikabari. Terus tadi dapat kabar darimana bahwa ada action kita hari ini, yang betulnya tadi seorang tersangka didampingi pengacaranya menandatangani berita acara tentang barang bukti,” kata Marpaung.
Disebutkan dia, masalah ditahan atau tidaknya tersangka dalam satu penanganan kasus seperti dugaan korupsi perjalanan dinas tidaklah menjadi hal mendasar. Pasalnya, dengan adanya atau melalui pengembalian uang kerugian negara sudah menandakan kemungkinan penyelewengan. Dia mengaku para terangka tidak perlu dilakukan penahanan.
“Ditahan atau tidaknya itu sesuai keinginan penuntutnya. Tetapi dengan adanya pengembalian, merupakan suatu sinyal kalau kasus dimaksud kita seriusi. Kalau nanti sampai persidangan itu sudah kewenangan majelislah. Enggaklah, apa pula kita sengaja melepas tanggungjawab,” ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa mencium adanya penyelewengan dana perjalan dinas anggota DPRD Kabupaten Langkat TA 2012 dan sesuai audit BPK-RI didapati adanya kerugian negara mencapai Rp666 juta yang telah dikembalikan ke negara melalui Kejari Stabat di BRI Kanca Stabat beberapa waktu lalu. (jie/far)