26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menkes: Tutup FK Abal-abal

Nafsiah Mboi
Nafsiah Mboi

JAKARTA,  SUMUTPOS.CO – Fakultas Kedokteran (FK) di sejumlah kampus ternyata tidak diiringi dengan jaminan kualitas. Sebagian di antara mereka tidak memenuhi persyaratan undang-undang kedokteran. Bahkan, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi memberi label FK abal-abal.

Menurut Nafsiah, FK abal-abal cenderung mengejar aspek komersial dan tidak memperhatikan kualitas pendidikan. Sebab, perbandingan jumlah tenaga pengajar tidak sesuai dengan mahasiswa. Bahkan, FK tersebut tidak memiliki rumah sakit (RS) pendidikan dan labroratorium yang memadai.

Saat ini ada 76 FK di tanah air. Celakanya, sebagian di antaranya adalah FK abal-abal. Nafsiah mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menutup FK abal-abal tersebut.

“Saya tidak memiliki hak untuk menutup. Saya bilang, kalau memang tidak memenuhi syarat, sebaiknya ditutup saja,” katanya di Jakarta kemarin (28/8).

Menkes geram pada komersialisasi yang dilakukan pihak FK atau kampus tersebut. Sebab, demi meraup keuntungan yang besar, mereka tidak segan-segan menerima mahasiswa dari lulusan sekolah teknik menengah (STM) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

“Jangan biarkan mereka mengkomersialisasi pendidikan kedokteran. Mutu tidak boleh dikorbankan. Biaya pendidikan juga sudah diatur dan harus dipatuhi sehingga tidak menjadi sumber mata pencaharian oknum tertentu,” tegas Menkes.

Nafsiah memberi kesempatan bagi FK yang ingin melengkapi persyaratan. Pemerintah memberikan jangka waktu satu hingga dua tahun. Jika syarat itu tidak terpenuhi, FK abal-abal itu harus ditutup.

Di tempat yang sama, Kepala PPSDM Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan, di antara 76 FK di Indonesia, baru 54 yang berhasil menghasilkan dokter. Sedangkan sisanya belum memenuhi persyaratan atau masih baru.

Untung menyebut, permasalahan yang paling banyak terjadi pada FK di Indonesi adalah masalah rasio dosen pengajar dan mahasiswaa. “Idealnya itu 1 banding 10. Tapi, saat ini masih ditemui 1 banding 500,” ujarnya. Karena itu, pemerintah memperketat syarat-syarat pendirian FK. (mia/ca)

Nafsiah Mboi
Nafsiah Mboi

JAKARTA,  SUMUTPOS.CO – Fakultas Kedokteran (FK) di sejumlah kampus ternyata tidak diiringi dengan jaminan kualitas. Sebagian di antara mereka tidak memenuhi persyaratan undang-undang kedokteran. Bahkan, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi memberi label FK abal-abal.

Menurut Nafsiah, FK abal-abal cenderung mengejar aspek komersial dan tidak memperhatikan kualitas pendidikan. Sebab, perbandingan jumlah tenaga pengajar tidak sesuai dengan mahasiswa. Bahkan, FK tersebut tidak memiliki rumah sakit (RS) pendidikan dan labroratorium yang memadai.

Saat ini ada 76 FK di tanah air. Celakanya, sebagian di antaranya adalah FK abal-abal. Nafsiah mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menutup FK abal-abal tersebut.

“Saya tidak memiliki hak untuk menutup. Saya bilang, kalau memang tidak memenuhi syarat, sebaiknya ditutup saja,” katanya di Jakarta kemarin (28/8).

Menkes geram pada komersialisasi yang dilakukan pihak FK atau kampus tersebut. Sebab, demi meraup keuntungan yang besar, mereka tidak segan-segan menerima mahasiswa dari lulusan sekolah teknik menengah (STM) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

“Jangan biarkan mereka mengkomersialisasi pendidikan kedokteran. Mutu tidak boleh dikorbankan. Biaya pendidikan juga sudah diatur dan harus dipatuhi sehingga tidak menjadi sumber mata pencaharian oknum tertentu,” tegas Menkes.

Nafsiah memberi kesempatan bagi FK yang ingin melengkapi persyaratan. Pemerintah memberikan jangka waktu satu hingga dua tahun. Jika syarat itu tidak terpenuhi, FK abal-abal itu harus ditutup.

Di tempat yang sama, Kepala PPSDM Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan, di antara 76 FK di Indonesia, baru 54 yang berhasil menghasilkan dokter. Sedangkan sisanya belum memenuhi persyaratan atau masih baru.

Untung menyebut, permasalahan yang paling banyak terjadi pada FK di Indonesi adalah masalah rasio dosen pengajar dan mahasiswaa. “Idealnya itu 1 banding 10. Tapi, saat ini masih ditemui 1 banding 500,” ujarnya. Karena itu, pemerintah memperketat syarat-syarat pendirian FK. (mia/ca)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/