JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bank Indonesia (BI) menilai rencana pemerintah menambah utang pada 2015 tetap perlu diwaspadai. Khususnya, terkait dengan surat berharga negara (SBN) yang nanti dimiliki pihak nonresiden alias asing.
“(Risikonya) kita perlu siap-siap kalau mereka (asing) keluar sebelum jatuh waktu,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara kemarin (17/8). Apalagi, dia menambahkan, SBN yang dimiliki nonresiden juga dianggap sebagai kewajiban luar negeri yang tiap tahun ada jatuh tempo dan dilunasi.
Merujuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015, utang yang harus diterbitkan pemerintah mencapai Rp 282,72 triliun. Memang, berdasar komposisinya, penarikan utang baru 75 persen dalam bentuk rupiah. Utang tersebut diharapkan dapat menutup defisit anggaran yang mencapai Rp 257,57 triliun atau 2,32 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Secara bruto, penerbitan SBN tahun depan Rp 450 triliun atau melebihi penerbitan SBN tahun ini yang mencapai Rp 430 triliun. Komposisinya, 80 persen merupakan SBN domestik dan sisanya 20 persen adalah SBN valuta asing (valas). Jumlah komposisi tersebut hampir sama dengan komposisi SBN 2014. Alasannya, pemerintah menilai itu untuk menjaga level aman pengurangan porsi utang luar negeri (ULN) Indonesia.
Namun demikian, Tirta mengakui, tahun ini posisi ULN pemerintah, baik dalam bentuk global bond maupun Euro bond, umumnya meningkat meski tipis mencapai USD 130 miliar. “Cadangan devisa kita (memang) naik drastis. Namun, peningkatan utang juga harus tetap diwaspadai. Makanya perlu dikendalikan,” terangnya.
Tahun depan pemerintah berencana membayar bunga utang yang diperkirakan Rp 154,0 triliun. Perinciannya, bunga utang dalam negeri Rp 140,0 triliun dan bunga ULN Rp 14,0 triliun. Pemerintah saat ini juga berupaya membayarkan bunga utang secara tepat waktu untuk menjaga kredibilitas serta kesinambungan pembiayaan. Guna menjaga efisiensi pembayaran bunga utang, selain memilih komposisi instrumen utang yang optimal, pemerintah melakukan hedging alias lindung nilai. (gal/c19/agm)