TAPTENG- Terdakwa penipuan, mantan anggota DPRD Sumut H Syukran Jamilan Tanjung SE, tidak hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Sibolga, karena sakit, Rabu (1/6).
Karena Syukran tidak hadir, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon SH MH, ditunda dan akan digelar kembali pada hari Kamis (9/6) mendatang. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nazar Makmur Harahap SH menyatakan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Sakit dari Lapas Sibolga, terdakwa tidak bisa hadir karena alasan sakit.
“Surat pemberitahuan sakitnya diterima tadi pagi. Mudah-mudahan terdakwa cepat sembuh dan bisa kita hadirkan pada sidang minggu depan,” kata Nazar Makmur Harahap usai sidang. (mora/muh/smg)