JAKARTA, SUMUTPO.CO – Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan berhasil diamankan oleh tim intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Nababan diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/7).
“Ya, telah diamankan di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kapuspenkum Tony T Spontana, saat dihubungi, Rabu (23/7).
Proses eksekusi Hotasi, yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, dilakukan di depan kedua anaknya. “Anak saya sampai bingung, kok bapak dibawa. Dia mau ikut,” keluh istri Hotasi, Eveline Hutapea saat dihubungi, Rabu (23/7).
Proses eksekusi itu dilakukan pada Selasa (22/7) kemarin sekitar pukul 19.00 Wib di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Saat itu Hotasi baru saja pulang liburan bersama keluarga dari luar kota.
Begitu tiba di bandara, Hotasi didatangi oleh tiga orang anggota tim. Keluarga menilai proses ini agak sedikit janggal.
Tidak ada sebelumnya pemberitahuan rencana eksekusi ini. Selain itu, mereka juga belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.
“Bapak malah didorong saat minta dikasih unjuk surat,” keluh Eveline. Hotasi sendiri langsung dibawa ke LP Sukamiskin, Bandung.
Hotasi telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Putusan itu menganulir putusan bebas dirinya sebelumnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Februari 2013 menyatakan Hotasi tak bersalah dan bebas dari hukuman apapun. Putusan tersebut menjadi sejarah karena sebelumnya belum pernah ada terdakwa yang diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor.
Tuduhan jaksa bahwa Hotasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian negara US$ 1 juta tidak terbukti. seperti diketahui uang tersebut merupakan security deposit yang disebut jaksa dinikmati pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang menjadi penyedia pesawat dalam kontrak dengan Merpati.
Perkara Hotasi sebelumnya pernah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor. Majelis hakim saat itu membebaskan Hotasi dari segala tuntutan. Jaksa yang tidak puas, mengajukan kasasi ke MA. Melalui Ketua Majelis Artidjo Alkostar, MA menghukum Hotasi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
TEMPATI KAMAR DI BLOK UTARA LAPAS SUKAMISKIN
Lapas Sukamiskin menerima mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (22/7). “Terpidana atas nama Hotasi Nababan masuk pukul 23.00 WIB,” ujar Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi saat dihubungi via ponselnya, Rabu (23/7).
Giri mengatakan, saat datang, ada keluarga dan kuasa hukum yang menemani. Selain itu, kondisi Hotasi pun dinyatakan sehat.
“Dalam pemeriksaan semalam, dia baik-baik saja (sehat),” tuturnya.
Giri menyebutkan Hotasi saat ini ditempatkan di blok utara untuk masa orientasi. “Seperti biasa, kalau yang baru masuk ada masa pengenalan dulu,” katanya. (net/bbs)