JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya menyasar Jero Wacik dalam dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodaas, pihaknya juga mendalami dugaan korupsi Jero saat menjadi menteri pariwisata, seni dan budaya.
“Kan sebelumnya Jero di sana (Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya, red),” kata Busyro saat ditemui di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (9/10).
Untuk mengungkap dugaan korupsi Jero di Kementerian Parsenibud, KPK sudah memerikwa Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwandar Rabu (8/10). Busyro mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Satpa juga dalam rangka menelusuri dugaan pemerasan yang dilakukan Jero saat menjadi menparsenibud.
“Untuk mencari modus dugaan pemerasan itu memerlukan penguatan dari bukti saksi. Nah yang bersangkutan (Sapta Nirwandar, red) dipanggil diminta keterangan sebagai saksi dalam konteks itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Politikus Partai Demokrat iru disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya menyasar Jero Wacik dalam dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodaas, pihaknya juga mendalami dugaan korupsi Jero saat menjadi menteri pariwisata, seni dan budaya.
“Kan sebelumnya Jero di sana (Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya, red),” kata Busyro saat ditemui di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (9/10).
Untuk mengungkap dugaan korupsi Jero di Kementerian Parsenibud, KPK sudah memerikwa Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwandar Rabu (8/10). Busyro mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Satpa juga dalam rangka menelusuri dugaan pemerasan yang dilakukan Jero saat menjadi menparsenibud.
“Untuk mencari modus dugaan pemerasan itu memerlukan penguatan dari bukti saksi. Nah yang bersangkutan (Sapta Nirwandar, red) dipanggil diminta keterangan sebagai saksi dalam konteks itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Politikus Partai Demokrat iru disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)