29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Eldin Kecewa Retail Moderen Tanpa Izin

MEDAN-Maraknya berdiri Retail Moderen seperti mini market dan sejenisnya di Kota Medan yang sama sekali tidak memiliki izin membuat Wali Kota Medan kecewa. Selain tidak memiliki izin, Retail Moderen itu pun menyalahi ketetentuan. Pemerintah Kota Medan saat ini sudah melakukan upaya untuk membatasi keberdaan para Retai Moderen ini.

Hal ini dikatakan oleh Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S Msi didampingi Asisten Prekonomian dan Pembangunan Ir Qamarul Fatah, dan Kabag Administrasi Prekonomian Drs Dahnar Siregar, Selasa (8/7) di balai Kota Medan, ketika menerima audensi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perwakilan Kota Medan.

Dikatakannya, saat ini pemerintah Kota Medan telah melakukan pendataan terhadap keberadaan Retail Moderen. Retail Moderen sekarang sudah banyak yang berdiri dan tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk itulah pemerintah Kota Medan perlu membuat suatu kebijakan seperti peraturan Wali Kota (Perwal) guna mengatur pertumbuhan para Retail Moderen ini.

“Kita melihat dilapangan pertumbuhan retail moderen ini adalah  kerja sama dengan pemilik tempat, dimana tempat tersebut peruntukannya adalah rumah tempat  tinggal namun disewakan menjadi Retail Moderen, “ ujar Eldin.

Eldin menilai, pertumbuhan Retail Moderen ini merupakan ciri-ciri kota besar dan untuk merubahnya harus dilakukan secara bertahap dan perlu dibuat kebijakan. Pemerintah Kota Medan akan segera membuat draftnya, dan dukungan serta kerja sama dari pihak  (KPPU) perwakilna Kota Medan sangat dibutuhkan.

Kepala Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Kota Medan Abdul Hakim Pasaribu didampingi para staf mengatakan, KPPU diminta untuk mendapingi Kota Medan dan sudah dilakukan MoU dengan Provisni Sumatera Utara. Melihat pertumbuhan Retail Moderen tidak bisa dihambat tetapi perlu diatur keberdaannya.

Dikatakannya, mararaknya pertumbuhan Retail Moderen ini sudah tidak terkendali lagi maka perlu upaya kebijakan dari pemerintah Kota Medan untuk mengaturnya, sedangkan KPPU sudah melakukan kajian terhadap sektor tersebut, jadi harus ada suatu peraturan yang diawali dengan  perwal dan arahnya nanti ke Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi nanti perlu diatur keberadaan Rietail Moderen tersebut baik itu zonasi, jam bukanya, kemitraan, dan lainnya,  inilah yang dikedepankan dalam aturan-aturan tersebut,” ujar Abdul Hakim Pasaribu. (dik/azw)

MEDAN-Maraknya berdiri Retail Moderen seperti mini market dan sejenisnya di Kota Medan yang sama sekali tidak memiliki izin membuat Wali Kota Medan kecewa. Selain tidak memiliki izin, Retail Moderen itu pun menyalahi ketetentuan. Pemerintah Kota Medan saat ini sudah melakukan upaya untuk membatasi keberdaan para Retai Moderen ini.

Hal ini dikatakan oleh Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S Msi didampingi Asisten Prekonomian dan Pembangunan Ir Qamarul Fatah, dan Kabag Administrasi Prekonomian Drs Dahnar Siregar, Selasa (8/7) di balai Kota Medan, ketika menerima audensi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perwakilan Kota Medan.

Dikatakannya, saat ini pemerintah Kota Medan telah melakukan pendataan terhadap keberadaan Retail Moderen. Retail Moderen sekarang sudah banyak yang berdiri dan tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk itulah pemerintah Kota Medan perlu membuat suatu kebijakan seperti peraturan Wali Kota (Perwal) guna mengatur pertumbuhan para Retail Moderen ini.

“Kita melihat dilapangan pertumbuhan retail moderen ini adalah  kerja sama dengan pemilik tempat, dimana tempat tersebut peruntukannya adalah rumah tempat  tinggal namun disewakan menjadi Retail Moderen, “ ujar Eldin.

Eldin menilai, pertumbuhan Retail Moderen ini merupakan ciri-ciri kota besar dan untuk merubahnya harus dilakukan secara bertahap dan perlu dibuat kebijakan. Pemerintah Kota Medan akan segera membuat draftnya, dan dukungan serta kerja sama dari pihak  (KPPU) perwakilna Kota Medan sangat dibutuhkan.

Kepala Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Kota Medan Abdul Hakim Pasaribu didampingi para staf mengatakan, KPPU diminta untuk mendapingi Kota Medan dan sudah dilakukan MoU dengan Provisni Sumatera Utara. Melihat pertumbuhan Retail Moderen tidak bisa dihambat tetapi perlu diatur keberdaannya.

Dikatakannya, mararaknya pertumbuhan Retail Moderen ini sudah tidak terkendali lagi maka perlu upaya kebijakan dari pemerintah Kota Medan untuk mengaturnya, sedangkan KPPU sudah melakukan kajian terhadap sektor tersebut, jadi harus ada suatu peraturan yang diawali dengan  perwal dan arahnya nanti ke Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi nanti perlu diatur keberadaan Rietail Moderen tersebut baik itu zonasi, jam bukanya, kemitraan, dan lainnya,  inilah yang dikedepankan dalam aturan-aturan tersebut,” ujar Abdul Hakim Pasaribu. (dik/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/