HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Pasca terjadinya penyerangan yang mengakibatkan Kadis Tanaman PTPN 2, Sahat Situmorang kritis dipanah kelompok penggarap, buruh kebun yang bekerja di ladang tanaman tebu, tembakau dan kelapa sawit milik PTPN 2 Klambir Kec. Hamparan Perak, enggan beraktivitas. Hal itu dilakukan buruh karena takut diteror, akibat tidak adanya jaminan keamanan dari aparat kepolisian, Rabu (23/7) kemarin.
“Sekarang ini kami sudah tak lagi bisa bekerja dengan nyaman, terkadang mereka (penggarap,red) datang tiba-tiba lalu mengusir agar segera meninggalkan lokasi ladang maupun bangsal. Kalau tidak dituruti, keselamatan jiwa kami yang terancam,” keluh, Pardi (39) salah seorang buruh kebun, Rabu (16/7) kemarin.
Intimidasi yang dilakukan sekelompok pria itu sebutnya, mulai sering terjadi dan dialami buruh kebun pada dua tahun belakangan ini, atau sejak bermunculannya berbagai kelompok penggarap yang menduduki lahan-lahan HGU (Hak Guna Usaha) produktif yang masih dalam proses masa pembibitan.
“Yang lebih berbahaya lagi kalau penggarap melakukan penyerangan tiba-tiba menggunakan panah, seperti yang terjadi kemarin (Selasa, red). Ini yang terkadang membuat buruh tak nyaman saat bekerja, belum lagi tanaman di kebun terkadang dirusak sama mereka,” ungkapnya. Ketua Serikat Pekerja (SP) Kebun PTPN 2, Sastrawan mengatakan, berbagai upaya intimidasi dan ancaman yang dialami para pekerja kebun sebelumnya telah berulang kali dilaporkan ke petugas Polres Pelabuhan Belawan. Terakhir, pengaduan buruh dilakukan pada bulan Juni 2014 dengan nomor STTLP/396/VI/2014/SPK Terpadu.
“Apa yang menjadi keluhan buruh kebun sudah dilaporkan ke polisi, tapi sayangnya selain proses hukum kasusnya berjalan lamban, jaminan keamanan dari polisi tidak ada. Sedangkan pelakunya justru bebas berkeliaran,” ucap, Sastrawan. Sastrawan, mengatakan jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas polisi terhadap pelakunya, maka ratusan buruh kebun yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kebun PTPN 2 akan turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa guna menuntut keadilan.
“Kejadian seperti ini sudah sering dialami buruh kebun dan korban terus berjatuhan. Sekarang buruh kebun takut bekerja karena diteror, sampai kapan kondisi ini harus kami alami,” ungkapnya.
Sementara itu, Asmen Umum PTPN 2 Kebun Klambir, David Ginting menjelaskan, dari 1.800 hektar lahan yang dikelola perusahan perkebunan terdapat sekitar 50 persen lahan telah dikuasai penggarap. Padahal, tanah tersebut masih dalam status HGU yang berlaku hingga tahun 2028 berdasarkan nomor surat 102.
“Kasus penyerobotan juga sudah kita laporkan ke polisi, diperkirakan ada sekitar 50 persen lahan HGU PTPN 2 diserobot oleh penggarap. Padahal, masih berlakunya sampai 2028,” jelasnya. Praktik penjarahan tanah milik perkebunan belakangan ini diakui, David memang semakin merajalela. Ujung-ujungnya, insiden berdarah sering terjadi tanpa ada penyelesaian. Bahkan, dampak dari kasus ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa. Tapi kerugian akibat ulah dari para penyerobot lahan PTPN 2 harus menanggung kerugian miliaran rupiah.
“Penggarap yang berada di lahan kita itu diduga dari KTMLI (Kelompok Tani Manunggal Lestari Indonesia). Kita pun bingung apa yang menjadi dasar alas hak mereka menduduki lahan tersebut, sedangkan HGU kita masih berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, puluhan penggarap melakukan penyerangan menggunakan panah terhadap para buruh kebun yang sedang bekerja di areal tanaman tebu AP2 Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Dalam insiden tersebut Kepala Dinas (Kadis) Tanaman PTPN 2 Kebun Klambir, Sahat Situmorang kritis setelah sebuah anak panah menembus kepalanya. Dalam kondisi berlumuran darah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSU Colombia, Medan guna mendapat pertolongan medis.
Kanit Resum Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Yunardi yang dikonfirmasi kru koran ini terkait laporan pihak Perkebunan PTPN 2 Desa Klambir maupun Hamparan Perak mengatakan, pihaknya sudah memproses laporan tersebut dan sebagian berkasnya sudah lengkap alias P 21. “Memang terhitung sejak bulan satu sampai bulan enam ini pihak PTPN 2 Desa Klambir maupun Hamparan Perak sudah ada sekitar 8 kali buat pengaduan baik dalam kasus pembakaran bangsal dan pengrusakan serta penganiayaan. Dan pihak polrespun juga sudah menyerahkan berkas kasus pengrusakan tanaman dengan empat orang tersangka kepihak kejaksaan, serta pihak kita juga mengharap kerja samanya pihak PTPN untuk menyelesaikan kasus ini,” ucap Yunardi. (mag-1/deo)