26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Cirus Makin Kurus

Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

JAKARTA- Jaksa Cirus Sinaga menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/6). Cirus tiba di pengadilan tersebut dengan wajah bingung. Badannya pun lebih kurus dari sebelumnya. Dikawal oleh satu orang personel kepolisian, Cirus tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.43 WIB.

Cirus dibawa dengan mobil tahanan dari Rutan Salemba. Saat turun dari mobil, Cirus yang mengenakan baju batik lengan pandek tampak linglung.

Tubuhnya juga terlihat lemah, sehingga harus dipapah oleh polisi yang mengawalnya. Badan mantan jaksa penuntut umum terdakwa Antasasi Azhar ini pun tampak lebih kurus.

Ditanya wartawan, Cirus menjawab dengan uluran tangan. Dakwaan Cirus dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa di Pengadilan Tipikor. Selama dibacakan, Cirus tampak serius membaca dakwaan yang sudah diperolehnya. “Melakukan penelitian perkara atas nama Gayus Tambunan tidak sesuai pasal 8 UU Kejaksaan yang mengatur dalam pelaksanaan wewenang,” ujar Jaksa Eddy Rukamto.

Cirus didakwa dengan pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal 12 huruf e ini menerangkan mengenai seorang pegawai negeri yang memeras. Sedangkan pasal 21 mengenai upaya penghalang-halangan proses penyidikan, dalam hal ini kasus Gayus Tambunan. Cirus pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi atas nama tersangka Gayus Halomoan Tambunan,” ujar penuntut umum Eddy Rakamto membacakan salah satu pasal pidana yang diduga dilanggar Cirus, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6).

Dalam dakwaan kedua itu, Cirus dituduh telah mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara tindak pidana korupsi terhadap Gayus Tambunan.
Menanggapi dakwaan penuntut umum, Cirus melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. (net/bbs/jpnn)

Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

JAKARTA- Jaksa Cirus Sinaga menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/6). Cirus tiba di pengadilan tersebut dengan wajah bingung. Badannya pun lebih kurus dari sebelumnya. Dikawal oleh satu orang personel kepolisian, Cirus tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.43 WIB.

Cirus dibawa dengan mobil tahanan dari Rutan Salemba. Saat turun dari mobil, Cirus yang mengenakan baju batik lengan pandek tampak linglung.

Tubuhnya juga terlihat lemah, sehingga harus dipapah oleh polisi yang mengawalnya. Badan mantan jaksa penuntut umum terdakwa Antasasi Azhar ini pun tampak lebih kurus.

Ditanya wartawan, Cirus menjawab dengan uluran tangan. Dakwaan Cirus dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa di Pengadilan Tipikor. Selama dibacakan, Cirus tampak serius membaca dakwaan yang sudah diperolehnya. “Melakukan penelitian perkara atas nama Gayus Tambunan tidak sesuai pasal 8 UU Kejaksaan yang mengatur dalam pelaksanaan wewenang,” ujar Jaksa Eddy Rukamto.

Cirus didakwa dengan pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal 12 huruf e ini menerangkan mengenai seorang pegawai negeri yang memeras. Sedangkan pasal 21 mengenai upaya penghalang-halangan proses penyidikan, dalam hal ini kasus Gayus Tambunan. Cirus pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi atas nama tersangka Gayus Halomoan Tambunan,” ujar penuntut umum Eddy Rakamto membacakan salah satu pasal pidana yang diduga dilanggar Cirus, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6).

Dalam dakwaan kedua itu, Cirus dituduh telah mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara tindak pidana korupsi terhadap Gayus Tambunan.
Menanggapi dakwaan penuntut umum, Cirus melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. (net/bbs/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/