MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Kesehatan Kota Medan terus berupaya agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2014 di Kota Medan dapat tercipta. Salah satunya dengan membuka konsultasi berhenti merokok. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita Nasution.
“Di Puskesmas akan membuat klinik konsultasi tentang berhenti merokok. Rencananya, akan ada di 12 Puskesmas di kecamatan. Tahapan awal kami saat ini mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah terlatih. Kita akan mulai dulu dari Puskesmas Bestari, Puskesman Padang bulan, Puskesamas Teladan, dan Puskesmas Sering,” ujarnya, Kamis (25/9) usai Seminar Penguatan Implementasi Peraturan Saerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang KTR di Kota Medan.
Saat ini untuk langkah yang akan dilakukan berupa tahapan-tahapan yang sebelumnya sudah dikerjakan dari Pra Perda dan setelah menjadi perda. “Kita sedang Fokus Group Diskusi (FGD) untuk membuat SOP dalam implementasi perda rokok di Kota Medan. Dari hasil itu, baru kita akan membuat tim pembinaan dan pengawasan yang ada di wilayah masing-masing di mana sebagai penanggung jawab penuhnya adalah kepala SKPD, tetapi masih dalam tahapan awal,” ujarnya.
Kemudian, Dinkes Medan akan mencontoh kebijakan KTR di Kulonprogo denganmelakukan penerapan KTR dari tingkat sosial paling atas sampai yang paling bawah. “Bupati Kulonprogo menegaskan kalau di daerahnya meniadakan iklan rokok. Bagi Bupati tak ada pajak dari iklan rokok di wilayahnya tak masalah,” tambah Usma.
Sampai saat ini, yang dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan menunggu kapan izin iklan rokok ditiadakan. Untuk itu, melakukan kerjasama denga Dinas Pertamanan dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) lah untuk menyikapi Perda KTR.
Ketua Aliansi dan Walikota KTR Indonesia, yakni Bupati Kulonprogo dr Hasto Wardoyo S.poG,(K), mengatakan di Kulonprogo pihaknya melakukan provokasi kepada ibu-ibu rumah tangga untuk menerapkan KTR. “Apalagi, saya merasa sudah agak berhasil, ketika kita tidak dapat uang dari sponsor atau uang dari pajak iklan rokok dan nyatanya juga gak masalah,” ungkapnya.
Sementara itu, Rieka Suwardi, Konsultan Media Pengendalian Tembakau Indonesia atau Campaign for Tobacco-Free Kids (CTFK), yakin dengan gambar seram di bungkus rokok saat ini akan bisa merubah perilaku si perokok meski membutuhkan waktu. Karena, rokok bergambar itu untuk shock teraphy bagi penggunanya.
“Saat ini Perwal KTR sudah ada di Bogor, Padang Panjang, Kulonprogo, Bandung, Paya Kumbuh. Bahkan ada lagi daerah yang mulai melakukan KTR namun belum ada Perdanya yakni di daerah Pontianak. Memang rata-rata, di daerah yang menerapkan KTR akan terbentur dengan tatanan birokrasi, biasanya, industri yang sudah tahu celah,” ujarnya.(nit/ila)