28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Divonis 3 Bulan, Mantan Kasek PLN Tak Ditahan

Foto: Bayu/PM Ermawan Arif Budiman, terdakwa kasus korupsi PLN Rp20 miliar yang dituntut 9 tahun penjara, saat disiang di PN Medan.
Foto: Bayu/PM
Ermawan Arif Budiman, terdakwa kasus korupsi PLN Rp23 miliar yang dituntut 9 tahun penjara, hanya divonis 3 bulan oleh hakim PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hukuman ringan kembali dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap terdakwa korupsi. Meski terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 yang merugikan negara Rp23,6 miliar, tapi mantan Kepala Sektor (Kasek) PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman hanya divonis 3 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun penjara

“Menyatakan terdakwa Ermawan Arif Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 3 tahun,” kata Jonner Manik dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/7) siang.

Dijelaskan hakim, Ermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Namun pantauan di lapangan, putusan hakim dalam perkara ini tidak bulat. Hakim anggota 1, Merry Purba, SH, tidak sependapat dengan dua hakim lainnya. Merry menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam putusannya, Merry Purba menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ermawan.

Dia menilai Ermawan tidak mengawasi pemasangan dua unit flame tube di GT 1.2 Belawan dengan benar. Akibatnya, satu unit flame tube itu rusak pada 2012 sehingga mesin GT 1.2 padam total.

“PT Siemens sudah menawarkan jasa pemasangan flame tube secara gratis. Namun, Siemens mengaku tidak ada permintaan dari terdakwa. Pemasangan flame tube justru diserahkan ke PT PJBS, sehingga kekhawatiran terdakwa flame tube mengalami kerusakan terbukti, sehingga terdakwa pantas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Merry.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Ardiansyah menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu majelis,” kata Ardiansyah.

Sebelumnya, JPU Ingan Malem Purba dan Ardiansyah menuntut agar Ermawan diganjar dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta agar Ermawan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23,6 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, maka terdakwa harus dipidana selama 3 tahun penjara.

Namun, hakim tidak sependapat dengan JPU soal uang pengganti kerugian negara ini. Menurut majelis, terdakwa tidak ada menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan flame tube GT 1.2, sehingga harus dibebaskan untuk membayar kerugian negara. Meski diputus bersalah, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap, Ermawan sehingga dia masih bisa mengirup udara bebas.

Sejak awal persidangan, pria yang merupakan tenaga ahli di PLN ini memang dijamin BUMN itu dengan uang negara sebesar Rp23,6 miliar. (bay/deo)

Foto: Bayu/PM Ermawan Arif Budiman, terdakwa kasus korupsi PLN Rp20 miliar yang dituntut 9 tahun penjara, saat disiang di PN Medan.
Foto: Bayu/PM
Ermawan Arif Budiman, terdakwa kasus korupsi PLN Rp23 miliar yang dituntut 9 tahun penjara, hanya divonis 3 bulan oleh hakim PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hukuman ringan kembali dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap terdakwa korupsi. Meski terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 yang merugikan negara Rp23,6 miliar, tapi mantan Kepala Sektor (Kasek) PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman hanya divonis 3 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun penjara

“Menyatakan terdakwa Ermawan Arif Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 3 tahun,” kata Jonner Manik dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/7) siang.

Dijelaskan hakim, Ermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Namun pantauan di lapangan, putusan hakim dalam perkara ini tidak bulat. Hakim anggota 1, Merry Purba, SH, tidak sependapat dengan dua hakim lainnya. Merry menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam putusannya, Merry Purba menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ermawan.

Dia menilai Ermawan tidak mengawasi pemasangan dua unit flame tube di GT 1.2 Belawan dengan benar. Akibatnya, satu unit flame tube itu rusak pada 2012 sehingga mesin GT 1.2 padam total.

“PT Siemens sudah menawarkan jasa pemasangan flame tube secara gratis. Namun, Siemens mengaku tidak ada permintaan dari terdakwa. Pemasangan flame tube justru diserahkan ke PT PJBS, sehingga kekhawatiran terdakwa flame tube mengalami kerusakan terbukti, sehingga terdakwa pantas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Merry.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Ardiansyah menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu majelis,” kata Ardiansyah.

Sebelumnya, JPU Ingan Malem Purba dan Ardiansyah menuntut agar Ermawan diganjar dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta agar Ermawan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23,6 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, maka terdakwa harus dipidana selama 3 tahun penjara.

Namun, hakim tidak sependapat dengan JPU soal uang pengganti kerugian negara ini. Menurut majelis, terdakwa tidak ada menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan flame tube GT 1.2, sehingga harus dibebaskan untuk membayar kerugian negara. Meski diputus bersalah, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap, Ermawan sehingga dia masih bisa mengirup udara bebas.

Sejak awal persidangan, pria yang merupakan tenaga ahli di PLN ini memang dijamin BUMN itu dengan uang negara sebesar Rp23,6 miliar. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/