26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Zulkifli Siregar Ditetapkan Tersangka

Zulkifli Efendi Siregar
Zulkifli Efendi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar, ditetapkan sebagai Poldasu tersangka dalam kasus dugaan mark up proyek alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB di enam kabupaten/kota di Sumut.

”Benar, polisi sudah menetapkan status tersangka pada Zulkifli sejak sebulan lalu. Penyidik masih melengkapi berkasnya,” ucap Direskrimsus Poldasu, Kombes Mestron Siboro, Kamis(11/9).

Apakah ada keterlibatan oknum anggota Banggar lain yang terlibat, Mestron belum bisa memastikan. “Kita tidak berandai-andai, tergantung bukti-bukti yang ada. Bila ada bukti yang mengarah ke keterlibatan anggota dewan lainnya, pasti kita sikat,” tegasnya.

Menurutnya, beberapa anggota banggar DPRD telah diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara (ALAMAK) menggelar aksi unjuk rasa di Mapoldasu, Rabu (10/9) lalu sekira pukul 11.00 Wib. Massa mempertanyakan kasus yang menimpa anggota Banggar DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar terkait kasus dugaan mark up alat-alat kesehatan (Alkes) 2012.

Terkait kasus dugaan mark up pengadaan Alkes di Sumut ini, sebelumnya sejumlah anggota Banggar telah diminta keterangan. Di antaranya Ketua DPRD-SU Saleh Bangun, Wakil Ketua Banggar DPRD-SU Kamaluddin Harahap, M. Affan, dan anggota Banggar Budiman Nadapdap.

Keterlibatan anggota Banggar DPRD Sumut dalam kasus dugaan mark up Alkes ini bermula dari keterangan tersangka korupsi Alkes di Tobasa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, Haposan Siahaan dan rekanan, Ridwan Winata (48) Dirut PT Magnum Global Mandiri (MGM), pemenang tender pengadaan Alkes.

Haposan menyebut, justru Zulkifli Efendi Siregar yang mengusulkan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk di Kabupaten Tobasa. ”Zulkifli juga yang menggaransi lolosnya pengadaan Alkes oleh Ridwan Winata,” katanya. Ridwab sendiri saat ini sudah ditahan di Kejati Lampung.

Tersangka mengaku, Zulkifli memberikan jaminan untuk menggolkan pengadaan di Pemkab Tobasa, yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. Padahal Dinkes Tobasa tidak pernah mengusulkan pengadaan alkes dan KB sebesar Rp 9,5 miliar itu.

Sebelumnya, penyidik meminta keterangan Sigit Pramono Asri selaku Koordinator Badan Anggaran dan Zulkifli Effendi Siregar yang merupakan anggota Badan Anggaran.

Kini, berkas Haposan Siahaan sudah dinyatakan P21, BAP dan barang bukti Haposan juga sudah dilimpahkan ke JPU.

Keterlibatan Haposan Siahaan dalam kasus korupsi ini karena dirinya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.

Haposan disangkakan telah melakukan mark up anggaran. Modusnya, menggunakan hasil penghitungan sendiri (HPS) yang didapatnya dari Ridwan Winata. Padahal seharusnya Haposan melakukan survei harga ke distributor Alkes. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 4,9 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar.

Penyidik juga sudah memeriksa Sekretaris DPRD Sumut dan 3 orang staf Sekwan (Sekretaris Dewan). Mereka diperiksa untuk menjelaskan bukti yang disita penyidik saat menggeledah ruang kerja Zulkifli Siregar dan ruang kerja Wakil Ketua DPRD Sumut, serta Biro Keuangan Pemprovsu beberapa waktu yang lalu. (Gib)

Zulkifli Efendi Siregar
Zulkifli Efendi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar, ditetapkan sebagai Poldasu tersangka dalam kasus dugaan mark up proyek alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB di enam kabupaten/kota di Sumut.

”Benar, polisi sudah menetapkan status tersangka pada Zulkifli sejak sebulan lalu. Penyidik masih melengkapi berkasnya,” ucap Direskrimsus Poldasu, Kombes Mestron Siboro, Kamis(11/9).

Apakah ada keterlibatan oknum anggota Banggar lain yang terlibat, Mestron belum bisa memastikan. “Kita tidak berandai-andai, tergantung bukti-bukti yang ada. Bila ada bukti yang mengarah ke keterlibatan anggota dewan lainnya, pasti kita sikat,” tegasnya.

Menurutnya, beberapa anggota banggar DPRD telah diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara (ALAMAK) menggelar aksi unjuk rasa di Mapoldasu, Rabu (10/9) lalu sekira pukul 11.00 Wib. Massa mempertanyakan kasus yang menimpa anggota Banggar DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar terkait kasus dugaan mark up alat-alat kesehatan (Alkes) 2012.

Terkait kasus dugaan mark up pengadaan Alkes di Sumut ini, sebelumnya sejumlah anggota Banggar telah diminta keterangan. Di antaranya Ketua DPRD-SU Saleh Bangun, Wakil Ketua Banggar DPRD-SU Kamaluddin Harahap, M. Affan, dan anggota Banggar Budiman Nadapdap.

Keterlibatan anggota Banggar DPRD Sumut dalam kasus dugaan mark up Alkes ini bermula dari keterangan tersangka korupsi Alkes di Tobasa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, Haposan Siahaan dan rekanan, Ridwan Winata (48) Dirut PT Magnum Global Mandiri (MGM), pemenang tender pengadaan Alkes.

Haposan menyebut, justru Zulkifli Efendi Siregar yang mengusulkan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk di Kabupaten Tobasa. ”Zulkifli juga yang menggaransi lolosnya pengadaan Alkes oleh Ridwan Winata,” katanya. Ridwab sendiri saat ini sudah ditahan di Kejati Lampung.

Tersangka mengaku, Zulkifli memberikan jaminan untuk menggolkan pengadaan di Pemkab Tobasa, yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. Padahal Dinkes Tobasa tidak pernah mengusulkan pengadaan alkes dan KB sebesar Rp 9,5 miliar itu.

Sebelumnya, penyidik meminta keterangan Sigit Pramono Asri selaku Koordinator Badan Anggaran dan Zulkifli Effendi Siregar yang merupakan anggota Badan Anggaran.

Kini, berkas Haposan Siahaan sudah dinyatakan P21, BAP dan barang bukti Haposan juga sudah dilimpahkan ke JPU.

Keterlibatan Haposan Siahaan dalam kasus korupsi ini karena dirinya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.

Haposan disangkakan telah melakukan mark up anggaran. Modusnya, menggunakan hasil penghitungan sendiri (HPS) yang didapatnya dari Ridwan Winata. Padahal seharusnya Haposan melakukan survei harga ke distributor Alkes. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 4,9 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar.

Penyidik juga sudah memeriksa Sekretaris DPRD Sumut dan 3 orang staf Sekwan (Sekretaris Dewan). Mereka diperiksa untuk menjelaskan bukti yang disita penyidik saat menggeledah ruang kerja Zulkifli Siregar dan ruang kerja Wakil Ketua DPRD Sumut, serta Biro Keuangan Pemprovsu beberapa waktu yang lalu. (Gib)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/