26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tiga Bulan Kabur dari Sel, Aiptu Buswardi Diadili

Foto: Hulman/PM Terdakwa Aiptu Buswardi yang terjerat kasus narkoba.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Aiptu Buswardi yang terjerat kasus narkoba.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat tiga bulan kabur dari penjara, Aiptu Buswardi (53) anggota Polres Deliserdang yang nyambi jadi bandar narkoba akhirnya diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Selasa (15/7) sekira pukul 11.00 WIB sidang perdana kasus yang merusak citra Polri itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Di hadapan hakim yang diketuai Henry Tarigan, jaksa Rumondang Manurung menjerat Aiptu Buswardi dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Meski terancam 15 tahun penjara, tapi terdakwa yang menetap di Jl. Diponegoro Gang Sepakat, Kel. Lubukpakam Pekan, Kec. Lubukpakam itu tampak tenang-tenang saja. Buswardi tampak santai meskipun saat sidang tak ada satu pun keluarganya hadir untuk melihat jalannya persidangan.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, penangkapan terdakwa yang bertugas di Sat Narkoba Polres Deliserdang itu bermula dari tertangkapnya Ony Irmawan, Sri Utami Suryaningsih alias Tami, dan Taufik Yuan Putra alias Aga alias Angga saat mengedar dan menggelar pesta sabu di kontrakan milik terdakwa di Jl. Dr Wahidin Lubukpakam, Senin (3/2) sekira pukul 17.30 WIB.

Saat diperiksa, ketiga terdakwa dengan berkas terpisah itu mengaku sabu tersebut mereka beli dari Aiptu Buswardi pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB seberat 5 gram. Dari kamar Aiptu Buswardi, polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 38,17 gram, 3 butir pil ektasi dalam bungkus rokok yang disimpan dalam printer merk Canon.

Keterangan Ony, Tami dan Taufik, sebelum ditangkap Aiptu Buswardi menyuruh mereka menjual sabu dengan eceran paling rendah Rp50 ribu, ada pula paket Rp100 ribu dan Rp 300 ribu. Setelah terjual, Ony dan Tami membayar uangnya secara kontan kepada Aiptu Buswardi

Selanjutnya pada Selasa (4/2) sekira pukul 02.00 WIB, Aiptu Buswardi ditangkap Polsek Lubukpakam di rumah istri mudanya di Dusun I Desa Jampul, Kec. Perbaungan, Sergai.

“Berdasarkan berita acara analisis laboratorium barang bukti narkoba No Lab: 898/NNF/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Zulni Erma dan Debora M Hutagaol S,Si Apt, barang bukti yang ditemukan di kamar Aiptu Buswardi mengandung narkotika/psikotropika. Atas perbuatannya itu, terdakwa Aiptu Buswardi dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tegas jaksa.

 

KABUR DARI SEL PROVOST

Pengistimewaan Aiptu Buswardi yang ditahan di sel Propam Polres Deliserdang bukan di rumah tahanan polisi (RTP) seperti tahanan lainnya, akhirnya menuai masalah. Betapa tidak, Aiptu Buswardi berhasil kabur dari sel tahanan dengan menjebol asbes yang tanpa jeruji besi di atasnya itu, Sabtu (22/2) sekira pukul 02.00 WIB. Pelarian terdakwa yang ditangkap di rumah istri mudanya di Perbaungan itu sontak membuat Polres Deliserdang kelabakan.

Malam itu sebelum berhasil melarikan diri, kabarnya Aiptu Buswardi masih sempat menonton televisi dengan anggota piket propam yang bertugas. Namun entah bagaimana keduapetugas provost yang berjaga itu bisa tertidur pulas, padahal seharusnya petugas piket malam itu tidak boleh ada yang tidur dan harus bergantian berjaga.

Di saat seluruh petugas ngorok itulah Aiptu Buswardi melarikan diri. Mantan Kepala Tim (Katim) II Sat Narkoba itu menjebol asbes atas ruang tahanan. Paginya, kehebohan terjadi. Saat petugas jaga mengecek rumah tahanan propam, Aiptu Buswardi sudah hilang dari ruang tahanan. Saat dicek, asbes dan genteng samping pintu masuk dekat ruangan Sumber Daya) Polres DS telah jebol.

 

TERDAKWA DITANGKAP DI MEDAN

Petualangan Aiptu Buswardi untuk menghindar dari kejaran polisi harus berakhir. Tiga bulan lebih setelah berhasil kabur dari sel tahanan Polres Deliserdang, pria beristri 3 itu akhirnya berhasil ditangkap Polsek Lubukpakam di kediaman abangnya, Mizar Jl. Utama (daerah Amaliun) Gang Ampera I, Kel. Kota Matsum, Kec. Medan Area, Kota Medan, Rabu (28/5) sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan terdakwa bermula saat polisi dapat kabar jika terdakwa sembunyi di kediaman abang kandungnya. Singkat cerita, dipimpin Kapolsek Lubukpakam AKP Yasir Ahmadi SH Sik dibantu personel Polsek Tanjung Morawa, polisi bergerak ke persembunyian terdakwa.

Tiba di sana, polisi langsung mengepung rumah itu dan menerobos masuk ke dalam. Saat disergap, Aiptu Buswardi yang sedang santai terkejut melihat kehadiran polisi. Tanpa membuang waktu, polisi langsung memborgol tangan terdakwa. Melihat hal itu, keluarga terdakwa sempat menjerit histeris dan berusaha menghalang-halangi polisi. Tapi upaya mereka sia-sia, Aiptu Buswardi tetap digiring ke atas sepedamotor dan disuruh memakai helm.

Untuk mengantisipasi keributan karena disekitar penangkapan banyak keluarga terdakwa, polisi akhirnya membawa Aiptu Buswardi ke Polsek Medan Kota. Dan tidak berapa lama, Aiptu Buswardi langsung diboyong ke Polsek Lubukpakam. Selama tiga bulan itu, Aiptu Buswardi bersembunyi di rumah temannya di daerah Langsa, Aceh. Setelah itu, ia memilih sembunyi di rumah abangnya karena Aiptu Buswardi tidak dapat jauh-jauh dari anak bungsu dari istri pertamanya yang tinggal di Jl. Diponegoro Gang Sepakat, Kel. Lubukpakam Pekan. (man/deo)

Foto: Hulman/PM Terdakwa Aiptu Buswardi yang terjerat kasus narkoba.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Aiptu Buswardi yang terjerat kasus narkoba.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat tiga bulan kabur dari penjara, Aiptu Buswardi (53) anggota Polres Deliserdang yang nyambi jadi bandar narkoba akhirnya diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Selasa (15/7) sekira pukul 11.00 WIB sidang perdana kasus yang merusak citra Polri itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Di hadapan hakim yang diketuai Henry Tarigan, jaksa Rumondang Manurung menjerat Aiptu Buswardi dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Meski terancam 15 tahun penjara, tapi terdakwa yang menetap di Jl. Diponegoro Gang Sepakat, Kel. Lubukpakam Pekan, Kec. Lubukpakam itu tampak tenang-tenang saja. Buswardi tampak santai meskipun saat sidang tak ada satu pun keluarganya hadir untuk melihat jalannya persidangan.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, penangkapan terdakwa yang bertugas di Sat Narkoba Polres Deliserdang itu bermula dari tertangkapnya Ony Irmawan, Sri Utami Suryaningsih alias Tami, dan Taufik Yuan Putra alias Aga alias Angga saat mengedar dan menggelar pesta sabu di kontrakan milik terdakwa di Jl. Dr Wahidin Lubukpakam, Senin (3/2) sekira pukul 17.30 WIB.

Saat diperiksa, ketiga terdakwa dengan berkas terpisah itu mengaku sabu tersebut mereka beli dari Aiptu Buswardi pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB seberat 5 gram. Dari kamar Aiptu Buswardi, polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 38,17 gram, 3 butir pil ektasi dalam bungkus rokok yang disimpan dalam printer merk Canon.

Keterangan Ony, Tami dan Taufik, sebelum ditangkap Aiptu Buswardi menyuruh mereka menjual sabu dengan eceran paling rendah Rp50 ribu, ada pula paket Rp100 ribu dan Rp 300 ribu. Setelah terjual, Ony dan Tami membayar uangnya secara kontan kepada Aiptu Buswardi

Selanjutnya pada Selasa (4/2) sekira pukul 02.00 WIB, Aiptu Buswardi ditangkap Polsek Lubukpakam di rumah istri mudanya di Dusun I Desa Jampul, Kec. Perbaungan, Sergai.

“Berdasarkan berita acara analisis laboratorium barang bukti narkoba No Lab: 898/NNF/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Zulni Erma dan Debora M Hutagaol S,Si Apt, barang bukti yang ditemukan di kamar Aiptu Buswardi mengandung narkotika/psikotropika. Atas perbuatannya itu, terdakwa Aiptu Buswardi dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tegas jaksa.

 

KABUR DARI SEL PROVOST

Pengistimewaan Aiptu Buswardi yang ditahan di sel Propam Polres Deliserdang bukan di rumah tahanan polisi (RTP) seperti tahanan lainnya, akhirnya menuai masalah. Betapa tidak, Aiptu Buswardi berhasil kabur dari sel tahanan dengan menjebol asbes yang tanpa jeruji besi di atasnya itu, Sabtu (22/2) sekira pukul 02.00 WIB. Pelarian terdakwa yang ditangkap di rumah istri mudanya di Perbaungan itu sontak membuat Polres Deliserdang kelabakan.

Malam itu sebelum berhasil melarikan diri, kabarnya Aiptu Buswardi masih sempat menonton televisi dengan anggota piket propam yang bertugas. Namun entah bagaimana keduapetugas provost yang berjaga itu bisa tertidur pulas, padahal seharusnya petugas piket malam itu tidak boleh ada yang tidur dan harus bergantian berjaga.

Di saat seluruh petugas ngorok itulah Aiptu Buswardi melarikan diri. Mantan Kepala Tim (Katim) II Sat Narkoba itu menjebol asbes atas ruang tahanan. Paginya, kehebohan terjadi. Saat petugas jaga mengecek rumah tahanan propam, Aiptu Buswardi sudah hilang dari ruang tahanan. Saat dicek, asbes dan genteng samping pintu masuk dekat ruangan Sumber Daya) Polres DS telah jebol.

 

TERDAKWA DITANGKAP DI MEDAN

Petualangan Aiptu Buswardi untuk menghindar dari kejaran polisi harus berakhir. Tiga bulan lebih setelah berhasil kabur dari sel tahanan Polres Deliserdang, pria beristri 3 itu akhirnya berhasil ditangkap Polsek Lubukpakam di kediaman abangnya, Mizar Jl. Utama (daerah Amaliun) Gang Ampera I, Kel. Kota Matsum, Kec. Medan Area, Kota Medan, Rabu (28/5) sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan terdakwa bermula saat polisi dapat kabar jika terdakwa sembunyi di kediaman abang kandungnya. Singkat cerita, dipimpin Kapolsek Lubukpakam AKP Yasir Ahmadi SH Sik dibantu personel Polsek Tanjung Morawa, polisi bergerak ke persembunyian terdakwa.

Tiba di sana, polisi langsung mengepung rumah itu dan menerobos masuk ke dalam. Saat disergap, Aiptu Buswardi yang sedang santai terkejut melihat kehadiran polisi. Tanpa membuang waktu, polisi langsung memborgol tangan terdakwa. Melihat hal itu, keluarga terdakwa sempat menjerit histeris dan berusaha menghalang-halangi polisi. Tapi upaya mereka sia-sia, Aiptu Buswardi tetap digiring ke atas sepedamotor dan disuruh memakai helm.

Untuk mengantisipasi keributan karena disekitar penangkapan banyak keluarga terdakwa, polisi akhirnya membawa Aiptu Buswardi ke Polsek Medan Kota. Dan tidak berapa lama, Aiptu Buswardi langsung diboyong ke Polsek Lubukpakam. Selama tiga bulan itu, Aiptu Buswardi bersembunyi di rumah temannya di daerah Langsa, Aceh. Setelah itu, ia memilih sembunyi di rumah abangnya karena Aiptu Buswardi tidak dapat jauh-jauh dari anak bungsu dari istri pertamanya yang tinggal di Jl. Diponegoro Gang Sepakat, Kel. Lubukpakam Pekan. (man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/