MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Kasat Reskrim Polresta Medan, mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang memanfaatkan kasus pelecehan seksual 4 murid SD les dengan terlapor guru les asal Singapura.
Hal itu disampaikan Calvijn pasca ancaman Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pokja Medan melaporkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan, AKP Uli Lubis ke Propam Poldasu, karena melepaskan Sukiman alias Acek (46), warga negara Singapura.
Atas desakan Komnas PA, Calvijn menjelaskan, pihaknya tidak bisa menahan terlapor lantaran visum para korban tidak kuat. Meski begitu polisi akan tetap melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari saksi-saksi dan korban.
“Hasil visum mengatakan negatif dan tidak terjadi luka robek di kelamin korban. Kita juga sudah memastikan dengan pihak Rumah sakit atas visum itu. Jadi, bagaimana kita mau menahannya, sementara buktinya tidak cukup. Dia tidak kami tahan bukan berarti kasus ini dingin, kami tetap mencari bukti baru agar segera dilimpahkan ke Jaksa,” terangnya.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga akan berhati-hati melakukan penyelidikan agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang sengaja memperkeruh keadaan. “Kita juga akan melidik seperti apa hubungan orangtua korban dan para pendampingnya. Bila menyalah atau kasus ini sengaja dimanfaatkan, kami akan mempidanakannya,” ancamnya.
Karenanya pihaknya akan merampungkan penyelidikan. “Nah, bila kita lihat dan dengar ada yang memanfaatkan kasus ini, akan kita tangkap,” beber perwira satu melati emas di pundaknya.
Terkait ancaman Komnas PA yang akan melaporkan Kanit PPA ke Propam, Calvijn tak akan menghalangi. “Semua masyarakat berhak mengadukan siapapun ke Propam. Namun, kita harus sesuai dengan bukti dan saksi. Kami juga tidak menahannya karena buktinya tidak cukup. Kalau kami tahan, mungkin dia yang ribut. Intinya, kami tetap menjalankan tugas kami sebagai Polri,” pungkasnya.
Kasus ini pertama kalinya terungkap pada 6 April 2014 lalu saat masing-masing korban, berinisial S (8), A (8), T (8) dan S (8) mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya saat buang air kecil. Dia ketika itu baru pulang dari tempat les di kawasan Jl. Deli Indah, Komplek Perumahan Deli Indah Blok 3, Kel. Pulo Brayan Medan.
Orang tua korban terkejut dan langsung membawa putri mereka ke dokter. Dari hasil visum luar, dokter menyatakan terdapat luka memar di bagian kemaluan anak itu.
Kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada beberapa orang tua murid lainnya, yang kebetulan masih memiliki hubungan kerabat. Ternyata, anak-anak mereka semua mengalami perlakuan yang sama. Masing-masing orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Medan dengan rentang waktu berbeda.
Kemarin (26/4), di halaman Polresta Medan, orangtua korban mendesak polisi agar menindak lanjuti laporan mereka dengan nomor : STTLP/885/K/IV/RESTA MEDAN. Sebab mereka takut jika pelaku bebas berkeliaran, anak mereka akan kembali jadi korban. (gib/bd)