SUMUTPOS.CO – Adanya dugaan ‘pengaturan’ di balik sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Hagania br Sinukaban menuai kecaman dari Direktur Utama Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA), Muslim Muis.
Dalam sidang itu, Muslim menilai jaksa secara terang-terangan melemahkan dakwaan yang dibuatnya. “Pertama dalam sidang tersebut kita melihat kalau JPU justru malah melemahkan dakwaannya. Dan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkannya pun terlihat seperti pengacara terdakwa. Seharusnya JPU membuktikan pasal tentang kelalaiannya ke terdakwa, bukan malah membelanya,” kecamnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Lanjutnya, dirinya mengatakan kalau sidangnya seperti sudah direncanakan, hingga dikhawatirkan terdakwa akan bebas. “Sidangnya ini terkesan sudah diskenariokan yang dibangun sejak awal. Tidak ada satupun arah pertanyaan JPU menuju ke arah dakwaan. Seharusnya JPU menanyakan, apakah layak mobil itu digunakan, kenapa menelepon sambil berkendara, kenapa di jalan yang ramai mengemudi dengan kecepatan tinggi, seharusnya itu yang ditanyakan kepada terdakwanya,” ungkapnya.
Dan dirinya berharap kepada majelis hakim agar lebih objektif dalam menentukan sikapnya. “Di sini kita berharap majelis hakim agar objektif dalam mengambil keputusannya. Sehingga terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya, karena hal ini sebagai contoh bagi masyarakat untuk orang yang memiliki harta lebih dengan orang yang lemah,” harapnya. (bay/deo)
SUMUTPOS.CO – Adanya dugaan ‘pengaturan’ di balik sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Hagania br Sinukaban menuai kecaman dari Direktur Utama Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA), Muslim Muis.
Dalam sidang itu, Muslim menilai jaksa secara terang-terangan melemahkan dakwaan yang dibuatnya. “Pertama dalam sidang tersebut kita melihat kalau JPU justru malah melemahkan dakwaannya. Dan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkannya pun terlihat seperti pengacara terdakwa. Seharusnya JPU membuktikan pasal tentang kelalaiannya ke terdakwa, bukan malah membelanya,” kecamnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Lanjutnya, dirinya mengatakan kalau sidangnya seperti sudah direncanakan, hingga dikhawatirkan terdakwa akan bebas. “Sidangnya ini terkesan sudah diskenariokan yang dibangun sejak awal. Tidak ada satupun arah pertanyaan JPU menuju ke arah dakwaan. Seharusnya JPU menanyakan, apakah layak mobil itu digunakan, kenapa menelepon sambil berkendara, kenapa di jalan yang ramai mengemudi dengan kecepatan tinggi, seharusnya itu yang ditanyakan kepada terdakwanya,” ungkapnya.
Dan dirinya berharap kepada majelis hakim agar lebih objektif dalam menentukan sikapnya. “Di sini kita berharap majelis hakim agar objektif dalam mengambil keputusannya. Sehingga terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya, karena hal ini sebagai contoh bagi masyarakat untuk orang yang memiliki harta lebih dengan orang yang lemah,” harapnya. (bay/deo)