26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bukti Penyerobotan Tanah di Helvetia Beratkan Tamin Sukardi

TAMIN SUKARDI
TAMIN SUKARDI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli yang tergabung dalam Kelompok Tani Menggugat (KTM) kembali mendatangi Poldasu, Sabtu (27/9) sore. Dalam kesempatan itu, KTM berniat memberi bukti terbaru mengenai tanah mereka yang disebut diserobot oleh Tamin Sukardi.

Didampingi kelompok tani lainnya, Syaifal Bahri selaku Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) mengatakan, maksud kedatangan mereka untuk menambah bukti terbaru yang memberatkan Tamin Sukardi, dalam perebutan lahan di Desa Helvetia.

“Kami semua gabungan dari beberapa elemen dan bersatu untuk menantang Tamin Sukardi. Kami mau memberikan bukti-bukti ini kepada Poldasu yang menangani perkaranya, agar ada bukti terbaru untuk menjerat Tamin,” tegas Syaifal.

Diceritakannya, lahan tersebut diserahkan pemerintah tahun 2000 lalu. Kemudian pada tahun 2002, terjadi konflik Agraria di Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli berawal dari keluarnya SK BPN Pusat No 42/HGU/BPN/2002, No 43/HGU/BPN/2002, serta No 10/HGU/BPN/2004 yang menyatakan bahwa tanah di kebun Helvetia seluas 193,94 hektar yang tidak diperpanjang lagi oleh PTPN II. Dari 193,94 Ha lahan HGU PTPN II itu terdapat kurang lebih 102 Ha di wilayah pemerintahan Desa Helvetia.

Lahan itu masing-masing dikuasai himpunan warga setempat seluas kurang lebih 20 hektar, warga eks asrama darurat TNI AD Kampung Anggrung seluas 7 hektar dan warga yang tergabung dalam penggarap penggusahaan lahan kosong negara seluas kurang lebih 74 hektar.

Empat tahun berjalan, pihak PTPN II mengalihkan lahan tersebut seluas 30 hektar kepada pihak PB Alwasliyah dengan akta No 29 tanggal 27 September 2004 lalu. Pengalihan tersebut tidak berjalan mulus karena ditunggangi oleh mafia tanah yang menginginkan lahan tersebut dengan membuat skenario lahan seakan-akan milik ahli waris 65 orang yang mana kelompok dimaksud dinamakan Titin Kurniati CS.

Selanjutnya, dengan menggunakan alas hak Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang (SKPTSL) tahun 1954, Titin melakukan gugatan ke PN Lubuk Pakam atas pengalihan lahan seluas 30 hektar oleh PTPN II kepada PB Alwasliyah. “Jadi, si Titin Cs seolah-olah warga yang menetap di lahan itu, padahal dia orangnya Tamin, kemudian dia menggugat lahan tersebut seolah-olah lahannya direbut, dan mereka dimenangkan oleh PN Lubuk Pakam, kemudian mereka membangun tembok di sekitar lahan itu “bebernya.

Bahkan bangunan tembok di lahan seluas 74 hektar di Pasar IV Desa Helvetia, dan pagar tembok di Pasar IV Desa Manunggal memiliki ijin mendirikan bangunan yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Deli Serdang No 14 Tahun 2006 Pasal 9 dikarenakan PT. ACR tidak memiliki alas hak atau sertifikat yang absah. Sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provsu telah membuat kesimpulan bahwa tidak ada sertifikat yang terbit di lahan eks HGU PTPN II atau di areal 5.873,6 hektar laham, termasuk di eks HGU kebun Helvetia.

“Ini adalah awal pertama laporan yang kami ceritakan, sebab masih ada lagi lahan yang kami duga dibelakangnya ada Tamin Sukardi. Dan kami mau langsung untuk menjumpai Kasubditnya, untuk memberikan bukti-bukti ini. Mungkin Senin (29/9) kami akan datang lagi. Kami meminta agar Poldasu bekerja profesional dan memberikan rasa adil kepada kami,” ucap Syaifal diamini rekan-rekannya. Seperti diberitakan, kasus ini terungkap pasca penangkapan Gunawan alias Aguan (59), warga Jl. Pasar III No 1E Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur.

Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaaan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik atau turut serta dan membantu melakukan kejahatan. Perbuatan itu telah melanggar Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266 Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, Poldasu juga memberikan status tersangka kepada H. Subagyo SH. Msi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Medan dan Edison SH MHum yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Medan serta tersangka lainya bernama Tandeanus (anak Tamin Sukardi).

Gunawan alias Aguan tersangka dikarenakan dirinya menggunakan surat palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)No.1869/ Padang Bulan atas nama Tandeanus di Badan Pertahanan Kota Medan tahun 2012 lalu. Dalam pernerbitan SHM tersebut, pelapor Tengku Khairul Amar keberatan karena objek bidang tanah SHM 1869 itu, sebelumnya telah diterbitkan. SHM No.414 tahun 1981, SHM No.1360 terbit tahun 2005 dan SHM No 864 terbit tahun 1997, sehingga SHM yang diterbitkan pada objek tanah yang diterbitkan itu tumpang tindih. (gib/deo)

TAMIN SUKARDI
TAMIN SUKARDI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli yang tergabung dalam Kelompok Tani Menggugat (KTM) kembali mendatangi Poldasu, Sabtu (27/9) sore. Dalam kesempatan itu, KTM berniat memberi bukti terbaru mengenai tanah mereka yang disebut diserobot oleh Tamin Sukardi.

Didampingi kelompok tani lainnya, Syaifal Bahri selaku Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) mengatakan, maksud kedatangan mereka untuk menambah bukti terbaru yang memberatkan Tamin Sukardi, dalam perebutan lahan di Desa Helvetia.

“Kami semua gabungan dari beberapa elemen dan bersatu untuk menantang Tamin Sukardi. Kami mau memberikan bukti-bukti ini kepada Poldasu yang menangani perkaranya, agar ada bukti terbaru untuk menjerat Tamin,” tegas Syaifal.

Diceritakannya, lahan tersebut diserahkan pemerintah tahun 2000 lalu. Kemudian pada tahun 2002, terjadi konflik Agraria di Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli berawal dari keluarnya SK BPN Pusat No 42/HGU/BPN/2002, No 43/HGU/BPN/2002, serta No 10/HGU/BPN/2004 yang menyatakan bahwa tanah di kebun Helvetia seluas 193,94 hektar yang tidak diperpanjang lagi oleh PTPN II. Dari 193,94 Ha lahan HGU PTPN II itu terdapat kurang lebih 102 Ha di wilayah pemerintahan Desa Helvetia.

Lahan itu masing-masing dikuasai himpunan warga setempat seluas kurang lebih 20 hektar, warga eks asrama darurat TNI AD Kampung Anggrung seluas 7 hektar dan warga yang tergabung dalam penggarap penggusahaan lahan kosong negara seluas kurang lebih 74 hektar.

Empat tahun berjalan, pihak PTPN II mengalihkan lahan tersebut seluas 30 hektar kepada pihak PB Alwasliyah dengan akta No 29 tanggal 27 September 2004 lalu. Pengalihan tersebut tidak berjalan mulus karena ditunggangi oleh mafia tanah yang menginginkan lahan tersebut dengan membuat skenario lahan seakan-akan milik ahli waris 65 orang yang mana kelompok dimaksud dinamakan Titin Kurniati CS.

Selanjutnya, dengan menggunakan alas hak Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang (SKPTSL) tahun 1954, Titin melakukan gugatan ke PN Lubuk Pakam atas pengalihan lahan seluas 30 hektar oleh PTPN II kepada PB Alwasliyah. “Jadi, si Titin Cs seolah-olah warga yang menetap di lahan itu, padahal dia orangnya Tamin, kemudian dia menggugat lahan tersebut seolah-olah lahannya direbut, dan mereka dimenangkan oleh PN Lubuk Pakam, kemudian mereka membangun tembok di sekitar lahan itu “bebernya.

Bahkan bangunan tembok di lahan seluas 74 hektar di Pasar IV Desa Helvetia, dan pagar tembok di Pasar IV Desa Manunggal memiliki ijin mendirikan bangunan yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Deli Serdang No 14 Tahun 2006 Pasal 9 dikarenakan PT. ACR tidak memiliki alas hak atau sertifikat yang absah. Sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provsu telah membuat kesimpulan bahwa tidak ada sertifikat yang terbit di lahan eks HGU PTPN II atau di areal 5.873,6 hektar laham, termasuk di eks HGU kebun Helvetia.

“Ini adalah awal pertama laporan yang kami ceritakan, sebab masih ada lagi lahan yang kami duga dibelakangnya ada Tamin Sukardi. Dan kami mau langsung untuk menjumpai Kasubditnya, untuk memberikan bukti-bukti ini. Mungkin Senin (29/9) kami akan datang lagi. Kami meminta agar Poldasu bekerja profesional dan memberikan rasa adil kepada kami,” ucap Syaifal diamini rekan-rekannya. Seperti diberitakan, kasus ini terungkap pasca penangkapan Gunawan alias Aguan (59), warga Jl. Pasar III No 1E Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur.

Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaaan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik atau turut serta dan membantu melakukan kejahatan. Perbuatan itu telah melanggar Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266 Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, Poldasu juga memberikan status tersangka kepada H. Subagyo SH. Msi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Medan dan Edison SH MHum yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Medan serta tersangka lainya bernama Tandeanus (anak Tamin Sukardi).

Gunawan alias Aguan tersangka dikarenakan dirinya menggunakan surat palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)No.1869/ Padang Bulan atas nama Tandeanus di Badan Pertahanan Kota Medan tahun 2012 lalu. Dalam pernerbitan SHM tersebut, pelapor Tengku Khairul Amar keberatan karena objek bidang tanah SHM 1869 itu, sebelumnya telah diterbitkan. SHM No.414 tahun 1981, SHM No.1360 terbit tahun 2005 dan SHM No 864 terbit tahun 1997, sehingga SHM yang diterbitkan pada objek tanah yang diterbitkan itu tumpang tindih. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/