26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko tak Berani Tindak Bangunan Ilegal

Cukup banyak bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hal ini terindikasi kurang tegasnya Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) menjalankan peraturan yang ada. Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Lenny Verawati Sri Hartati Siregar SH MKn menyikapi banyaknya bangunan bermasalah di Kota Medan. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Jhonson P Siahaan dengan Lenny Verawati Sri Hartati Siregar SH MKn, Rabu (8/6).

Seperti apa Anda menyikapi banyaknya bangunan yang berdiri tanpa SIMB?
Bangunan tanpa SIMB jelas ilegal, karena melanggar peraturan tentang mendirikan suatu bangunan. Pasalnya, setiap bangunan yang hendak didirikan harus diketahui oleh pemerintah setempat dan ini juga berkaitan dengan PAD bagi kas pemerintah daerah.

Lalu, penilaian Anda terhadap kinerja Pemko Medan seperti apa?
Jelas Pemko Medan kurang tegas dalam mengawasi bangunan yang berdiri di Kota Medan. Pemko dalam hal ini dinas terkait harus berani mengambil tindakan dengan cara membongkar bangunan yang berdiri tanpa SIMB. Dengan begitu, ini akan menjadi shock therapy bagi pemilik bangunan-bangunan liar.

Menurut Anda, apakah ada indikasi main mata antara Dinas TRTB dengan pemilik bangunan, sehingga banyak bangunan liar berdiri di Kota Medan?
“Saya tidak berani angkat bicara tentang itu. Tapi yang saya harapkan, kalau pun ada oknum yang terlibat dalam hal pendirian bangunan tanpa adanya SIMB ini, hendaklah berhenti melakukan hal-hal seperti itu.

Lantas, langkah apa yang harus dilakukan agar Kota Medan ini dapat lebih tertata rapi?
Menurut saya, para pengusaha haruslah mengurus SIMB dan itu memang sangat diperlukan. Apalagi, dengan mengurus SIMB, berarti ada PAD yang masuk ke kas Pemko Medan. Selain itu, bangunan yang berdiri juga akan sesuai dengan master plan atau rencana tata ruang Kota Medan.(*)

Cukup banyak bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hal ini terindikasi kurang tegasnya Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) menjalankan peraturan yang ada. Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Lenny Verawati Sri Hartati Siregar SH MKn menyikapi banyaknya bangunan bermasalah di Kota Medan. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Jhonson P Siahaan dengan Lenny Verawati Sri Hartati Siregar SH MKn, Rabu (8/6).

Seperti apa Anda menyikapi banyaknya bangunan yang berdiri tanpa SIMB?
Bangunan tanpa SIMB jelas ilegal, karena melanggar peraturan tentang mendirikan suatu bangunan. Pasalnya, setiap bangunan yang hendak didirikan harus diketahui oleh pemerintah setempat dan ini juga berkaitan dengan PAD bagi kas pemerintah daerah.

Lalu, penilaian Anda terhadap kinerja Pemko Medan seperti apa?
Jelas Pemko Medan kurang tegas dalam mengawasi bangunan yang berdiri di Kota Medan. Pemko dalam hal ini dinas terkait harus berani mengambil tindakan dengan cara membongkar bangunan yang berdiri tanpa SIMB. Dengan begitu, ini akan menjadi shock therapy bagi pemilik bangunan-bangunan liar.

Menurut Anda, apakah ada indikasi main mata antara Dinas TRTB dengan pemilik bangunan, sehingga banyak bangunan liar berdiri di Kota Medan?
“Saya tidak berani angkat bicara tentang itu. Tapi yang saya harapkan, kalau pun ada oknum yang terlibat dalam hal pendirian bangunan tanpa adanya SIMB ini, hendaklah berhenti melakukan hal-hal seperti itu.

Lantas, langkah apa yang harus dilakukan agar Kota Medan ini dapat lebih tertata rapi?
Menurut saya, para pengusaha haruslah mengurus SIMB dan itu memang sangat diperlukan. Apalagi, dengan mengurus SIMB, berarti ada PAD yang masuk ke kas Pemko Medan. Selain itu, bangunan yang berdiri juga akan sesuai dengan master plan atau rencana tata ruang Kota Medan.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/