26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penjara 15 Tahun Ditambah Denda Rp 5 Miliar

Aiptu Labora Sitorus.
Aiptu Labora Sitorus.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masih ingat dengan oknum polisi pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus? Pria berdarah Batak ini dihukum 15 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung menolak mengabulkan kasasi yang bersangkutan. Sebab kasasi dinilai hanya pengulangan saat banding di Pengadilan TInggi (PT) Papua, beberapa waktu lalu.

Putusan ini dimuat dalam laman resmi MA tertanggal, Kamis (18/9) dengan nomor perkara 1081 K/Pid.Sus/2014. Majelis Hakim Agung yang menangani kasasi Labora diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Nurwahyuni.

Ditemui di Gedung MA, Jakarta, Artidjo mengatakan putusan ditetapkan karena dalam identitasnya terdakwa menyatakan sebagai wirausaha, namun masih menjabat polisi aktif.

“Terdakwa menyamarkan identitasnya lalu menampung lalu lintas keuangan PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya, tapi secara hukum terdakwa tidak tercantum dalam kepengurusan kedua perusahaan tersebut. Tapi terdakwa yang mengendalikannya. Jadi menampung, menyamarkan hasil angkutan minyak. Sehingga dengan demikian kalau kita jatuhkan 15 tahun, benar itu,” ujarnya.

Selain penjara 15 tahun, terhadap Labora juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 1 tahun penjara. Menurut Artidjo, hukuman denda sangat besar diberikan karena terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“TPPU itu dendanya berat anda baca sendiri itu. TPPU itu kan banyak sekali, itu (jumlah denda,red) masih di bawah maksimal kalau TPPU. Terhadap dia itu kan yang penting sebetulnya ada predicate crime, pencucian uang,” katanya.

Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Labora dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Hukuman dijatuhkan karena yang bersangkutan hanya terbukti melakukan penimbunan bahan bakar minyak dan pembalakan hutan liar. Sementara terkait TPPU tidak terbukti.Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding. Akhirnya Majelis Hakim menambah hukuman 8 tahun penjara. Namun terkait TPPU lagi-lagi dinyatakan tidak terbukti. Atas putusan ini, giliran Labora yang mengajukan kasasi.

Namun akhirnya putusan kasasi Mahkamah Agung menambah hukuman yang bersangkutan menjadi 15 tahun sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Papua sebelumnya. Bahkan juga menambahkan pasal denda sebesar Rp 5 miliar. (gir)

Aiptu Labora Sitorus.
Aiptu Labora Sitorus.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masih ingat dengan oknum polisi pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus? Pria berdarah Batak ini dihukum 15 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung menolak mengabulkan kasasi yang bersangkutan. Sebab kasasi dinilai hanya pengulangan saat banding di Pengadilan TInggi (PT) Papua, beberapa waktu lalu.

Putusan ini dimuat dalam laman resmi MA tertanggal, Kamis (18/9) dengan nomor perkara 1081 K/Pid.Sus/2014. Majelis Hakim Agung yang menangani kasasi Labora diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Nurwahyuni.

Ditemui di Gedung MA, Jakarta, Artidjo mengatakan putusan ditetapkan karena dalam identitasnya terdakwa menyatakan sebagai wirausaha, namun masih menjabat polisi aktif.

“Terdakwa menyamarkan identitasnya lalu menampung lalu lintas keuangan PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya, tapi secara hukum terdakwa tidak tercantum dalam kepengurusan kedua perusahaan tersebut. Tapi terdakwa yang mengendalikannya. Jadi menampung, menyamarkan hasil angkutan minyak. Sehingga dengan demikian kalau kita jatuhkan 15 tahun, benar itu,” ujarnya.

Selain penjara 15 tahun, terhadap Labora juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 1 tahun penjara. Menurut Artidjo, hukuman denda sangat besar diberikan karena terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“TPPU itu dendanya berat anda baca sendiri itu. TPPU itu kan banyak sekali, itu (jumlah denda,red) masih di bawah maksimal kalau TPPU. Terhadap dia itu kan yang penting sebetulnya ada predicate crime, pencucian uang,” katanya.

Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Labora dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Hukuman dijatuhkan karena yang bersangkutan hanya terbukti melakukan penimbunan bahan bakar minyak dan pembalakan hutan liar. Sementara terkait TPPU tidak terbukti.Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding. Akhirnya Majelis Hakim menambah hukuman 8 tahun penjara. Namun terkait TPPU lagi-lagi dinyatakan tidak terbukti. Atas putusan ini, giliran Labora yang mengajukan kasasi.

Namun akhirnya putusan kasasi Mahkamah Agung menambah hukuman yang bersangkutan menjadi 15 tahun sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Papua sebelumnya. Bahkan juga menambahkan pasal denda sebesar Rp 5 miliar. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/