26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Putri Anggota DPRD Sumut Hanya Divonis Percobaan

Foto: Bayu/PM Hagania Sinukaban, pelaku penabrak maut, saat disidang di PN Medan, Senin (7/7/2014).
Foto: Bayu/PM
Hagania Sinukaban, pelaku penabrak maut, saat disidang di PN Medan, Senin (7/7/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tabrak warga hingga tewas, Hagania br Sinukaban (23) hanya divonis hukuman percobaan. Hukuman ringan ini dijatuhkan majelis hakim diketuai SB Hutagalung SH di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7) siang.

Menurut hakim, putri kandung anggota DPRD Sumut Layari Sinukaban itu telah terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan terdakwa lanjut hakim telah melanggar Pasal 310 ayat 4 KUHP junto 106 UU RI Tentang Lalu Lintas. Karena itu, hakim memvonis terdakwa 6 bulan penjara dengan 1 tahun percobaan dan denda Rp1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dengan artian, jika dalam waktu setahun terdakwa melakukan kesalahan atau terjerat hukum, maka terdakwa akan dijebloskan ke penjara selama 6 bulan. “Terdakwa telah terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara dan menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan penjara dengan setahun percobaan,” jelas hakim.

Putusan ini diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu dengan senang hati. Meski sumringah, tapi Hagania yang tiap sidang didampingi keluarganya itu menolak memberi komentar pada wartawan. Saat meninggalkan ruang sidang, ia tampak berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya. Begitu juga dengan jaksa yang seolah menghindar dari wartawan. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Sumut (Pushpa), Muslim Muis mengatakan, dari awal persidangan sudah dapat ditentukan hasil dari putusan. “Dari awal kita sudah dapat pastikan atau tau kalau putusannya pasti seperti ini. Karena dugaan kita persidangan ini sudah diskenariokan lebih dulu,” kritiknya.

Lanjutnya, hal ini dibuktikan dengan pertanyaan jaksa di persidangan yang terkesan membela terdakwa. “Kita kan sudah tau dari awal persidangan, kalau pertnyaan yang diajukan jaksa malah membela terdakwa. Seharusnya Jaksa menanyakan apakah mobil itu layak pakai, apakah sudah diservice atau tune up, bukan menanyakan sudah berdamai apa tidak,” ungkapnya.

Karena itu, Muslim meminta jaksa yang bersangkutan diperiksa karena tidak mencerminkan keadilan bagi orang lain. “Jaksanya itu seharusnya diperiksa, karena gak mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Kemarin itu ada juga kasus sama, terdakwanya tetap ditahan, tapi yang ini tidak. Apa karena terdakwa ini anak pejabat?” terangnya.

Sekedar mengingatkan, Hagania diseret ke kursi pesakitan berawal saat mobil sedan jenis Mercy C-200 plat nomor BK 1 NC yang dikendarainya mengalami kecelakaan beruntun di kawasan Jl. Iskandar Muda/Jl. Gatot Subroto Medan, Selasa (29/4) dinihari.

Tabrakan itu mengakibatkan 1 orang tewas dan 3 luka serius.Mobil mewah yang dikendarai Hagania bersama seorang rekannya tersebut menghantam lima kendaraan, di antaranya satu angkutan umum, dua becak bermotor dan dua pengendara sepeda motor saat melintas di lokasi yang tak jauh dari pusat belanja Medan Plaza. Sumarja (38) warga Jl. Kelambir V, Helvetia, Deliserdang yang meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian kepala, setelah sepeda motor Honda Vario BK 4438 AEL ditabrak oleh Hagania.

Sementara itu, korban luka adalah Herman Saragih (53) pengendara becak motor yang merupakan warga Jl. Pelajar, Gang Keluarga Medan, Lukas Samosir (23) pengendara becak bermotor warga Jl. Pasar III Darussalam dan Sumiarni (23) warga Jl. Medan- Binjai yang ketika kejadian berboncengan dengan Sumiarja.

Selain ketiga kendaraan tersebut, terdapat kendaraan lain yang ikut diseruduk mobil yang dikendarai Hagania. Angkot yang dikemudikan Jefri Yolanda (29) dan sepeda motor Suzuki Thunder yang dikendarai Rajimot (34). Saat peristiwa terjadi, Hagania langsung diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk dimintai keterangan.(bay/deo)

Foto: Bayu/PM Hagania Sinukaban, pelaku penabrak maut, saat disidang di PN Medan, Senin (7/7/2014).
Foto: Bayu/PM
Hagania Sinukaban, pelaku penabrak maut, saat disidang di PN Medan, Senin (7/7/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tabrak warga hingga tewas, Hagania br Sinukaban (23) hanya divonis hukuman percobaan. Hukuman ringan ini dijatuhkan majelis hakim diketuai SB Hutagalung SH di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7) siang.

Menurut hakim, putri kandung anggota DPRD Sumut Layari Sinukaban itu telah terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan terdakwa lanjut hakim telah melanggar Pasal 310 ayat 4 KUHP junto 106 UU RI Tentang Lalu Lintas. Karena itu, hakim memvonis terdakwa 6 bulan penjara dengan 1 tahun percobaan dan denda Rp1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dengan artian, jika dalam waktu setahun terdakwa melakukan kesalahan atau terjerat hukum, maka terdakwa akan dijebloskan ke penjara selama 6 bulan. “Terdakwa telah terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara dan menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan penjara dengan setahun percobaan,” jelas hakim.

Putusan ini diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu dengan senang hati. Meski sumringah, tapi Hagania yang tiap sidang didampingi keluarganya itu menolak memberi komentar pada wartawan. Saat meninggalkan ruang sidang, ia tampak berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya. Begitu juga dengan jaksa yang seolah menghindar dari wartawan. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Sumut (Pushpa), Muslim Muis mengatakan, dari awal persidangan sudah dapat ditentukan hasil dari putusan. “Dari awal kita sudah dapat pastikan atau tau kalau putusannya pasti seperti ini. Karena dugaan kita persidangan ini sudah diskenariokan lebih dulu,” kritiknya.

Lanjutnya, hal ini dibuktikan dengan pertanyaan jaksa di persidangan yang terkesan membela terdakwa. “Kita kan sudah tau dari awal persidangan, kalau pertnyaan yang diajukan jaksa malah membela terdakwa. Seharusnya Jaksa menanyakan apakah mobil itu layak pakai, apakah sudah diservice atau tune up, bukan menanyakan sudah berdamai apa tidak,” ungkapnya.

Karena itu, Muslim meminta jaksa yang bersangkutan diperiksa karena tidak mencerminkan keadilan bagi orang lain. “Jaksanya itu seharusnya diperiksa, karena gak mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Kemarin itu ada juga kasus sama, terdakwanya tetap ditahan, tapi yang ini tidak. Apa karena terdakwa ini anak pejabat?” terangnya.

Sekedar mengingatkan, Hagania diseret ke kursi pesakitan berawal saat mobil sedan jenis Mercy C-200 plat nomor BK 1 NC yang dikendarainya mengalami kecelakaan beruntun di kawasan Jl. Iskandar Muda/Jl. Gatot Subroto Medan, Selasa (29/4) dinihari.

Tabrakan itu mengakibatkan 1 orang tewas dan 3 luka serius.Mobil mewah yang dikendarai Hagania bersama seorang rekannya tersebut menghantam lima kendaraan, di antaranya satu angkutan umum, dua becak bermotor dan dua pengendara sepeda motor saat melintas di lokasi yang tak jauh dari pusat belanja Medan Plaza. Sumarja (38) warga Jl. Kelambir V, Helvetia, Deliserdang yang meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian kepala, setelah sepeda motor Honda Vario BK 4438 AEL ditabrak oleh Hagania.

Sementara itu, korban luka adalah Herman Saragih (53) pengendara becak motor yang merupakan warga Jl. Pelajar, Gang Keluarga Medan, Lukas Samosir (23) pengendara becak bermotor warga Jl. Pasar III Darussalam dan Sumiarni (23) warga Jl. Medan- Binjai yang ketika kejadian berboncengan dengan Sumiarja.

Selain ketiga kendaraan tersebut, terdapat kendaraan lain yang ikut diseruduk mobil yang dikendarai Hagania. Angkot yang dikemudikan Jefri Yolanda (29) dan sepeda motor Suzuki Thunder yang dikendarai Rajimot (34). Saat peristiwa terjadi, Hagania langsung diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk dimintai keterangan.(bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/