MEDAN- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Samosir, Sabarudin Sianturi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) divonis selama 3 tahun penjara dan Timbul Panjaitan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) divonis selama 2 tahun 4 bulan.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (5/5) sore itu, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Ketua Majelis Hakim, SB Hutagalung selain hukuman kurungan badan, kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Namun terdakwa Sabarudin diwajibkan melunasi uang pengganti sebesar Rp20 juta dengan subsider 2 tahun kurungan. “Timbul tidak lagi dibebani dengan uang pengganti karena sudah melunasinya,” jelasnya.
Vonis diberikan Majelis hakim Tipikor Medan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa penutut umum (JPU). Sebelumnya, Sabarudin dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara, Timbul Panjaitan dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara. (gus/far)