26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sidang Kasus Pencabulan Kasek SMK 8 Ricuh

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Sekolah (Kasek) SMK 8 Medan, Ali Hasmi Nasution terhadap siswinya PP (17) kembali digelar, Selasa (15/7) sore kemarin. Sidang yang menghadirkan saksi, Guru Bahasa Indonesia SMK 8 Medan, Erni ini ricuh karena keluarga korban menganggap kesaksian Erni adalah palsu.

Hal ini pun disampaikan oleh abang kandung PP James Douglas Bangun usai mengikuti sidang tertutup yang diketuai oleh  Dahlan Sinaga tersebut. “Kami nanya ke dia (Erni), apa maksud dia memberi keterangan kalau kepala sekolah memang lagi mual mual makanya minta urut. Kami semua marah-marah sama dia,” katanya sembari menirukan kembali kalau saksi, Erni juga sempat mendatangi JPU, Rizky Harahap.

Menurut James, di persidangan Erni juga sempat dibentak oleh majelis hakim. “Keterangan banyak dibuat-buat. Tadi, Hakim sempat membentak dia. Karena kata dia kepala sekolah itu datang ke sekolah memang sedang sakit. Tapi dia gak berani bilang kalau seorang kepala sekolah itu pantas minta urut ke murid perempuannya,” ujarnya.

Selain itu, James mengungkapkan kalau Erni lebih banyak bungkam dan berbelit-belit saat ditanya hakim. “Saat ditanyai hakim, jawabannya hanya ‘gak tahu, lupa’ itu saja. Sampai hakim nanyak lantas apa maksud dan tujuannya datang ke persidangan. Apa yang ditanya, lain yang dijawab,” katanya sembari kesal.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Rizky Harahap, terdakwa Ali Hasmi Nasution dianggap bersalah melakukan pelecehan seksual pada  4 September 2013 lalu, dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban dan keluarga melaporkan kejadian ke Polresta Medan serta melaporkan ke Kantor Komnas Pokja Perlindungan Anak Medan. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang melaksanakan praktek perhotelan yang dilakukan di lantai 2 sekolah tersebut.

Namun, Kasek meminta korban memijat tubuhnya. Tiba-tiba, Ali memegang papan nama di baju sehingga mengenai bagian branya. Kejadian tersebut, juga disaksikan dua rekan korban, Rini dan Tika. Tak terima, korban pun langsung melaporkan kejadian kepada orang tuanya.

Sementara itu, saat sidang ricuh, saksi Erni dikawal keluar oleh sekuriti Pengadilan Negeri  untuk keluar melalui pintu belakang. (put/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Sekolah (Kasek) SMK 8 Medan, Ali Hasmi Nasution terhadap siswinya PP (17) kembali digelar, Selasa (15/7) sore kemarin. Sidang yang menghadirkan saksi, Guru Bahasa Indonesia SMK 8 Medan, Erni ini ricuh karena keluarga korban menganggap kesaksian Erni adalah palsu.

Hal ini pun disampaikan oleh abang kandung PP James Douglas Bangun usai mengikuti sidang tertutup yang diketuai oleh  Dahlan Sinaga tersebut. “Kami nanya ke dia (Erni), apa maksud dia memberi keterangan kalau kepala sekolah memang lagi mual mual makanya minta urut. Kami semua marah-marah sama dia,” katanya sembari menirukan kembali kalau saksi, Erni juga sempat mendatangi JPU, Rizky Harahap.

Menurut James, di persidangan Erni juga sempat dibentak oleh majelis hakim. “Keterangan banyak dibuat-buat. Tadi, Hakim sempat membentak dia. Karena kata dia kepala sekolah itu datang ke sekolah memang sedang sakit. Tapi dia gak berani bilang kalau seorang kepala sekolah itu pantas minta urut ke murid perempuannya,” ujarnya.

Selain itu, James mengungkapkan kalau Erni lebih banyak bungkam dan berbelit-belit saat ditanya hakim. “Saat ditanyai hakim, jawabannya hanya ‘gak tahu, lupa’ itu saja. Sampai hakim nanyak lantas apa maksud dan tujuannya datang ke persidangan. Apa yang ditanya, lain yang dijawab,” katanya sembari kesal.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Rizky Harahap, terdakwa Ali Hasmi Nasution dianggap bersalah melakukan pelecehan seksual pada  4 September 2013 lalu, dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban dan keluarga melaporkan kejadian ke Polresta Medan serta melaporkan ke Kantor Komnas Pokja Perlindungan Anak Medan. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang melaksanakan praktek perhotelan yang dilakukan di lantai 2 sekolah tersebut.

Namun, Kasek meminta korban memijat tubuhnya. Tiba-tiba, Ali memegang papan nama di baju sehingga mengenai bagian branya. Kejadian tersebut, juga disaksikan dua rekan korban, Rini dan Tika. Tak terima, korban pun langsung melaporkan kejadian kepada orang tuanya.

Sementara itu, saat sidang ricuh, saksi Erni dikawal keluar oleh sekuriti Pengadilan Negeri  untuk keluar melalui pintu belakang. (put/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/