MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditreskrimum Poldasu menangkap 7 pria yang terlibat dalam pembongkaran brankas ATM BRI di Jl. Yos Sudarso, Jl. Sisingamangaraja, Amplas dan ATM Mandiri di PKS Adolina Perbaungan. Masing
-masing tersangka yakni Dedi Handoko (38) warga Multatuli Lorong V Medan, yang bekerja sebagai Satpam di PT.SSI , Muhammad Hafis Siregar (30) warga Tanjung Permai IV No.61 Tanjung Gusta Medan. Tunggul Pardede (39) warga Pelikan Raya No.18 Percut Sei Tuan, Rusli Andesfa Pulungan (20) karyawan PT.SSI warga Terusan gang Swadaya Dusun III, Desa Bandar Setia, Kel. Percut Sei Tuan.
Ali Umar (29) karyawan PT.SSI warga Badur Bawah Desa Hamdan, Kec. Medan Maimun, Budi Rasidin (31) karyawan swasta warga Medan Binjai KM12,5 Konggo Kongsi dan Herianto (35) warga Jalan Seksama Ujung, Gang Berjuang, Kel. Menteng, Kec. Medan Denai.
Data dihimpun, para tersangka ditangkap Kamis(19/6) sekira pukul 12.00 WIB. Berawal saat pegawai PT.SSI atas nama Teguh dan Ilham mengecek ATM Mandiri yang berada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Adolina, Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai. Saat melakukan pengecekan menggunakan kunci tombak yang biasa digunakan oleh pegawai, brankas ATM Bank Mandiri ternyata tidak terbuka.
Curiga, keduanya pun melaporkan hal itu ke bagian monitoring ATM, Teguh Prayudi. Setelah itu, mereka pun menelusuri siapa pemegang kunci tombak brankas terakhir yang diketahui adalah Rusli Andesfa Pulungan yang bekerja di PT.SSI bagian Freeleance Maintenance (tim yang pertama melakukan service atau perbaikan ATM). Kemudian, Rusli pun diinterogasi dan mengakui bahwa dialah pelakunya bersama temannya Ali Umar, Budi dan satu orang lagi yang masih DPO.
Akibatnya, uang sekitar Rp180 juta dibawa kabur oleh Rusli dan teman-temannya. Setelah menangkap Rusli dan Ali Umar, kemudian petugas mengembangkannya dengan keterangan dari Rusli. Dari pengembangan, petugas berhasil menangkap Dedi Handoko, Muhammad Hafis Siregar, Budi Rasidin, Tunggul Pardede dan Herianto. Dari tangan ketujuh tersangka, petugas mengamankan dua unit Yamaha Mio dan Jupiter MX, lima kaos, lima celana jeans, satu sepatu, lima hape, satu kunci tombak brangkas ATM dan uang Rp48,4 juta. Untuk pemeriksaan selanjutnya, ketujuh pria tersebut diamankan ke Poldasu.
Salah seorang tersangka Ali Umar menjelaskan bahwa mereka melakukan pencurian karena sakit hati dengan perusahaan tempat mereka bekerja yakni, PT.SSI yang tak pernah menaikkan gajinya. “Sudah sekitar tiga tahun aku kerja bang, tapi gajiku tidak naik-naik, makanya kami sepakat untuk melakukan kejahatan ini, apalagi kami yang mengetahui kunci brankas. Dalam menjalankan aksi ini, kami hanya bermodalkan kunci tombak brankas yang kami palsukan. Kalau aku pemain brankas di ATM BRI Amplas. Dari situ, kami dapat sekitar Rp226 jutaan dan kami bagi empat,”bebernya sembari tertunduk.
Hal senada dikatakan oleh Tunggul Pardede, mantan pekerja di PT.SSI. “Aku sudah tujuh tahun kerja di sana, namun, belum diangkat jadi karyawan tetap, selain itu, ketika aku sakit, perusahaan tidak ada memperhatikan aku, bahkan aku pernah sakit dan biayanya mencapai Rp9 jutaan. Namun aku sendiri yang menanggungnya. Makanya, aku keluar dan memilih membongkar brankas. Kami kompak, ada yang main di dalam perusahaan dan di luar, makanya jarang kami ketangkap di lokasi, karena brankasnya kami bongkar bagus,”beber pelaku pencurian uang Rp565 juta di brangkas ATM BRI Jl. Yos Sudarso itu.
“Uangnya kami bagi 10 orang, karena kami mainnya banyak bang, ada yang melihat dan mengambil . Uangnya aku pakai untuk biaya sehari-hari dan membeli baju, namanya juga uang curian, pasti cepat habisnya bang,”ucapnya yang diamini tersangka lainnya. Selama ini para pelaku tetap tinggal di Medan, hanya sesekali saja ke luar kota. “Kami ketangkap karena Rusli ditangkap di Perbaungan, dan dia membeberkannya. Sewaktu ditangkap kami pasrah saja dan sebagian uangnya ku belikan kereta,” tandasnya.
Terpisah, Dir.Reskrimum Poldasu Kombes Dedi Irianto didampingi Kasubid II, AKBP Yusuf Safrudin menjelaskan bahwa para tersangka diamankan di tempat yang berbeda. “Kita berangkat dari LP/775/X/2013/SPKT/Resta Medan, tanggal 10 Oktober dan LP/773/VI/2014/SPKT I, tanggal 21 Juni 2014. Petugas pertama menangkap Rusli dari Perbaungan selanjutnya dikembangkan dan tertangkapla para tersangka lainnya. Selain mereka, kita juga mengejar 5 orang lagi teman mereka yang bekerjasama dalam menjalankan aksi,”terangnya.
Lanjutnya, para tersangka diduga merupakan jaringan, karena mereka saling kenal dan sama-sama bekerja di PT.SSI. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan kunci tombak yang biasa dipakai untuk membuka brankas ATM. Jadi, mereka hanya mengambil uangnya saja sedangkan brangkasnya tinggal, karena mereka punya kuncinya.
“Kerugian yang dialami hampir sekitar Rp1 miliar dan kita telah memanggil pihak perusahaan untuk memberikan keterangan. Kita juga masih mengejar tersangka lainnya. Dan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan. Tersangka dan barang bukti kita tahan,”pungkasnya.
Sementara itu, Wisnu yang ngaku pimpinan PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) yang ditemui di kantornya, Jl. Slamet, Kel. Siti Rejo terkejut mendengar kabar itu.
“Saya belum tahulah, informasi apapun belum ada sampai sama saya,” katanya. Karena itulah, Wisnu belum berani berkomentar banyak perihal hal tersebut lantaran dirinya belum bisa memastikan apakah ketiga orang tersebut benar mantan karyawannya.
“Saya belum bisa komentar ya, karena saya pun belum tahu soal ini. Ya hanya saja, saya juga akan cek soal itu dan akan coba mencari tahu kebenarannya. Pihak kami akan cek besok ya, karena saya juga sama sekali belum ada laporan soal ini,” tandasnya. (gib/wel/deo)