26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Narkoba Senilai Rp2,5 Miliar Diamankan

ilustrasi narkobaMEDAN, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil menangkap 3 orang kurir narkoba dari 3 tempat terpisah.  Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sebilai Rp2,5 miliar .

Wakil Kepala Polresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan Naibaho didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Minggu (14/9) siang mengatakan, dari tangan tersangka AS, menyita 4.273 butir pil ekstasi beserta alat cetak pil ekstasi, 16 gram sabu-sabu beserta 1 buah timbangan digital dan ratusan lembar plastik klip. “ Pengungkapan itu dimulai dari penangkapan terhadap tersangka Andi Setiawan di kediaman tersangka berusia 27 tahun itu di Jalan Jermal XI Gang Subur V Kecamatan Medan Denai,” ungkap Wakapolresta Medan.

Dikatakannya,  berdasarkan keterangan tersangka AS tersebut, pihaknya berhasil membekuk tersangka Ibnu Khatab di kawasan Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia. Dari tangan tersangka Ibnu Khatab itu, pihaknya mendapati narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan serbuk pil ekstasi siap cetak seberat 1/2 kilgram.

Disebut Yusuf, berdasarkan penyidikan yang dilakukan pihaknya, tersangka yang tinggal di Dusun Makmur Desa Sangso Kecamatan Simalanga Kabupaten Bireuen itu mengaku mendapat narkoba tersebut dari seorang berinisial ID yang tinggal di Kuala Lumpur Malaysia. Namun, disebut Yusuf kalau tersangka mengaku berhubungan dengan ID, melalui seorang berinisial WN yang tinggal di kawasan Jalan Pinang Baris. (ain/ila)
“ Aku biasanya tinggal di Aceh Bang. Kalau ada kerjaan saja, aku tinggal di Medan. Setiap 1 kilogram sabu-sabu, aku dapat upah Rp5 juta. Ini kali kedua aku melakukannya Bang. Kalau uang hasil kerja aku ini, untuk menghidupi kedua orang tuaku yang sudah tua dan 5 orang adikku, “ ungkap Ibnu Khatab ketika ditanyai Sumut Pos.

Lebih lanjut, pria berusia 32 tahun itu mengaku kalau dirinya ditembak, lantaran dipaksa menyebut barang haram yang sudah diantarnya. Dikatakannya, dirinya ditangkap di depan Plaza Milenium, 30 menit dari mengantar barang pada tersangka Andi Setiawan. Berdasarkan keterangan darinya pula, diakuinya kalau tersangka Andi Setiawan berhasil diringkus Polisi.”Waktu ngantar barang itu, aku naik kreta Honda Beat. Namun, aku gak tahun di mana kreta aku itu sekarang, “ tandas Ibnu mengakhiri.

Sementara itu, tersangka Ayong alias Awi yang juga juga berhasil ditangkap  bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir, mengaku mendapat bayaran Rp1 juta untuk sekali mengantar pesanan narkoba. Diakui pria berusia 45 tahun yang tinggal di Jalan Pembangunan II Kelurahan Gelugur Darat I Kecamatan Medan Timur itu, sebelum ditangkap, dirinya mendapat perintah untuk mengantar narkoba kepada seorang yang dipanggil Purba yang sudah menunggu di Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

“Aku ditelepon sama kawan aku. Lalu kami jumpa di Jalan AH Nasution, perempatan Jalan Karya Jaya, untuk mengambil barang yang akan diantar. Setelah itu, dibilangnya kalau aku harus mengantar barang itu sama si Purba. Tapi aku tidak kenal sama si Purba itu. Tidak lama menunggu di tempat yang ditujukan, aku langsung ditangkap “ pungkas Ayong. (ain/ila)

ilustrasi narkobaMEDAN, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil menangkap 3 orang kurir narkoba dari 3 tempat terpisah.  Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sebilai Rp2,5 miliar .

Wakil Kepala Polresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan Naibaho didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Minggu (14/9) siang mengatakan, dari tangan tersangka AS, menyita 4.273 butir pil ekstasi beserta alat cetak pil ekstasi, 16 gram sabu-sabu beserta 1 buah timbangan digital dan ratusan lembar plastik klip. “ Pengungkapan itu dimulai dari penangkapan terhadap tersangka Andi Setiawan di kediaman tersangka berusia 27 tahun itu di Jalan Jermal XI Gang Subur V Kecamatan Medan Denai,” ungkap Wakapolresta Medan.

Dikatakannya,  berdasarkan keterangan tersangka AS tersebut, pihaknya berhasil membekuk tersangka Ibnu Khatab di kawasan Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia. Dari tangan tersangka Ibnu Khatab itu, pihaknya mendapati narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan serbuk pil ekstasi siap cetak seberat 1/2 kilgram.

Disebut Yusuf, berdasarkan penyidikan yang dilakukan pihaknya, tersangka yang tinggal di Dusun Makmur Desa Sangso Kecamatan Simalanga Kabupaten Bireuen itu mengaku mendapat narkoba tersebut dari seorang berinisial ID yang tinggal di Kuala Lumpur Malaysia. Namun, disebut Yusuf kalau tersangka mengaku berhubungan dengan ID, melalui seorang berinisial WN yang tinggal di kawasan Jalan Pinang Baris. (ain/ila)
“ Aku biasanya tinggal di Aceh Bang. Kalau ada kerjaan saja, aku tinggal di Medan. Setiap 1 kilogram sabu-sabu, aku dapat upah Rp5 juta. Ini kali kedua aku melakukannya Bang. Kalau uang hasil kerja aku ini, untuk menghidupi kedua orang tuaku yang sudah tua dan 5 orang adikku, “ ungkap Ibnu Khatab ketika ditanyai Sumut Pos.

Lebih lanjut, pria berusia 32 tahun itu mengaku kalau dirinya ditembak, lantaran dipaksa menyebut barang haram yang sudah diantarnya. Dikatakannya, dirinya ditangkap di depan Plaza Milenium, 30 menit dari mengantar barang pada tersangka Andi Setiawan. Berdasarkan keterangan darinya pula, diakuinya kalau tersangka Andi Setiawan berhasil diringkus Polisi.”Waktu ngantar barang itu, aku naik kreta Honda Beat. Namun, aku gak tahun di mana kreta aku itu sekarang, “ tandas Ibnu mengakhiri.

Sementara itu, tersangka Ayong alias Awi yang juga juga berhasil ditangkap  bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir, mengaku mendapat bayaran Rp1 juta untuk sekali mengantar pesanan narkoba. Diakui pria berusia 45 tahun yang tinggal di Jalan Pembangunan II Kelurahan Gelugur Darat I Kecamatan Medan Timur itu, sebelum ditangkap, dirinya mendapat perintah untuk mengantar narkoba kepada seorang yang dipanggil Purba yang sudah menunggu di Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

“Aku ditelepon sama kawan aku. Lalu kami jumpa di Jalan AH Nasution, perempatan Jalan Karya Jaya, untuk mengambil barang yang akan diantar. Setelah itu, dibilangnya kalau aku harus mengantar barang itu sama si Purba. Tapi aku tidak kenal sama si Purba itu. Tidak lama menunggu di tempat yang ditujukan, aku langsung ditangkap “ pungkas Ayong. (ain/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/