JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menggunakan mata uang rupiah saat bertransaksi di pelabuhan Indonesia.
Tidak hanya itu, petugas pelabuhan yang membiarkan penggunaan mata uang selain rupiah juga dikenakan hukuman.
Menhub E.E Mangindaan menegaskan, transaksi menggunakan rupiah sudah disepakati oleh pemerintah. “Sudah minggu lalu saya teken. Sekarang sudah berjalan,” jelasnya.
Menurut dia aturan itu sangat menguntungkan negara. Misalnya, ada perusahaan yang membeli sembako seharga Rp 30 ribu perkilo. “Jika membayar dengan dolar harus disesuaikan dan mata uang itu harus diganti dengan rupiah, paparnya.
Bagi yang tidak mentaati aturan itu, pemerintah menyiapkan sanksi berat. Yakni, sanksi pidana kurungana selama satu tahun dan denda Rp 200 juta. Pemberlakukan hukuman itu diatur di dalam pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011. Petugas yang nakal dikenakan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam regulasi itu, hukuman yang dikenakan bervariasi. “Bisa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat,” tegasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan di setiap pelabuhan. “Semuanya akan kami tindak jika terbukti melanggar,” katanya.
Bagi perusahaan yang masih nekat menggunakan mata uang asing, pihaknya tidak akan melayani. “Kalau tidak dilayani nanti mereka pasti akan menyerah akhirnya mengunakan rupiah,” ujarnya. (aph/ca)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menggunakan mata uang rupiah saat bertransaksi di pelabuhan Indonesia.
Tidak hanya itu, petugas pelabuhan yang membiarkan penggunaan mata uang selain rupiah juga dikenakan hukuman.
Menhub E.E Mangindaan menegaskan, transaksi menggunakan rupiah sudah disepakati oleh pemerintah. “Sudah minggu lalu saya teken. Sekarang sudah berjalan,” jelasnya.
Menurut dia aturan itu sangat menguntungkan negara. Misalnya, ada perusahaan yang membeli sembako seharga Rp 30 ribu perkilo. “Jika membayar dengan dolar harus disesuaikan dan mata uang itu harus diganti dengan rupiah, paparnya.
Bagi yang tidak mentaati aturan itu, pemerintah menyiapkan sanksi berat. Yakni, sanksi pidana kurungana selama satu tahun dan denda Rp 200 juta. Pemberlakukan hukuman itu diatur di dalam pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011. Petugas yang nakal dikenakan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam regulasi itu, hukuman yang dikenakan bervariasi. “Bisa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat,” tegasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan di setiap pelabuhan. “Semuanya akan kami tindak jika terbukti melanggar,” katanya.
Bagi perusahaan yang masih nekat menggunakan mata uang asing, pihaknya tidak akan melayani. “Kalau tidak dilayani nanti mereka pasti akan menyerah akhirnya mengunakan rupiah,” ujarnya. (aph/ca)