26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jurnalis Perancis yang Ditahan di Papua Bisa Disidang

Foto: Dok Jurnalis Perancis Thomas Dandois (kanan) dalam sebuah konferensi di Paris setelah dibebaskan oleh kelompok pemberontak di Niger.
Foto: Dok
Jurnalis Perancis Thomas Dandois (kanan) dalam sebuah konferensi di Paris setelah dibebaskan oleh kelompok pemberontak di Niger.

SUMUTPOS.CO – Dua jurnalis Perancis yang ditahan di Papua saat meliput gerakan separatis kemungkinan besar akan menghadapi persidangan, menurut pengacara mereka, Selasa (2/9), dengan ancaman hukuman penjara sampai lima tahun.

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat ditahan pada awal Agustus ketika membuat dokumenter untuk saluran televisi Perancis-Jerman, Arte, di Papua.

Mereka dituduh melanggar undang-undang imigrasi karena memiliki visa turis, bukan jurnalis, dan polisi sebelumnya mengatakan jika terbukti bersalah mereka dapat dipenjara sampai lima tahun.

Wartawan asing yang ditahan karena melakukan liputan ilegal di Papua sebelumnya telah segera dideportasi. Namun Aristo Pangaribuan, pengara para jurnalis Perancis ini, mengatakan tampaknya mereka akan menghadapi persidangan.

“Ada kemungkinan besar keduanya akan disidang,” ujarnya.

Gardu Ditiro Tampubolon, kepala imigrasi Jayapura, mengatakan ada bukti kuat melawan keduanya.

“Kami yakin mereka melakukan pelanggaran imigrasi,” ujar Tampubolon, yang pihaknya telah melakukan investigasi terhadap kedua jurnalis yang saat ini ditahan di fasilitas imigrasi di Jayapura.

Tidak jelas kapan persidangan akan dilakukan.

Dandois ditahan di sebuah hotel di Wamena dengan para anggota kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Bourrat ditahan tak lama setelahnya. (AFP)

Foto: Dok Jurnalis Perancis Thomas Dandois (kanan) dalam sebuah konferensi di Paris setelah dibebaskan oleh kelompok pemberontak di Niger.
Foto: Dok
Jurnalis Perancis Thomas Dandois (kanan) dalam sebuah konferensi di Paris setelah dibebaskan oleh kelompok pemberontak di Niger.

SUMUTPOS.CO – Dua jurnalis Perancis yang ditahan di Papua saat meliput gerakan separatis kemungkinan besar akan menghadapi persidangan, menurut pengacara mereka, Selasa (2/9), dengan ancaman hukuman penjara sampai lima tahun.

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat ditahan pada awal Agustus ketika membuat dokumenter untuk saluran televisi Perancis-Jerman, Arte, di Papua.

Mereka dituduh melanggar undang-undang imigrasi karena memiliki visa turis, bukan jurnalis, dan polisi sebelumnya mengatakan jika terbukti bersalah mereka dapat dipenjara sampai lima tahun.

Wartawan asing yang ditahan karena melakukan liputan ilegal di Papua sebelumnya telah segera dideportasi. Namun Aristo Pangaribuan, pengara para jurnalis Perancis ini, mengatakan tampaknya mereka akan menghadapi persidangan.

“Ada kemungkinan besar keduanya akan disidang,” ujarnya.

Gardu Ditiro Tampubolon, kepala imigrasi Jayapura, mengatakan ada bukti kuat melawan keduanya.

“Kami yakin mereka melakukan pelanggaran imigrasi,” ujar Tampubolon, yang pihaknya telah melakukan investigasi terhadap kedua jurnalis yang saat ini ditahan di fasilitas imigrasi di Jayapura.

Tidak jelas kapan persidangan akan dilakukan.

Dandois ditahan di sebuah hotel di Wamena dengan para anggota kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Bourrat ditahan tak lama setelahnya. (AFP)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/