29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Tak Ditahan, Berkas Bupati Tobasa Ditolak Kejatisu

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi di hadapan hakim majelis pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road Pemabngkit Listrik Tenaga Air (PLTA) asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi di hadapan hakim majelis, pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan basecamp dan access road PLTA Asahan III, di N Medan, Selasa (17/6/2014) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengembalikan berkas tersangka dugaan Korupsi PLTA Asahan III, Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak. Hal itu dilakukan karena masih ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh polisi.

“Kejaksaan mengembalikan berkas Kasmin dengan alasan ada yang harus kami lengkapi dan itu wajar saja. Kami sudah menerima berkasnya dan masih mempelajari dan meneliti kekurangannya,” terang Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Mestron Siboro pada kru koran ini, Minggu (7/9) siang.

Ditanya apa saja kekurangannya? Mestron enggan membeberkan dengan dalih pihaknya masih mempelajarinya. Selain itu, pihaknya juga berusaha untuk memenuhi permintaan kejaksaan agar berkasnya lengkap.

“Kalau itu saya tidak bisa katakan, karena penyidik masih mendalaminya lagi, namun kami tetap berusaha untuk menuntaskan kasus ini agar secepatnya kelar. Bila sudah kita lengkapi, akan kita beritau rekan-rekan dan kita juga masih menunggu surat penahanannya dari Mabes Polri,”ucap perwira berpangkat tiga melati emas di pundaknya itu.

Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tipikor Poldasu terkait kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan base camp Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III tahun 2010 yang terletak di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir. Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Poldasu, AKBP. Yuda Nusa mengatakan, surat permohon penahanan Kasmin telah mereka kirim ke Kapolri melalui Kapoldasu No.R. 698/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 lalu.

“Prosedur surat izin penahanan terhadap Kasmin ini memang harus dilakukan, karena tersangka itu adalah seorang pejabat publik dan suratnya sudah berada di Mabes Polri,” paparnya. Sebelumnya polisi telah menyita uang Rp1,2 miliar dari rekening Bank Mandiri Kasmin Simanjuntak. Hal ini dilakukan karena orang nomor satu di Tobasa itu juga diduga melakukan pencucian uang dalam kasus ini.

“Kita telah menyita uang dari rekening pribadi tersangka,” terang Kasubdit III Dit Reskrimsus Poldasu, AKBP Yuda Nusa. Sejauh ini, lanjut Yuda pihaknya terus menelusuri harta kekayaan yang dimiliki tersangka.

Ditambahkan Yuda, uang tersebut mereka sita dari rekening Bank Mandiri milik Kasmin.

“Karena tersangka kena pasal tindak pidana pencucian uang, jadi uangnya kita sita untuk membuktikannya nanti di pengadilan. Uangnya disita secara langsung, bukan bertahap,” tegasnya. Yuda menambahkan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menelusuri harta benda Kasmin yang berasal dari hasil korupsi tersebut.

Kasmin sendiri berstatus tersangka karena melakukan tiga kebijakan yang bukan tupoksinya, yaitu menerbitkan keputusan penetapan izin lokasi, dimana seharusnya hal ini merupakan kewenangan dari pada Gubernur Sumatera Utara.

Menerbitkan surat keputusan pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan menerima uang ganti rugi tanah yang berada di kawasan hutan lindung berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan SK No. 44/ Menhut/ II/ 2005 tanggal 16 Februari 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 7 Tahun 2003, tentang rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2003 dan Tahun 2018. (gib/deo)

 

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi di hadapan hakim majelis pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road Pemabngkit Listrik Tenaga Air (PLTA) asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi di hadapan hakim majelis, pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan basecamp dan access road PLTA Asahan III, di N Medan, Selasa (17/6/2014) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengembalikan berkas tersangka dugaan Korupsi PLTA Asahan III, Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak. Hal itu dilakukan karena masih ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh polisi.

“Kejaksaan mengembalikan berkas Kasmin dengan alasan ada yang harus kami lengkapi dan itu wajar saja. Kami sudah menerima berkasnya dan masih mempelajari dan meneliti kekurangannya,” terang Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Mestron Siboro pada kru koran ini, Minggu (7/9) siang.

Ditanya apa saja kekurangannya? Mestron enggan membeberkan dengan dalih pihaknya masih mempelajarinya. Selain itu, pihaknya juga berusaha untuk memenuhi permintaan kejaksaan agar berkasnya lengkap.

“Kalau itu saya tidak bisa katakan, karena penyidik masih mendalaminya lagi, namun kami tetap berusaha untuk menuntaskan kasus ini agar secepatnya kelar. Bila sudah kita lengkapi, akan kita beritau rekan-rekan dan kita juga masih menunggu surat penahanannya dari Mabes Polri,”ucap perwira berpangkat tiga melati emas di pundaknya itu.

Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tipikor Poldasu terkait kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan base camp Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III tahun 2010 yang terletak di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir. Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Poldasu, AKBP. Yuda Nusa mengatakan, surat permohon penahanan Kasmin telah mereka kirim ke Kapolri melalui Kapoldasu No.R. 698/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 lalu.

“Prosedur surat izin penahanan terhadap Kasmin ini memang harus dilakukan, karena tersangka itu adalah seorang pejabat publik dan suratnya sudah berada di Mabes Polri,” paparnya. Sebelumnya polisi telah menyita uang Rp1,2 miliar dari rekening Bank Mandiri Kasmin Simanjuntak. Hal ini dilakukan karena orang nomor satu di Tobasa itu juga diduga melakukan pencucian uang dalam kasus ini.

“Kita telah menyita uang dari rekening pribadi tersangka,” terang Kasubdit III Dit Reskrimsus Poldasu, AKBP Yuda Nusa. Sejauh ini, lanjut Yuda pihaknya terus menelusuri harta kekayaan yang dimiliki tersangka.

Ditambahkan Yuda, uang tersebut mereka sita dari rekening Bank Mandiri milik Kasmin.

“Karena tersangka kena pasal tindak pidana pencucian uang, jadi uangnya kita sita untuk membuktikannya nanti di pengadilan. Uangnya disita secara langsung, bukan bertahap,” tegasnya. Yuda menambahkan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menelusuri harta benda Kasmin yang berasal dari hasil korupsi tersebut.

Kasmin sendiri berstatus tersangka karena melakukan tiga kebijakan yang bukan tupoksinya, yaitu menerbitkan keputusan penetapan izin lokasi, dimana seharusnya hal ini merupakan kewenangan dari pada Gubernur Sumatera Utara.

Menerbitkan surat keputusan pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan menerima uang ganti rugi tanah yang berada di kawasan hutan lindung berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan SK No. 44/ Menhut/ II/ 2005 tanggal 16 Februari 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 7 Tahun 2003, tentang rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2003 dan Tahun 2018. (gib/deo)

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/