25 C
Medan
Thursday, November 28, 2024
spot_img

Karaoke Keluarga Buka Melebihi Jam Operasi

Karaoke Diva
Karaoke Diva

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan menemukan beberapa karaoke keluarga yang beroperasi diluar Peraturan Wali Kota (Perwal) No 29 Tahun 2014.

Di dalam Perwal yang juga turunan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu dijelaskan bahwa jam operasional karaoke keluarga mulai dari pukul 14.00-24.00 WIB. Namun ternyata karaoke keluarga itu beroperasi di atas jam yang ditentukan.

Temuan ini terungkap saat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Medan, Busral Manan didampingi Kepala Seksi Hiburan dan sejumlah pegawai Disbudpar Medan melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu (27/9) dini hari.

Tim terpadu bergerak dari kantor Disbudpar Medan di Jl. HM Yamin sekitar pukul 00.00 WIB. Lokasi pertama yang dikunjungi yakni Diva Karaoke di Jl. Gaharu yang masih terlihat beroperasi walau jam dinding sudah menunjukkan pukul 00.30 WIB.

Busral dan Kasi Hiburan Uno bersama tim langsung masuk menemui pihak manajemen yang saat itu hanya diwakilkan seorang supervisor. Tim Leader mengakui belum diberitahukan oleh manager-nya mengenai aturan baru jam operasional itu dari Disbudpar Kota Medan.

“Saya baru sebulan di sini pak, jadi belum tahu ada aturan jam operasional seperti itu,” elaknya.

Mendengar jawaban seperti itu, Kepala Seksi Hiburan, Uno terlihat berang. “Bagaimana kalian tidak bisa tahu aturan ini, surat edarannya sudah disebar ke seluruh karaoke yang ada di Kota Medan,” kata Uno dengan nada sedikit tinggi.

Untuk itu Uno meminta agar operasional diberhentikan, mematikan lampu di lobi utama agar masyarakat mengetahui bahwa jam operasional sudah berakhir. “Ini peringatan pertama bagi kalian. Jika peringatan kedua tetap melanggar maka akan kita lakukan penyegelan usaha sementara. Jika sampai ketiga kali melakukan pelanggaran maka akan kita lakukan penutupan permanen dan pencabutan izin usaha. Hari ini kalian kita BAP dulu ya. Kita buat berita acara pemeriksaan lapangan dan jangan melanggar lagi,” kata Uno saat membuat BAP untuk Diva Karaoke disaksikan Busral.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Locus Family Karaoke yang juga melakukan pelanggaran serupa. Pihak pengelola saat itu hanya diwakilkan oleh Captain Locus Ayu. Ayu juga mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari atasannya bahwa ada aturan baru jam operasionalnya.

“Semua karaoke sudah kita surati mengenai batasan jam operasional ini. Melalui manager. Coba langsung tanya pada manager kalian, pasti sudah menerima surat edaran dari Disbudpar Kota Medan ini. Setelah kami pulang dari sini, kalian harus tutup dan matikan lampu,” ungkap Uno kepada Ayu.

Selanjutnya tim menuju Milo Karaoke dan NAV Karaoke. Di dua lokasi ini, tim juga tak menemui pihak pengelola dan hanya diwakilkan supervisor dan manager saja. Kepada Milo dan NAV, Busral dan Uno meminta agar jangan main-main dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda dan Perwal itu sebab pihaknya dapat bertindak tegas dengan memberikan sanksi penyegelan usaha, penutupan dan pencabutan izin usaha.

“Saya minta jangan main-main. Sidak ini kita lakukan dalam rangka menertibkan dan mendisiplinkan jam operasional. Kita akan kembali melakukan sidak yang sama ke lokasi lain pada waktu yang belum ditentukan dan tidak terduga. Ini semata-mata untuk menertibkan jam operasional sesuai aturan Perda dan Perwal kita,” tegas Busral.

 

BOCOR, KAFE REMANG-REMANG TUTUP

Di lokasi terpisah, tim gabungan dari Kecamatan Medan Denai dan Polsek Medan Area juga merazia beberapa kafe remang-remang di sepanjang Jl. Raya Medan Tenggara. Tapi hasilnya nihil, karena berberapa kafe seperti Kafe Lestari, Kafe Dinda sudah tutup. Kuat dugaan, info razia ini sudah bocor duluan. Padahal seperti malam-malam sebelumnya kafe-kafe tersebut tutup diatas jam 12 malam.

Walaupun tak ada penggunjung yang terjaring, tetapi terlihat kondom bekas pakai dan tisu berserakan di dalam kamar yang disekat-sekat. Menurut warga sekitar, Muslim (50) kalau kafe tersebut sangat meresahkan dan berdekatan dengan masjid.

“Resah kalilah, tempat zina itu. Tadi cepat-cepat itu keluar pasangan anak muda dari dalam kafe, gak lama baru datang razia,” kesalnya.

Camat Medan Denai, Edy Mulya Matondang menegaskan pihaknya akan memeriksa anggotanya atas bocornya razia ini. “Kita tidak tahu dari mana sumber yang membocorkan razia ini, tapi akan kita periksa anggota kita,” terangnya.

Lanjutnya dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang tertutup. “Kita temukan lapak-lapak yang tertutup berbentuk kamar, dan dalam waktu dekat akan kita lakukan pembongkaran,” terangnya. (smg/bay/deo)

Karaoke Diva
Karaoke Diva

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan menemukan beberapa karaoke keluarga yang beroperasi diluar Peraturan Wali Kota (Perwal) No 29 Tahun 2014.

Di dalam Perwal yang juga turunan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu dijelaskan bahwa jam operasional karaoke keluarga mulai dari pukul 14.00-24.00 WIB. Namun ternyata karaoke keluarga itu beroperasi di atas jam yang ditentukan.

Temuan ini terungkap saat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Medan, Busral Manan didampingi Kepala Seksi Hiburan dan sejumlah pegawai Disbudpar Medan melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu (27/9) dini hari.

Tim terpadu bergerak dari kantor Disbudpar Medan di Jl. HM Yamin sekitar pukul 00.00 WIB. Lokasi pertama yang dikunjungi yakni Diva Karaoke di Jl. Gaharu yang masih terlihat beroperasi walau jam dinding sudah menunjukkan pukul 00.30 WIB.

Busral dan Kasi Hiburan Uno bersama tim langsung masuk menemui pihak manajemen yang saat itu hanya diwakilkan seorang supervisor. Tim Leader mengakui belum diberitahukan oleh manager-nya mengenai aturan baru jam operasional itu dari Disbudpar Kota Medan.

“Saya baru sebulan di sini pak, jadi belum tahu ada aturan jam operasional seperti itu,” elaknya.

Mendengar jawaban seperti itu, Kepala Seksi Hiburan, Uno terlihat berang. “Bagaimana kalian tidak bisa tahu aturan ini, surat edarannya sudah disebar ke seluruh karaoke yang ada di Kota Medan,” kata Uno dengan nada sedikit tinggi.

Untuk itu Uno meminta agar operasional diberhentikan, mematikan lampu di lobi utama agar masyarakat mengetahui bahwa jam operasional sudah berakhir. “Ini peringatan pertama bagi kalian. Jika peringatan kedua tetap melanggar maka akan kita lakukan penyegelan usaha sementara. Jika sampai ketiga kali melakukan pelanggaran maka akan kita lakukan penutupan permanen dan pencabutan izin usaha. Hari ini kalian kita BAP dulu ya. Kita buat berita acara pemeriksaan lapangan dan jangan melanggar lagi,” kata Uno saat membuat BAP untuk Diva Karaoke disaksikan Busral.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Locus Family Karaoke yang juga melakukan pelanggaran serupa. Pihak pengelola saat itu hanya diwakilkan oleh Captain Locus Ayu. Ayu juga mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari atasannya bahwa ada aturan baru jam operasionalnya.

“Semua karaoke sudah kita surati mengenai batasan jam operasional ini. Melalui manager. Coba langsung tanya pada manager kalian, pasti sudah menerima surat edaran dari Disbudpar Kota Medan ini. Setelah kami pulang dari sini, kalian harus tutup dan matikan lampu,” ungkap Uno kepada Ayu.

Selanjutnya tim menuju Milo Karaoke dan NAV Karaoke. Di dua lokasi ini, tim juga tak menemui pihak pengelola dan hanya diwakilkan supervisor dan manager saja. Kepada Milo dan NAV, Busral dan Uno meminta agar jangan main-main dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda dan Perwal itu sebab pihaknya dapat bertindak tegas dengan memberikan sanksi penyegelan usaha, penutupan dan pencabutan izin usaha.

“Saya minta jangan main-main. Sidak ini kita lakukan dalam rangka menertibkan dan mendisiplinkan jam operasional. Kita akan kembali melakukan sidak yang sama ke lokasi lain pada waktu yang belum ditentukan dan tidak terduga. Ini semata-mata untuk menertibkan jam operasional sesuai aturan Perda dan Perwal kita,” tegas Busral.

 

BOCOR, KAFE REMANG-REMANG TUTUP

Di lokasi terpisah, tim gabungan dari Kecamatan Medan Denai dan Polsek Medan Area juga merazia beberapa kafe remang-remang di sepanjang Jl. Raya Medan Tenggara. Tapi hasilnya nihil, karena berberapa kafe seperti Kafe Lestari, Kafe Dinda sudah tutup. Kuat dugaan, info razia ini sudah bocor duluan. Padahal seperti malam-malam sebelumnya kafe-kafe tersebut tutup diatas jam 12 malam.

Walaupun tak ada penggunjung yang terjaring, tetapi terlihat kondom bekas pakai dan tisu berserakan di dalam kamar yang disekat-sekat. Menurut warga sekitar, Muslim (50) kalau kafe tersebut sangat meresahkan dan berdekatan dengan masjid.

“Resah kalilah, tempat zina itu. Tadi cepat-cepat itu keluar pasangan anak muda dari dalam kafe, gak lama baru datang razia,” kesalnya.

Camat Medan Denai, Edy Mulya Matondang menegaskan pihaknya akan memeriksa anggotanya atas bocornya razia ini. “Kita tidak tahu dari mana sumber yang membocorkan razia ini, tapi akan kita periksa anggota kita,” terangnya.

Lanjutnya dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang tertutup. “Kita temukan lapak-lapak yang tertutup berbentuk kamar, dan dalam waktu dekat akan kita lakukan pembongkaran,” terangnya. (smg/bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/