25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Judi Togas Beroperasi di Langkat

AT alias Abad (33) beserta barang bukti satu blok kupon kertas yang berisikan angka pasangan, buku tafsir mimpi. (Bambang/Sumut Pos)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Judi jenis Togas beroperasi di Kabupaten Langkat. Terbukti, personel Sat Reskrim Polsek Padang Tualang, meringkus penjual judi tersebut di Komplek perumahan PTPN IV PSL Langkat (UPL). Tepatnya, di Desa Banjaran Raya Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Senin (20/2) pukul 20.30 WIB.

Tersangka adalah AT alias Abad (33) warga Dusun IX Indah Sari, Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita barang bukti satu blok kupon kertas yang berisikan angka pasangan, buku tafsir mimpi, dua HP berisi angka pasangan dan uang Rp390 ribu.

Informasi diperoleh, sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara ada perjudian jenis togas yang sangat meresahkan warga setempat.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolsek Padang Tualang AKP Abdur Rahman memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota ke TKP. Kemudian, petugas menangkap seorang pria yang sedang menerima pasangan angka dan menuliskannya ke blok pasangan. Tersangka juga menerima pesanan pasangan melalui sms HP.

Kapolsek Padang Tualang AKP Abdur Rahman membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku ini kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan ada seorang warga menjual kupon judi jenis togas,” singkatnya.(bam/ala)

AT alias Abad (33) beserta barang bukti satu blok kupon kertas yang berisikan angka pasangan, buku tafsir mimpi. (Bambang/Sumut Pos)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Judi jenis Togas beroperasi di Kabupaten Langkat. Terbukti, personel Sat Reskrim Polsek Padang Tualang, meringkus penjual judi tersebut di Komplek perumahan PTPN IV PSL Langkat (UPL). Tepatnya, di Desa Banjaran Raya Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Senin (20/2) pukul 20.30 WIB.

Tersangka adalah AT alias Abad (33) warga Dusun IX Indah Sari, Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita barang bukti satu blok kupon kertas yang berisikan angka pasangan, buku tafsir mimpi, dua HP berisi angka pasangan dan uang Rp390 ribu.

Informasi diperoleh, sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara ada perjudian jenis togas yang sangat meresahkan warga setempat.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolsek Padang Tualang AKP Abdur Rahman memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota ke TKP. Kemudian, petugas menangkap seorang pria yang sedang menerima pasangan angka dan menuliskannya ke blok pasangan. Tersangka juga menerima pesanan pasangan melalui sms HP.

Kapolsek Padang Tualang AKP Abdur Rahman membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku ini kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan ada seorang warga menjual kupon judi jenis togas,” singkatnya.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/