25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pelaku Begal di Bawah Umur Disikat Polisi, Air Softgun dan Parang Panjang Disita

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Barat menangkap lima orang, yang empat di antaranya masih di bawah umur, Jumat (8/12/2023) dini hari. Kelimanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap korban berinisial YR (19).

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, korban dibegal di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Binjai Barat, Kota Binjai, Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Usai melakukan aksinya, korban membuat laporan polisi dan langsung diselidiki Polsek Binjai Barat.

Laporan korban dengan nomor: LP/B/107 /XII/2023/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai. “Awal terjadinya curas ketika korban mau pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max BK 4033 RBK. Sebelum kejadian, korban sudah diikuti oleh kelima pelaku dengan mengendarai tiga sepeda motor,” kata Riswansyah, Selasa (12/12/2023).

Kelima pelaku masing-masing berinisial AL alias Aziz (22), IP (19), GF (18), RK (18) dan MA, warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang. “Aksi begal yang dilakukan pelaku dengan mendekati korban sambil menodongkan senjata (air softgun) dan mengacungkan senjata tajam (parang) ke arah korban,” kata Riswansyah.

Korban tidak dapat melawan ketika dihadapkan dengan situasi tersebut. Namun demikian, korban berusaha melawan dengan cara menghindar.

Melihat korban berusaha menghindar, para pelaku langsung memukulkan air softgun ke pundak korban hingga terjatuh. Setelahnya, kelima pelaku merampas dan melarikan sepeda motor korban ke arah Kota Binjai.

“Setelah menerima laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan. Dan diketahui kelima pelaku sedang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Binjai Timur yang akhirnya ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB,” serunya.

Kepada polisi, kelima pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita polisi yakni, sepucuk senjata api jenis air softgun, sebilah parang panjang beserta sarungnya terbuat dari besi warna hitam dan 1 STNK Yamaha N-Max BK 4033 RBK.

“Kelima pelaku disangkakan pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Barat menangkap lima orang, yang empat di antaranya masih di bawah umur, Jumat (8/12/2023) dini hari. Kelimanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap korban berinisial YR (19).

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, korban dibegal di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Binjai Barat, Kota Binjai, Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Usai melakukan aksinya, korban membuat laporan polisi dan langsung diselidiki Polsek Binjai Barat.

Laporan korban dengan nomor: LP/B/107 /XII/2023/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai. “Awal terjadinya curas ketika korban mau pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max BK 4033 RBK. Sebelum kejadian, korban sudah diikuti oleh kelima pelaku dengan mengendarai tiga sepeda motor,” kata Riswansyah, Selasa (12/12/2023).

Kelima pelaku masing-masing berinisial AL alias Aziz (22), IP (19), GF (18), RK (18) dan MA, warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang. “Aksi begal yang dilakukan pelaku dengan mendekati korban sambil menodongkan senjata (air softgun) dan mengacungkan senjata tajam (parang) ke arah korban,” kata Riswansyah.

Korban tidak dapat melawan ketika dihadapkan dengan situasi tersebut. Namun demikian, korban berusaha melawan dengan cara menghindar.

Melihat korban berusaha menghindar, para pelaku langsung memukulkan air softgun ke pundak korban hingga terjatuh. Setelahnya, kelima pelaku merampas dan melarikan sepeda motor korban ke arah Kota Binjai.

“Setelah menerima laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan. Dan diketahui kelima pelaku sedang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Binjai Timur yang akhirnya ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB,” serunya.

Kepada polisi, kelima pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita polisi yakni, sepucuk senjata api jenis air softgun, sebilah parang panjang beserta sarungnya terbuat dari besi warna hitam dan 1 STNK Yamaha N-Max BK 4033 RBK.

“Kelima pelaku disangkakan pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/