SUMUTPOS.CO – Kanit Reskrim Polsekta Medan Barat, AKP Semion Sembiring mengatakan bahwa tersangka spesialis rampok jalan layang bernama Bangun Nasution (29) terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu disampaikan Semion ketika ditemui di ruang kerjanya.
“Untuk pasal yang kita terapkan kepada tersangka yakni Pasal 365 KUHPidana. Ancamannya itu bisa sampai 10 tahun penjara. Apalagi dalam menjalankan aksinya ini tersangka cukup dikenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya,” terang Semion, Rabu (2/7).
Menurut Semion, sebelumnya tersangka ditangkap pada Senin (30/6) kemarin. Kala itu, tersangka dan dua rekannya beraksi di jembatan layang Pulo Brayan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menyetop sebuah mobil yang mengangkut uang gaji PT Inti Jaya Baja. Namun, saat menodongkan senjata api, sang sopir berteriak hingga mengundang perhatian warga. Sontak, petugas yang berada di lokasi langsung mengamankan tersangka. (in/bd)
SUMUTPOS.CO – Kanit Reskrim Polsekta Medan Barat, AKP Semion Sembiring mengatakan bahwa tersangka spesialis rampok jalan layang bernama Bangun Nasution (29) terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu disampaikan Semion ketika ditemui di ruang kerjanya.
“Untuk pasal yang kita terapkan kepada tersangka yakni Pasal 365 KUHPidana. Ancamannya itu bisa sampai 10 tahun penjara. Apalagi dalam menjalankan aksinya ini tersangka cukup dikenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya,” terang Semion, Rabu (2/7).
Menurut Semion, sebelumnya tersangka ditangkap pada Senin (30/6) kemarin. Kala itu, tersangka dan dua rekannya beraksi di jembatan layang Pulo Brayan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menyetop sebuah mobil yang mengangkut uang gaji PT Inti Jaya Baja. Namun, saat menodongkan senjata api, sang sopir berteriak hingga mengundang perhatian warga. Sontak, petugas yang berada di lokasi langsung mengamankan tersangka. (in/bd)