26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Wawancara Eksklusif dengan Azzam Rizal di Rutan Tanjunggusta

Senin, 2 Juni 2014, Azzam Rizal resmi menerima salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor di PN Medan. Azam tetap dinyatakan bersalah dan divonis lebih lama dibanding putusan di Tipikor, menjadi 6 tahun.

Azzam Rizal
Azzam Rizal

Direktur Utama PDAM Tirtanadi yang statusnya di perusahaan air minum itu masih menggantung tersebut, tetap diwajibkan membayar Rp2 miliar.

Di hari yang sama, Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda siding perdana gugatan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tergugat I Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Tergugat II Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan tergugat III Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pasalnya, pihak perwakilan tergugat hanya dihadiri perwakilan dari BPKP Sumut.

Apa tanggapan Azam Rizal atas kasus yang menimpanya? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Bagus SP dengan Azam Rizal di Blok A Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (2/6) sore.

Putusan kasasi di pengadilan tinggi, Anda tetap dinyatakan bersalah dan dihukum lebih tinggi menjadi 6 tahun.

Bagaimana lagi, kegitu lah hasil putusan Pengadilan Tinggi Medan atas kasasi saya. Saya akan pelanjarai dulu putusan kasasi itu. Karena baru saya terima pekan lalu. Kemudian, akan saya konsultasikan putusan ini sama penasehat hukum saya.

Pastinya, Saya tidak bersalah, saya hanya meminta keadilan, seadil-adilnya. Saya akan kembali kasasi ke Mahkama Agung (MA) RI. Karena, saya tidak mengkorupsi uang dari Koperasi PDAM ini. Bagaimana uang sudah dibayarkan dibilang korupsi saya. Semua saya jelaskan pada pledoi (pembelaan) dalam persidangan waktu itu.

Di Pengadilan Tipikor divonis 5 tahun, di PT jadi 6 tahun dan diwajibkan membayar Rp2 miliar. Tanggapan Anda?

Saya hanya meminta keadilan, saya sudah tidak punya apa-apa lagi, sampai mampus pun. Saya tidak sanggup untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2 miliar. Sudah habis semuanya, malah saya disuruh bayar uang pengganti dari mana saya dapatkan uang sebesar itu.

Saya sudah menyurati Gebernur, meminta uang yang dibayarkan untuk dikembalikan kepada saya, seperti uang THR, bingkisan lebaran, lembur pegawai dan uang yang lain. Karena saya, tidak memiliki uang lagi untuk uang pengganti Rp2 miliar itu. Kalau semua itu, saya korupsi. Uang sudah dibayarkan cemana dikorupsi.

Dari mana itu pula. Mengapa Anda sangat yakin tidak bersalah?

Saya hanya meminta keadilan saja, seluruh tunduhan kepada saya itu salah. BPKP Sumut sudah salah melakukan audit. Yang digunakan data salah, jadinya salah lah. Kini saya gugat secara perdata BPKP Sumut, Kejatisu dan Polda Sumut. Kemudian, Jaksanya sudah saya laporkan ke Kejagung RI juga.

Banyak dilakukan rekayasa dalam kasus ini. Untuk itu, saya akan tempu segalanya untuk mencari keadilan. Karena, saya yakin tidak bersalah. Semua uang dikeluarkan ada laporannya. Jadi, hanya keadilan yang terus saya cari. Untuk buktikan saya tidak bersalah dalam kasus ini.

Apakah gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai slaah satu upaya membuktikan kalau Anda menjadi korban ‘kesalahan’ prosedur dan ‘kesalahan’ audit?

Ya. Hari ini (kemarin, red) sidang perdananya. Tapi, ditundah kembali. Saya lakukan ini, banyak orang yang terbuka pemikirannya dan akan melakukan gugatan . Karena, tidak berkapasitas untuk mengaudit kerugian negara. Banyak kerugian negara dalam kasus saya bersalah. Dan saya tidak pernah merasa melakukan korupsi. Karena uang itu, sudah saya bayarkan. Termasuk uang yang digunakan Rp616 juta, kepentingan pribadi diseleweng Suyamto kepala seksi pembukuan Koperasi PDAM Tirtanadi, untuk kepentingan pribadinya. Dimasukan kerugian negara yang saya korupsi. Penyidik Poldasu sudah mengakui itu. Kemana keadilan ini.

Untuk status Suyamto, saat ini. Apa yang anda harapkan dari penyidik Tipikor Polda Sumut?

Saya tidak tahu, saya minta usut. Karena sudah diselewengkan untuk pribadi malah dimasukan dalam kerugian negara, yang katanya saya korupsi. Apakah semuanya harus tanggungj awab saya. Itu dia (Suyamto) meminta dari Bendara Koperasi PDAM Sumut, untuk membayar pajak sebesar Rp616 juta. Malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Provsu, Subdarkan Siregar atas keterlibatannya. Apa yang anda kembali harapakan kepada Tipikor Polda Sumut.

Nah, itu bagaimana sekarang penyidikan?

Coba Tanya sama Poldasu lah. Sudah jelas dalam fakta persidangan bahwa Si Subdarkan Siregar juga bersalah. Kenapa Poldasu tidak menindaklanjutinya. Begitu berkas perkara tidak naik ke jaksa. Saya minta diusut itu, termasuk yang terlibat.(*)

Senin, 2 Juni 2014, Azzam Rizal resmi menerima salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor di PN Medan. Azam tetap dinyatakan bersalah dan divonis lebih lama dibanding putusan di Tipikor, menjadi 6 tahun.

Azzam Rizal
Azzam Rizal

Direktur Utama PDAM Tirtanadi yang statusnya di perusahaan air minum itu masih menggantung tersebut, tetap diwajibkan membayar Rp2 miliar.

Di hari yang sama, Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda siding perdana gugatan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tergugat I Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Tergugat II Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan tergugat III Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pasalnya, pihak perwakilan tergugat hanya dihadiri perwakilan dari BPKP Sumut.

Apa tanggapan Azam Rizal atas kasus yang menimpanya? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Bagus SP dengan Azam Rizal di Blok A Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (2/6) sore.

Putusan kasasi di pengadilan tinggi, Anda tetap dinyatakan bersalah dan dihukum lebih tinggi menjadi 6 tahun.

Bagaimana lagi, kegitu lah hasil putusan Pengadilan Tinggi Medan atas kasasi saya. Saya akan pelanjarai dulu putusan kasasi itu. Karena baru saya terima pekan lalu. Kemudian, akan saya konsultasikan putusan ini sama penasehat hukum saya.

Pastinya, Saya tidak bersalah, saya hanya meminta keadilan, seadil-adilnya. Saya akan kembali kasasi ke Mahkama Agung (MA) RI. Karena, saya tidak mengkorupsi uang dari Koperasi PDAM ini. Bagaimana uang sudah dibayarkan dibilang korupsi saya. Semua saya jelaskan pada pledoi (pembelaan) dalam persidangan waktu itu.

Di Pengadilan Tipikor divonis 5 tahun, di PT jadi 6 tahun dan diwajibkan membayar Rp2 miliar. Tanggapan Anda?

Saya hanya meminta keadilan, saya sudah tidak punya apa-apa lagi, sampai mampus pun. Saya tidak sanggup untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2 miliar. Sudah habis semuanya, malah saya disuruh bayar uang pengganti dari mana saya dapatkan uang sebesar itu.

Saya sudah menyurati Gebernur, meminta uang yang dibayarkan untuk dikembalikan kepada saya, seperti uang THR, bingkisan lebaran, lembur pegawai dan uang yang lain. Karena saya, tidak memiliki uang lagi untuk uang pengganti Rp2 miliar itu. Kalau semua itu, saya korupsi. Uang sudah dibayarkan cemana dikorupsi.

Dari mana itu pula. Mengapa Anda sangat yakin tidak bersalah?

Saya hanya meminta keadilan saja, seluruh tunduhan kepada saya itu salah. BPKP Sumut sudah salah melakukan audit. Yang digunakan data salah, jadinya salah lah. Kini saya gugat secara perdata BPKP Sumut, Kejatisu dan Polda Sumut. Kemudian, Jaksanya sudah saya laporkan ke Kejagung RI juga.

Banyak dilakukan rekayasa dalam kasus ini. Untuk itu, saya akan tempu segalanya untuk mencari keadilan. Karena, saya yakin tidak bersalah. Semua uang dikeluarkan ada laporannya. Jadi, hanya keadilan yang terus saya cari. Untuk buktikan saya tidak bersalah dalam kasus ini.

Apakah gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai slaah satu upaya membuktikan kalau Anda menjadi korban ‘kesalahan’ prosedur dan ‘kesalahan’ audit?

Ya. Hari ini (kemarin, red) sidang perdananya. Tapi, ditundah kembali. Saya lakukan ini, banyak orang yang terbuka pemikirannya dan akan melakukan gugatan . Karena, tidak berkapasitas untuk mengaudit kerugian negara. Banyak kerugian negara dalam kasus saya bersalah. Dan saya tidak pernah merasa melakukan korupsi. Karena uang itu, sudah saya bayarkan. Termasuk uang yang digunakan Rp616 juta, kepentingan pribadi diseleweng Suyamto kepala seksi pembukuan Koperasi PDAM Tirtanadi, untuk kepentingan pribadinya. Dimasukan kerugian negara yang saya korupsi. Penyidik Poldasu sudah mengakui itu. Kemana keadilan ini.

Untuk status Suyamto, saat ini. Apa yang anda harapkan dari penyidik Tipikor Polda Sumut?

Saya tidak tahu, saya minta usut. Karena sudah diselewengkan untuk pribadi malah dimasukan dalam kerugian negara, yang katanya saya korupsi. Apakah semuanya harus tanggungj awab saya. Itu dia (Suyamto) meminta dari Bendara Koperasi PDAM Sumut, untuk membayar pajak sebesar Rp616 juta. Malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Provsu, Subdarkan Siregar atas keterlibatannya. Apa yang anda kembali harapakan kepada Tipikor Polda Sumut.

Nah, itu bagaimana sekarang penyidikan?

Coba Tanya sama Poldasu lah. Sudah jelas dalam fakta persidangan bahwa Si Subdarkan Siregar juga bersalah. Kenapa Poldasu tidak menindaklanjutinya. Begitu berkas perkara tidak naik ke jaksa. Saya minta diusut itu, termasuk yang terlibat.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/