26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Polisi Menduga Narkoba Dibawa dari Rutan

Foto: Gatha Ginting/PM  Lima napi yang digerebek saat pesta narkoba di sel tahanan sementara PN Medan, Rabu (13/8). Penggerebekan berlangsung atas adanya laporan dari petugas yang berjaga di depan sel.
Foto: Gatha Ginting/PM
Lima napi yang digerebek saat pesta narkoba di sel tahanan sementara PN Medan, Rabu (13/8). Penggerebekan berlangsung atas adanya laporan dari petugas yang berjaga di depan sel.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penangkapan 6 terdakwa yang menggelar pesta sabu di dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (14/8) sore, Polresta Medan menduga barang haram tersebut berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.

Hal itu disampaikan Kanit Idik I Sat Narkoba Polresta Medan AKP Zufri Siregar saat dihubungi, Jumat (15/6) sore. “Saat kita amankan, sudah ada barang bukti itu di sel. Jadi kita amankan. Dugaan sementara, barang tersebut sudah dibawa dari Rutan,” katanya.

Meski demikian pihaknya tak mau gegabah menyimpulkan sebelum mendapat pengakuan dari keenam terdakwa yang diciduk dari dalam sel tahanan sementara PN Medan. Karenanya Kanit Idik II AKP Azuar mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman soal kasus tersebut. “Masih kita lidik dulu, belum ada pengakuan dari ke 6 pria yang kita amankan,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Doni Alexander ketika ditemui tak jauh dari ruangannya. Pihaknya sendiri belum bisa memastikan siapa pemilik sabu dan bong (alat hisap,red). Pasalnya, para tersangka tak ada yang mengakui soal barang tersebut.

“Mereka hingga saat ini belum ada pengakuan. Makanya kita pun belum bisa memastikan soal itu. Masih kita periksa supaya bisa jelas dari mana barang tersebut,” katanya.

Disinggung apakah ada keterlibatan ‘orang dalam’ baik dari pihak Rutan maupun dari pihak PN sendiri, Doni belum mau berkomentar banyak. “Kalau dugaan bisa saja ya, hanya saja kita belum bisa pastikan. Menunggu hasil penyelidikan dulu dan sabar ya,” jelasnya.

Dijelaskan Doni, jika saat penggerebekan terjadi barang haram tersebut ditemukan di lantai di sekitar tumpukan botol-botol air mineral. Dan barang bukti itu ada tepat di bawah kaki salah satu tersangka, dan hingga saat ini masih diperiksa guna memastikan pemilik barang tersebut.

“Jadi saat kita gerebek, barang itu ada di lantai di sekitar tumpukan botol plastik. Dan itu tepat di bawah kaki salah satu yang kita amankan, makanya dia masih kita tanyai soal itu kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan apakah para tersangka mengkonsumsi narkoba di Rutan atau di dalam sel sementara. “Kita periksa dulu, apa mengkonsumsi narkoba di dalam sel atau sudah dari Rutan,” terang Doni.

Dalam kasus ini, Doni akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Pihaknya pun masih memiliki wewenang pemeriksaan selama 6 hari.

Terkait dugaan narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam sel tahanan sementara PN Medan berasal dari Rutan, dikuatkan seorang sumber di PN Medan. “Kemarin itu, tamu yang jenguk belum ada yang dikasih ijin untuk ngasih makanan. Kayak mana sabu itu bisa sama tahanan, pasti itu dibawa dari rutan,” ucap sumber tersebut, Jumat (15/8) siang.

Lanjutnya, saat diamankan polisi keenam terdakwa tak satu pun yang dikunjungi keluarganya. “Buktinya semalam, semua tahanan yang ditangkap itu, nggak ada satupun keluarganya yang mendekat atau melihat. Berarti kan keluarga tahanannya itu nggak ada yang datang,” jelas pria berbadan tegap ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus SH mengaku kalau sampai saat ini belum mengetahui dari mana asal narkoba itu. “Sampai saat ini kita belum tau dari mana sabu itu berasal, masih dalam pemeriksaan polisi,” jelasnya saat ditanyai.

Hanya saja pihaknya mengaku sudah bertindak sesuai prosedur pengiriman dan penjemputan tahanan. “Kalau dalam pemeriksaan kita sudah melakukan prosedur. Dan untuk keluarga yang memberi bekal juga kita lakukan pemeriksaan. Jadi sampai sekarang belum kita ketahui barangnya dari mana dan kita tidak bisa berspekulasi,” terangnya.

Proses penjemputan itu sendiri, menurutnya melalui tahap seminggu sebelum persidangan sudah diberitahukan ke rutan nama-nama tahanannya. Kemudian pada saat harinya, nama-nama tadi sudah dipersiapkan oleh Rutan. Setelah naik ke mobil sampai di PN Medan dihitung ulang berapa yang keluar dari rutan dengan yang masuk dan dilakukan pagar betis oleh pengawal tahanan untuk dijaga.

Dirinya juga setuju atas ide pemasangan CCTV untuk memantau kegiatan para tahanan sebelum dan sesudah menjalani persidangan. “Semalam lihat lah, gitu ramenya tahanan di dalam sel itu. 170 orang, susah juga memantaunya. Kalau ada kamera CCTV kan bisa membantu,” ungkapnya.

Terpisah, Asisten Pengawas Kejatisu, T. Nainggolan sudah menginstruksikan untuk memperketat pengawalan tahanan. “Yang pasti Kajari Medan sudah diperintahkan agar mengingatkan pengawal tahanan dan JPU untuk lebih hati-hati dalam mengawal dan menyidangkan terdakwa termasuk tamu terdakwa,” jelasnya.

Sayangnya, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, I Wayan Sukarta, menyebutkan baru mengetahui adanya penggerebekan di sel tahanan sementara PN Medan dan berhasil meringkus 6 terdakwa yang berpesta sabu.

“Saya taunya tadi setelah membaca koran, kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bagi kita semua secara menyeluruh untuk mencegah kejadian yang sama terjadi,” jelasnya saat dijumpai di kantornya.

Lanjutnya, dirinya mengatakan kalau kejadian tersebut diluar tanggung jawab Kemenkumham Wilayah Sumut. “Untuk kejadian itu diluar tanggung jawab dari kita,” terangnya.

Menanggapi adanya dugaan jika narkoba tersebut dibawa para terdakwa dari Rutan, I Wayan Sukarta berjanji akan melakukan evaluasi. “Evaluasi akan kita lakukan di Lapas dan Rutan, seperti pemeriksaan diperketat bagi tahanan yang akan keluar dan masuk. Kalau ada indikasi narkoba pasti akan kita tindak tegas, kita tidak mentolerirnya,” ujarnya.

Pasalnya berdasarkan keterangan di PN Medan mengungkap jika sampai saat keenam terdakwa ditangkap, tak satu pun yang dijenguk keluarganya. “Kemarin itu, tamu yang jenguk belum ada yang dikasih ijin untuk ngasih makanan. Kayak mana sabu itu bisa sama tahanan, kemungkinan itu dibawa dari rutan,” ujar sumber di PN Medan.

Adanya kelalaian dan dugaan pembiaran ditegaskan Direktur Utama Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Sumut, Muslim Muis. “Berarti disini terindikasi adanya pembiaran, itu ruangannya tidak terlalu besar, masih dapat dipantau. Atau jangan-jangan adanya dugaan penerimaan uang agar hal tersebut dibiarkan,” jelasnya.

Dalam hal ini, menurutnya yang bertanggung jawab adalah Kejaksaan. “Ini tanggung jawab kejaksaan, karena terjadinya kelalaian, dan perlu dievaluasi pimpinannya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, personel kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan melakukan penggeledahan ruang tahanan sementara PN Medan, pada Kamis (14/8) kemarin. Satu per satu tahanan yang ada digeledah. Demikian juga dengan barang bawaan para tahanan, juga ikut diperiksa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat alat hisap sabu-sabu (bong) di sekitar kamar mandi. Selain itu petugas juga mendapati barang bukti sabu seberat satu gram dalam dua plastik klip kecil yang diselipkan dalam celana dalam tahanan.

Setelah penggeledahan, 5 dari 170 terdakwa yang hadir saat itu digelandang petugas dari dalam sel ke salah satu ruangan mediasi PN Medan. Belakangan seorang lagi menyusul dibawa ke ruangan itu untuk dilakukan tes urine.

Keenam tahanan yang diamankan masing-masing Edi Silitonga, Hendrawan, Dedi Nurwanto, Ahmad Fauzan, Dhani Turnip dan Saleh. Seluruhnya merupakan terdakwa perkara narkotika. (bay/wel/bd)

Foto: Gatha Ginting/PM  Lima napi yang digerebek saat pesta narkoba di sel tahanan sementara PN Medan, Rabu (13/8). Penggerebekan berlangsung atas adanya laporan dari petugas yang berjaga di depan sel.
Foto: Gatha Ginting/PM
Lima napi yang digerebek saat pesta narkoba di sel tahanan sementara PN Medan, Rabu (13/8). Penggerebekan berlangsung atas adanya laporan dari petugas yang berjaga di depan sel.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penangkapan 6 terdakwa yang menggelar pesta sabu di dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (14/8) sore, Polresta Medan menduga barang haram tersebut berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.

Hal itu disampaikan Kanit Idik I Sat Narkoba Polresta Medan AKP Zufri Siregar saat dihubungi, Jumat (15/6) sore. “Saat kita amankan, sudah ada barang bukti itu di sel. Jadi kita amankan. Dugaan sementara, barang tersebut sudah dibawa dari Rutan,” katanya.

Meski demikian pihaknya tak mau gegabah menyimpulkan sebelum mendapat pengakuan dari keenam terdakwa yang diciduk dari dalam sel tahanan sementara PN Medan. Karenanya Kanit Idik II AKP Azuar mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman soal kasus tersebut. “Masih kita lidik dulu, belum ada pengakuan dari ke 6 pria yang kita amankan,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Doni Alexander ketika ditemui tak jauh dari ruangannya. Pihaknya sendiri belum bisa memastikan siapa pemilik sabu dan bong (alat hisap,red). Pasalnya, para tersangka tak ada yang mengakui soal barang tersebut.

“Mereka hingga saat ini belum ada pengakuan. Makanya kita pun belum bisa memastikan soal itu. Masih kita periksa supaya bisa jelas dari mana barang tersebut,” katanya.

Disinggung apakah ada keterlibatan ‘orang dalam’ baik dari pihak Rutan maupun dari pihak PN sendiri, Doni belum mau berkomentar banyak. “Kalau dugaan bisa saja ya, hanya saja kita belum bisa pastikan. Menunggu hasil penyelidikan dulu dan sabar ya,” jelasnya.

Dijelaskan Doni, jika saat penggerebekan terjadi barang haram tersebut ditemukan di lantai di sekitar tumpukan botol-botol air mineral. Dan barang bukti itu ada tepat di bawah kaki salah satu tersangka, dan hingga saat ini masih diperiksa guna memastikan pemilik barang tersebut.

“Jadi saat kita gerebek, barang itu ada di lantai di sekitar tumpukan botol plastik. Dan itu tepat di bawah kaki salah satu yang kita amankan, makanya dia masih kita tanyai soal itu kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan apakah para tersangka mengkonsumsi narkoba di Rutan atau di dalam sel sementara. “Kita periksa dulu, apa mengkonsumsi narkoba di dalam sel atau sudah dari Rutan,” terang Doni.

Dalam kasus ini, Doni akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Pihaknya pun masih memiliki wewenang pemeriksaan selama 6 hari.

Terkait dugaan narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam sel tahanan sementara PN Medan berasal dari Rutan, dikuatkan seorang sumber di PN Medan. “Kemarin itu, tamu yang jenguk belum ada yang dikasih ijin untuk ngasih makanan. Kayak mana sabu itu bisa sama tahanan, pasti itu dibawa dari rutan,” ucap sumber tersebut, Jumat (15/8) siang.

Lanjutnya, saat diamankan polisi keenam terdakwa tak satu pun yang dikunjungi keluarganya. “Buktinya semalam, semua tahanan yang ditangkap itu, nggak ada satupun keluarganya yang mendekat atau melihat. Berarti kan keluarga tahanannya itu nggak ada yang datang,” jelas pria berbadan tegap ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus SH mengaku kalau sampai saat ini belum mengetahui dari mana asal narkoba itu. “Sampai saat ini kita belum tau dari mana sabu itu berasal, masih dalam pemeriksaan polisi,” jelasnya saat ditanyai.

Hanya saja pihaknya mengaku sudah bertindak sesuai prosedur pengiriman dan penjemputan tahanan. “Kalau dalam pemeriksaan kita sudah melakukan prosedur. Dan untuk keluarga yang memberi bekal juga kita lakukan pemeriksaan. Jadi sampai sekarang belum kita ketahui barangnya dari mana dan kita tidak bisa berspekulasi,” terangnya.

Proses penjemputan itu sendiri, menurutnya melalui tahap seminggu sebelum persidangan sudah diberitahukan ke rutan nama-nama tahanannya. Kemudian pada saat harinya, nama-nama tadi sudah dipersiapkan oleh Rutan. Setelah naik ke mobil sampai di PN Medan dihitung ulang berapa yang keluar dari rutan dengan yang masuk dan dilakukan pagar betis oleh pengawal tahanan untuk dijaga.

Dirinya juga setuju atas ide pemasangan CCTV untuk memantau kegiatan para tahanan sebelum dan sesudah menjalani persidangan. “Semalam lihat lah, gitu ramenya tahanan di dalam sel itu. 170 orang, susah juga memantaunya. Kalau ada kamera CCTV kan bisa membantu,” ungkapnya.

Terpisah, Asisten Pengawas Kejatisu, T. Nainggolan sudah menginstruksikan untuk memperketat pengawalan tahanan. “Yang pasti Kajari Medan sudah diperintahkan agar mengingatkan pengawal tahanan dan JPU untuk lebih hati-hati dalam mengawal dan menyidangkan terdakwa termasuk tamu terdakwa,” jelasnya.

Sayangnya, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, I Wayan Sukarta, menyebutkan baru mengetahui adanya penggerebekan di sel tahanan sementara PN Medan dan berhasil meringkus 6 terdakwa yang berpesta sabu.

“Saya taunya tadi setelah membaca koran, kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bagi kita semua secara menyeluruh untuk mencegah kejadian yang sama terjadi,” jelasnya saat dijumpai di kantornya.

Lanjutnya, dirinya mengatakan kalau kejadian tersebut diluar tanggung jawab Kemenkumham Wilayah Sumut. “Untuk kejadian itu diluar tanggung jawab dari kita,” terangnya.

Menanggapi adanya dugaan jika narkoba tersebut dibawa para terdakwa dari Rutan, I Wayan Sukarta berjanji akan melakukan evaluasi. “Evaluasi akan kita lakukan di Lapas dan Rutan, seperti pemeriksaan diperketat bagi tahanan yang akan keluar dan masuk. Kalau ada indikasi narkoba pasti akan kita tindak tegas, kita tidak mentolerirnya,” ujarnya.

Pasalnya berdasarkan keterangan di PN Medan mengungkap jika sampai saat keenam terdakwa ditangkap, tak satu pun yang dijenguk keluarganya. “Kemarin itu, tamu yang jenguk belum ada yang dikasih ijin untuk ngasih makanan. Kayak mana sabu itu bisa sama tahanan, kemungkinan itu dibawa dari rutan,” ujar sumber di PN Medan.

Adanya kelalaian dan dugaan pembiaran ditegaskan Direktur Utama Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Sumut, Muslim Muis. “Berarti disini terindikasi adanya pembiaran, itu ruangannya tidak terlalu besar, masih dapat dipantau. Atau jangan-jangan adanya dugaan penerimaan uang agar hal tersebut dibiarkan,” jelasnya.

Dalam hal ini, menurutnya yang bertanggung jawab adalah Kejaksaan. “Ini tanggung jawab kejaksaan, karena terjadinya kelalaian, dan perlu dievaluasi pimpinannya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, personel kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan melakukan penggeledahan ruang tahanan sementara PN Medan, pada Kamis (14/8) kemarin. Satu per satu tahanan yang ada digeledah. Demikian juga dengan barang bawaan para tahanan, juga ikut diperiksa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat alat hisap sabu-sabu (bong) di sekitar kamar mandi. Selain itu petugas juga mendapati barang bukti sabu seberat satu gram dalam dua plastik klip kecil yang diselipkan dalam celana dalam tahanan.

Setelah penggeledahan, 5 dari 170 terdakwa yang hadir saat itu digelandang petugas dari dalam sel ke salah satu ruangan mediasi PN Medan. Belakangan seorang lagi menyusul dibawa ke ruangan itu untuk dilakukan tes urine.

Keenam tahanan yang diamankan masing-masing Edi Silitonga, Hendrawan, Dedi Nurwanto, Ahmad Fauzan, Dhani Turnip dan Saleh. Seluruhnya merupakan terdakwa perkara narkotika. (bay/wel/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/