JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan, menurut kuasa hukum Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI), Dedy Kurniadi, kubu Mbak Tutut langsung melakukan pencatatan perubahan data perizinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Sesuai surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika nomor B-455/M.KOMINFO/PI.03.02/06/20 14 yang ditandatangani Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Profesor Kalamullah Ramli, perubahan data perizinan sudah kami laporkan dan resmi tercatat di database perizinan lembaga penyiaran di Kemenkominfo. Tercatat sebagai Dirut sah PT PT CTPI Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana, Mohamad Jarman sebagai Direktur dan Dany Bimo Hendro Utomo sebagai Komisaris,” kata kuasa hukum PT CTPI Dedy Kurniadi, SH MH pada media di Jakarta, Senin (25/8).
Dikatakannya, pencatatan perubahan data perizinan oleh Kemenkominfo tersebut merupakan legalitas yang menguatkan keabsahan PT CTPI sebagai pihak sah pemilik TPI yang saat ini bersiaran dengan nama MNCTV.
“Untuk dapat dicatat dan dimasukkan dalam database Kemenkominfo terlebih dahulu, PT CTPI harus mendapat persetujuan perubahan direksi dari Kemenkumham. Kemenkumham sudah menyetujuinya melalui Keputusan Menkumham RI nomor AHU-11989.AH.01.02.Tahun 2014 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan,” ungkapnya.
Menurut Dedy, sudah tiga pihak (MA, Kemenkumham dan Kemenkominfo) resmi mengakui kepemilikan TPI oleh PT CTPI.
“Tidak hanya pemerintah, pihak swasta seperti perbankan dan biro iklan sudah mulai menjalin kerjasama dengan TPI. Jadi ini sudah final. Kalau ada yang mengklaim TPI dimiliki oleh PT MNC itu cuma klaim, tidak benar,” tegasnya.
Menyusul kembalinya TPI ke Mbak Tutut tersebut, Dedy mengakui pihak manajemen PT CTPI tengah mempersiapkan aspek teknis untuk bersiaran.
“Ya kalau semua urusan legal sudah beres, menunggu apalagi” Saya pikir memang harus segera bersiaran,” tandasnya.(fas/jpnn)