MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita asal Kota Pematangsiantar, Juliana Simangungsong, terancam hukuman mati dengan cara digantung di Malaysia. Pasalnya, wanita yang kini ditahan di Penjara Wanita Kajang Malaysia dengan nomor badan TMR 2-14-03877 itu, terjerat kasus narkoba dan kelengkapan dokumen. Terlebih, keluarga wanita tersebut, belum diketahui.
Hal itu disampaikan Presiden Petumbuhan Kebajikan dan Sosial Malaysia, Muhammad Khairul Hafis Abdullah ketika mengunjungi kantor Harian Sumut Pos di gedung Graha Pena, Jalan Sisingamangaraja KM 8,5 Nomor 134 Kecamatan Medan Amplas, Selasa (7/10) sore.
” Informasi saya terima, wanita itu hanya memiliki wali waris bernama Nur Ali yang tingga di Kampung Sumu Buaran Jakarta Timur, ” ungkap Khairul.
Selain itu, pria berusia 27 tahun yang tinggal di Jalan P8EI/5 Precint 8 62250 Putra Jaya Nomor 26 itu menyebut kalau masih ada lagi ratusan wanita asal Sumatera Utara, ditahan tanpa alasan yang jelas di Penjara Wanita Kajang. Begitu juga dengan kepastian hukum untuk ratusan wanita yang ditandai dengan TMR saat di penjara itu, tidak ada. Terlebih, nasib mereka selama di penjara, sangat memprihatinkan.
Dikatakan Khairul kalau mereka yang ditahan itu, merupakan wanita yang ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen sejak 1 tahun lalu, sampai pada terjaring razia pada tempat-tempat prostitusi terselubung oleh Kepolisian Diraja Malaysia. Disebut Khairul, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Malysia, Datuk Sri Ahmad Zaidi, pendatang (pati) yang masuk Malaysia tanpa dokumen lengkap, harus dipulangkan setelah 1 minggu ditangkap dan ditahan
“Seharusnya cost pemulangan mereka itu ditanggung KBRI. Namun biasanya KBRI tidak menganggarkan hal itu. Sementara mereka yang ditangkap, biasanya harta benda dan uangnya diambil Polisi yang menangkap mereka, ” ungkap Khairul.
Oleh karena itu, dikatakan Khairul kalau dirinya kerap dengan suka rela membantu untuk membebaskan dan memulangkan wanita yang ditangkap itu. Begitu juga biaya pembebasan dan pemulangan wanita yang ditangkap itu, dikatakannya kerap menggunakan uang pribadinya. Namun, dikatakan Khairul kalau bagi keluarga yang juga anaknya ditahan dan meminta untuk dibebaskan dan dipulangkan, dirinya dapat membantu memfasilitasi. Disebutnya, biaya itu berjumlah 1400 Ringgit Malaysia untuk tiket dan biaya lainnya, serta 410 Ringgit Malaysia untuk denda.
Saat disinggung nasib wanita asal Sumatera Utara di Penjara Wanita Kejang, disebut Khairul kalau kondisi wanita asal Sumatera Utara itu, sangat memprihatinkan. Disebutnya, mulai dari makanan yang sangat tidak layak, sampai pada kekejaman fisik dan mental, bahkan kekejaman seksual. Dikatakan Khairul, para wanita yang ditangkap dan ditahan itu seperti dihilangkan dari dunia.
Tidak hanya itu, disebut Khairul kalau tindak penjualan wanita asal Sumatera Utara, juga sudah ditelusurinya. Disebutnya, modus para penjual wanita itu dengan mengiming-iming gaji Rp8 juta sampai Rp9 juta untuk bekerja di pabrik atau restoran di Malaysia. (ain/rbb)