JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal memberikan tuntutan maksimal kepada Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012 – 2013, Selasa (27/5).
Pasalnya, selain tidak memberikan suri tauladan selaku pejabat negara, dugaan perbuatan culas yang dilakukan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu jelas sangat mencederai para calon jemaah haji yang antre bertahun–tahun hanya agar dapat berangkat ke tanah suci dan melakukan rukun Islam yang kelima tersebut.
”Menurut saya, tindakan SDA sangat keterlaluan. Dan di dalam UU No 30 tahun 2002, kewenangan KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dari pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, tuntutannya maksimal bisa sampai 20 tahun,” ucap Johan Budi, Juru Bicara KPK kemarin.
Namun, sambung dia, pemberian tuntutan maksimal kepada seorang pelaku korupsi tersebut selain didasarkan pada bukti–bukti, juga melihat minimal dari tiga aspek. Pertama, yakni perbuatan pelaku selama proses penyidikan, kooperatif atau tidak, kedua sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Dan ketiga perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dituduhkan. Nanti tergantung jaksa atau penyidiknya (soal tuntutan),” terang dia.
Johan menjelaskan, dalam kasus–kasus tertentu yang melibatkan aparat penegak hukum, KPK, jelas memberikan tuntutan sepertiga lebih berat daripada orang biasa.
Sejauh ini, salah satu bukti tuntutan maksimal yang dilakukan KPK pernah dilakukan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Nah, untuk SDA nanti berapa tahun tuntutannya, saya belum tahu. Itu yang menilai jaksa atau penyidiknya. Tapi menurut saya tindakan SDA keterlaluan,” papar dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan semua pelaku korupsi tidak hanya dalam kasus SDA, jelas menciderai masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap kepada majelis hakim agar bisa memberikan hukuman setimpal atas apa yang telah dilakukan oleh para pelaku korupsi tersebut.
Mengenai kapan pemeriksaan SDA dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Anggito Abimanyu, sejauh ini dirinya belum mendapatkan informasi.
”Kewenangan KPK sampai penuntutan, soal vonis hakim yang menentukan. Kapan pemeriksaan SDA dan Anggito, saya belum dapat jadwalnya,” pungkas dia.
Di bagian lain, pelacakan aset milik Suryadharma Ali juga mulai dilakukan penyidik. Rencananya, penyidik bakal kembali meminta laporan hasil analisa pada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan SDA dan keluarganya.
Johan Budi mengatakan dalam penanganan perkara, setiap kasus yang statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan selalu diikuti beberapa hal. Di antaranya penggeledahan dan aset tracing.
“Oleh karena itu penyidik akan kembali mengirimkan permintaan LHA (laporan hasil analisa) ke PPATK,” ujar Johan.
Johan mengungkapkan LHA yang bakal diminta itu terkait transaksi mencurigakan Suryadharma Ali dan keluarganya. Dari LHA itulah nantinya KPK akan menelaah dan menelusuri aliran dana para terduga pelaku korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengaku siap memberikan LHA yang dibutuhkan KPK. “PPATK tentu akan mendukung KPK untuk menuntaskan kasus penyimpangan pengelolaan dana haji ini,” ujar Agus melalui pesan singkatnya.
Menurut dia, PPATK sebenarnya sudah menyerahkan sejumlah LHA pada KPK sejak setahun lalu. Termasuk dalam LHA itu ada laporan transaksi mencurigakan SDA dan sejumlah pejabat di Kemenag serta DPR. “Tapi kalau ada yang masih dibutuhkan kami siap membantu,” katanya.
Kemungkinan LHA tersebut dibutuhkan KPK untuk mengembangkan perkara ini lebih jauh lagi. Sebab Johan mengisyaratkan jika tidak menutup kemungkinan perkara ini tidak hanya terkait penyelenggaraan haji 2012-2013.
“Bisa juga berkembang pada penyelenggaraan sebelum tahun itu jika memang nantinya ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Johan.
Jika diusut ke belakang, tentu mereka yang terlibat bakal lebih banyak lagi. Baik dari sisi pejabat yang menyalagunakan kewenangan, melakukan markup, maupun mereka yang mendapatkan keuntungan dari penyalagunaan tersebut. Seperti misalnya mereka yang mendapatkan kuota haji gratis.
Johan juga menepis informasi yang menyebutkan pengusutan haji ini terjadi karena adanya peran irjen di Kemenang yang juga alumnus KPK, yakni M. Jasin. Menurut Johan perkara ini murni laporan masyarakat.
“Bukan dari irjen,” jawabnya. Sebelumnya memang sejumlah pihak mengaitkan penyidikan kasus ini terjadi karena laporan M. Jasin yang pernah menjabat komisioner KPK.
Terpisah, penelusuran aset Suryadharma Ali membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar LHA PPATK bisa menjadi pintu penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan pasal itu juga bisa menjadi sarana mengidentifikasi ada tidaknya kasus lain terkait SDA. Jika terbukti, juga bias memiskinkan pelaku korupsi.
“Bagus kalau bisa diikuti TPPU, bisa melihat kemungkinan kasus lain yang melibatkan Pak Suryadharma,” tutur Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan.
Menurutnya, KPK memang harus membuka segala kemungkinan untuk menuntaskan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketum PPP itu.(sar/dim)