MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, menyatakan pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU).
Penegasan ia sampaikan, menanggapi pertanyaan mengapa saat ini belum terlihat adanya tindaklanjut penanganan kasus, sementara Kejagung telah menetapkan dua tersangka dan bahkan telah menahan salah seorang di antaranya.
“Sampai saat ini penyidik masih terus mendalami kasusnya. Tidak benar kalau disebut tidak ada tindaklanjut. Karena penyidik itu kan bekerja berdasarkan data dan fakta-fakta hukum. Jadi memang harus benar-benar teliti. Tidak boleh salah,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (1/9) malam.
Saat ditanya kapan Kejagung akan kembali memeriksa saksi dan kapan tersangka lainnya akan ditahan, Tony mengaku belum dapat memberi keterangan lebih jauh. Pasalnya, belum memeroleh informasi dari penyidik.
Meski begitu ia memastikan jika bukti-bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi, maka penyidik tidak akan menunggu berlama-lama untuk menahan seorang tersangka lainnya. Termasuk menetapkan pejabat di lingkungan USU sebagai tersangka lain, kalau memang sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya tidak bisa berandai-andai. Kalau memang data dari penyidik telah menyatakan ada tersangka lain, maka tentunya akan segera saya sampaikan. Tapi sampai sejauh ini saya belum memeroleh informasi tersebut. Kita berharap kasus ini cepat tuntas, tapi tentu tidak bisa dipaksakan. Harus sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sumber di Kejagung menyebut, langkah Kejagung menetapkan dua tersangka yang diikuti penahanan seorang di antaranya, yaitu Abdul Hadi, bakal diikuti penetapan status tersangka dari unsur pejabat di Universitas Sumatera Utara (USU) lainnya. Namun apakah pejabat yang dimaksud setingkat pimpinan yang mengerucut pada nama mantan Rektor USU Chairuddin Lubis, atau Rektor USU yang menjabat saat ini, Syahril Pasaribu, sumber di Kejagung belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut.
“Kemungkinan bakal ada penetapan status tersangka yang baru. Setingkat pejabat tinggi. Bisa saja rektor atau mantan rektor. Tapi sabar dululah, prosesnya kan hingga kini masih terus berjalan. Penetapan baru dilakukan tentunya setelah penyidik melihat adanya dugaan yang sangat kuat,” ujar pejabat yang tak ingin namanya disebutkan tersebut kepada koran ini.(gir/deo)